Categories: Berita

Jaksa Agung Keok Hadapi Gugatan Aktivis Jember, Rakyat Menanti Kepastian Eksekusi Silvester Matutina yang Tertunda

Jakarta – Polemik penundaan eksekusi terhadap Silvester Matutina, Ketua Solidaritas Merah Putih (Solmet), dalam perkara fitnah terhadap mantan Wakil Presiden Jusuf Kalla yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde), semakin memanas. Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Rabu (7/1/2026) menolak eksepsi yang diajukan Jaksa Agung dan Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.

 

Dalam putusan sela yang dibacakan melalui sistem elektronik (e-court), majelis hakim menyatakan, “Menolak eksepsi Tergugat I dan Tergugat II mengenai kewenangan mengadili secara absolut, menyatakan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan berwenang mengadili perkara ini dan memerintahkan kedua belah pihak untuk melanjutkan persidangan.”

 

Perkara ini bermula dari gugatan perbuatan melawan hukum yang diajukan Mohammad Husni Thamrin, advokat dan aktivis asal Kabupaten Jember, Jawa Timur, pada Selasa (19/8/2025). Melalui kuasa hukumnya, D. Heru Nugroho dan R. Dwi Priyono dari Firma Hukum Dhen & Partners Yogyakarta, Thamrin mendaftarkan gugatan di Kepaniteraan PN Jakarta Selatan dengan nomor perkara 847/Pdt.G/2025/PN Jkt.Sel.

 

Dalam surat gugatan, Thamrin menyatakan bahwa hak konstitusionalnya sebagai warga negara dirugikan akibat tidak dilaksanakannya eksekusi terhadap terdakwa yang putusannya sudah inkracht. “Tidak dilakukannya eksekusi mengakibatkan tidak ada kepastian hukum, bukan hanya secara pribadi, tapi juga merugikan seluruh rakyat Indonesia karena dapat menghancurkan sendi-sendi Indonesia sebagai negara hukum,” ujarnya.

 

Pihak tergugat dalam gugatan ini ada empat, yaitu Jaksa Agung, Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, serta Hakim Pengawas pada PN Jakarta Selatan.

 

Thamrin menuntut agar keempat tergugat dinyatakan melakukan perbuatan melawan hukum, dihukum membayar ganti rugi simbolis sebesar Rp4 (empat rupiah), serta diperintahkan untuk segera melaksanakan eksekusi terhadap Silvester Matutina. “Tidak dieksekusinya terdakwa membuktikan penegakan hukum tebang pilih. Ini menjadi preseden buruk bagi negara yang dalam konstitusinya menyebutkan sebagai negara hukum,” tegas Thamrin.

 

Kuasa hukum penggugat, D. Heru Nugroho, menyambut baik putusan sela tersebut. “Ditolaknya eksepsi Jaksa Agung dan Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta menjadi bukti majelis hakim independen. Ini membuktikan penegakan hukum tidak tebang pilih dan masih ada harapan untuk mencari keadilan,” ujar Heru kepada awak media.

 

Perkara ini mencuat sebagai sorotan publik terkait independensi penegakan hukum di Indonesia. Sidang lanjutan akan digelar Rabu (14/1/2026) dengan acara pembuktian. – RCX

Redaksi

Recent Posts

114 Sekolah di Lumajang Masih Dipimpin PLT, Pengisian Kepala Sekolah Definitif Tunggu Pertek BKN

LUMAJANG, DetikNusantara.co.id – Sebanyak 114 sekolah di Kabupaten Lumajang hingga kini masih dipimpin oleh Pelaksana…

6 jam ago

Tanpa Kepastian Kasus Solar Subsidi PT YTL, Brikom TKN Ancam Demo Kejari Kabupaten Probolinggo

PROBOLINGGO, DetikNusantara.co.id – Penanganan kasus dugaan penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis solar yang…

13 jam ago

Polres Probolinggo Intensifkan Penanganan Karhutla di TNBTS, Kapolres Turun Langsung Pimpin Pemadaman

PROBOLINGGO, DetikNusantara.co.id – Polres Probolinggo terus mengintensifkan penanganan kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) yang melanda…

1 hari ago

PABPDSI Probolinggo Usulkan Perda Desa Dicabut, Minta DPRD Bentuk Empat Perda Baru

PROBOLINGGO, DetikNusantara.co.id – Pengurus Daerah Persatuan Anggota Badan Permusyawaratan Desa Seluruh Indonesia (PABPDSI) Kabupaten Probolinggo…

1 hari ago

PAW Anggota DPRD Jatim Mahrus, Noer Syamsi Zakaria: Nunggu Info dari DPP

PROBOLINGGO, DetikNusantara.co.id – Proses Pergantian Antar Waktu (PAW) anggota DPRD Provinsi Jawa Timur dari Fraksi…

1 hari ago

SPPG Paiton Berjaya Buka Suara Terkait Tudingan Arogan kepada Suplier Buah

PROBOLINGGO, DetikNusantara.co.id – Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Paiton Berjaya akhirnya memberikan klarifikasi atas pemberitaan…

1 hari ago