JAKARTA,DetikNusantara.co.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan Operasi Tangkap Tangan terhadap Wakil Menteri Tenaga Kerja, Immanuel Ebenezer. Itu disampaikan Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto.
Fitroh hanya menjelaskan OTT ini terkait dugaan pemerasan pengurusan sertifikasi keselamatan dan kesehatan kerja (K3) terhadap sejumlah perusahaan. “Terkait pengurusan sertifikasi K3,” kata Fitroh.
KPK sendiri punya waktu 1×24 jam untuk menentukan status para pihak yang terjaring OTT termasuk Noel.
Menarik ditunggu apakah Noel memang terlibat dalam kasus korupsi, peran yang dijalankannya, dan apakah ada uang suap yang mengalir padanya.
Ini adalah OTT ketiga yang dilakukan KPK dalam 2 pekan terakhir setelah sebelumnya KPK melakukan tangkap tangan terhadap Bupati Kolaka Timur Abdul Azis.
Lalu, OTT di Jakarta pada 13 Agustus 2025, mengenai dugaan suap terkait dengan kerja sama pengelolaan kawasan hutan.
Sertifikat K3 (Kesehatan dan Keselamatan Kerja) adalah bukti pengakuan atas kompetensi seseorang dalam bidang K3.
Sertifikasi ini penting karena menunjukkan bahwa individu memiliki pengetahuan dan keterampilan yang memadai untuk mengidentifikasi, mengevaluasi, dan mengendalikan risiko K3 di tempat kerja.
Sertifikat ini juga seringkali menjadi syarat wajib bagi perusahaan untuk memenuhi regulasi perundang-undangan terkait K3.
DETIKNUSANTARA.CO.ID - Ada soalan: Seseorang telah ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Pasal 603 dan 604 KUHP.…
DETIKNUSANTARA.CO.ID - Ada rumusan Kasus: Seorang individu meminta kepada seorang oknum jurnalis untuk menurunkan (take…
DETIKNUSANTARA.CO.ID - Ada sebuah soalan: apakah boleh seseorang mengawali puasa mengikuti keputusan pemerintah (1 Ramadan…
PROBOLINGGO, DetikNusantara.co.id – Di sebuah rumah sederhana di Dusun Krajan 1, Desa Sumberan, Kecamatan Besuk,…
PROBOLINGGO, DetikNusantara.co.id — Menjelang perayaan Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah, PT PLN Nusantara Power…
PROBOLINGGO, DetikNusantara.co.id – Kepedulian terhadap sesama ditunjukkan oleh Komunitas Media Siber Probolinggo (KOMSIPRO) dan aktivis…