Categories: Berita

Breaking News: 16 Teluk Budidaya Lobster BALAD Grup di Kangean Siap Jadi Sentra Akuakultur Terbesar Indonesia!

Jakarta, 10 Juni 2025 — PT. Bandar Laut Dunia (BALAD) Grup terus mengukuhkan posisinya sebagai pemain utama dalam industri budidaya perikanan nasional. Dengan komitmen terhadap regulasi pemerintah dan prinsip keberlanjutan, perusahaan ini kini tengah menyelesaikan tahap akhir perizinan budidaya lobster di Gugusan Teluk Kangean, Kabupaten Sumenep, Jawa Timur.

Owner BALAD Grup, HRM. Khalilur R. Abdullah Sahlawiy, mengatakan bahwa dari total 16 proposal pengajuan budidaya lobster yang diajukan ke Direktorat Jenderal Pemanfaatan Ruang Laut (PRL) dan Direktorat Jenderal Perikanan Budidaya (PB) Kementerian Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia (KKP RI), seluruhnya telah mendapat respon positif.

“Sebanyak 14 teluk sudah masuk proses perizinan budidaya. Sebagian besar di antaranya bahkan telah mengantongi Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL),” ungkap pria yang akrab disapa Gus Lilur itu, Selasa (10/6/2025).

Ia menambahkan, hanya tersisa dua proposal yang masih menunggu jadwal presentasi. “Kabarnya, pekan depan semua proses perizinan untuk 16 teluk tersebut akan tuntas sepenuhnya,” imbuhnya.

Total area budidaya lobster yang diajukan mencakup luas 8.800 hektar, menjadikan proyek ini salah satu pengembangan akuakultur terbesar di Indonesia saat ini.

Sebagai Ketua Umum Netra Bakti Indonesia (NBI), Gus Lilur menegaskan bahwa langkah strategis ini diambil untuk menjadikan BALAD Grup sebagai pemain global dalam industri akuakultur. “Kami ingin mendukung pertumbuhan ekonomi nasional melalui jalur perdagangan internasional,” tegasnya.

Proyek budidaya akan dilaksanakan secara bertahap selama lima tahun ke depan hingga seluruh kawasan seluas 8.800 hektar itu terkelola optimal.

“BALAD Grup meyakini bahwa Indonesia memiliki potensi besar untuk menjadi kiblat baru dunia dalam usaha perikanan budidaya,” pungkasnya. (r1ck)

Redaksi

Recent Posts

Apakah Uang yang Dikembalikan Tersangka Korupsi Bisa Ditarik Kembali Jika Penyidikan Dihentikan (SP3)?

DETIKNUSANTARA.CO.ID - Ada soalan: Seseorang telah ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Pasal 603 dan 604 KUHP.…

2 hari ago

Dilema Delik Pengancaman: Bedah Unsur Pasal 483 KUHP dalam Transaksi ‘Take Down’ Berita oleh Oknum Jurnalis

DETIKNUSANTARA.CO.ID - Ada rumusan Kasus: Seorang individu meminta kepada seorang oknum jurnalis untuk menurunkan (take…

2 hari ago

Logika Kalender Hijriah: Bahaya di Balik Sikap Tidak Konsisten Memilih Awal dan Akhir Ramadan

DETIKNUSANTARA.CO.ID - Ada sebuah soalan: apakah boleh seseorang mengawali puasa mengikuti keputusan pemerintah (1 Ramadan…

2 hari ago

Kisah Pilu Nada, Balita di Probolinggo Pejuang Atresia Bilier yang Butuh Uluran Tangan

PROBOLINGGO, DetikNusantara.co.id – Di sebuah rumah sederhana di Dusun Krajan 1, Desa Sumberan, Kecamatan Besuk,…

3 hari ago

Pastikan Listrik Idul Fitri 1447 H Aman, PLN NP UP Paiton Gelar Apel Kesiapsiagaan

PROBOLINGGO, DetikNusantara.co.id — Menjelang perayaan Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah, PT PLN Nusantara Power…

4 hari ago

Aksi Sosial di Exit Tol Leces: Wartawan dan Aktivis Probolinggo Bantu Sopir Truk Asal Jember

PROBOLINGGO, DetikNusantara.co.id – Kepedulian terhadap sesama ditunjukkan oleh Komunitas Media Siber Probolinggo (KOMSIPRO) dan aktivis…

4 hari ago