Categories: Berita

Dana Desa Rawan Korupsi, LGS Jatim Usulkan Pemeriksaan Rutin APBDes oleh Inspektorat

PROBOLINGGO, DetikNusantara.co.id – Lembaga Garuda Sakti (LGS) Provinsi Jawa Timur menyoroti penggunaan dana desa yang mencapai miliaran rupiah namun dinilai belum signifikan dalam memajukan desa. Ketua Umum LGS Jatim, Dedy Mistariyanto, mengungkapkan keprihatinannya bahwa dana desa justru berpotensi menjadi lahan subur praktik korupsi, sejalan dengan penelitian ICW yang menunjukkan tingginya angka korupsi di sektor ini.

Menyikapi hal tersebut, LGS Jatim memberikan saran konstruktif untuk pembinaan dan pencegahan korupsi dana desa. Ia mengusulkan agar, serupa dengan mekanisme pemeriksaan Laporan Pertanggungjawaban APBD oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Laporan Keuangan APBDes juga perlu diperiksa secara rutin oleh Aparat Pengawasan Intern Pemerintah Daerah (APIP), khususnya Inspektorat Kabupaten/Kota.

Dedy Mistariyanto menjelaskan bahwa Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 73 Tahun 2020 tentang Pengawasan Pengelolaan Keuangan Desa telah mengamanatkan peran APIP dalam melakukan pemeriksaan yang meliputi identifikasi masalah, analisis, dan evaluasi secara independen dan profesional untuk menilai efisiensi, efektivitas, kehematan, serta kepatuhan terhadap regulasi.

“Output dari pemeriksaan ini adalah Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) APBDes. LGS Jatim berharap Inspektorat tidak hanya reaktif terhadap laporan masyarakat, tetapi juga proaktif melakukan pemeriksaan,” jelasnya.

Lebih lanjut, LGS Jatim juga menekankan perlunya audit kinerja terhadap Camat dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dalam menjalankan fungsi pengawasan pengelolaan keuangan desa.

“Hal ini bertujuan untuk mencegah terjadinya pembiaran terhadap kinerja pengawas yang justru dapat memicu praktik korupsi,” tegas Dedy.

LGS Jatim menyatakan akan menyampaikan saran dan pendapat ini kepada Kementerian Dalam Negeri, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), serta BPK. Mereka mendesak agar Laporan Hasil Pemeriksaan APBDes menjadi agenda rutin tahunan sebagai langkah preventif dalam memberantas praktik korupsi yang masih masif terjadi di berbagai desa.
Reporter: Anshori

Redaksi

View Comments

  • Sepakat, inspektorat sebagai upaya pencegahan korupsi pada dana desa, seyogkanya rutin sehingga keluarnya LHP APBDES sehingga hal tersebut dapat dicek oleh masyarakat sebagai pengawas melekat dan juga menjadi bagian dari sistem informal pengawasan.

Recent Posts

Apakah Uang yang Dikembalikan Tersangka Korupsi Bisa Ditarik Kembali Jika Penyidikan Dihentikan (SP3)?

DETIKNUSANTARA.CO.ID - Ada soalan: Seseorang telah ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Pasal 603 dan 604 KUHP.…

2 hari ago

Dilema Delik Pengancaman: Bedah Unsur Pasal 483 KUHP dalam Transaksi ‘Take Down’ Berita oleh Oknum Jurnalis

DETIKNUSANTARA.CO.ID - Ada rumusan Kasus: Seorang individu meminta kepada seorang oknum jurnalis untuk menurunkan (take…

2 hari ago

Logika Kalender Hijriah: Bahaya di Balik Sikap Tidak Konsisten Memilih Awal dan Akhir Ramadan

DETIKNUSANTARA.CO.ID - Ada sebuah soalan: apakah boleh seseorang mengawali puasa mengikuti keputusan pemerintah (1 Ramadan…

2 hari ago

Kisah Pilu Nada, Balita di Probolinggo Pejuang Atresia Bilier yang Butuh Uluran Tangan

PROBOLINGGO, DetikNusantara.co.id – Di sebuah rumah sederhana di Dusun Krajan 1, Desa Sumberan, Kecamatan Besuk,…

3 hari ago

Pastikan Listrik Idul Fitri 1447 H Aman, PLN NP UP Paiton Gelar Apel Kesiapsiagaan

PROBOLINGGO, DetikNusantara.co.id — Menjelang perayaan Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah, PT PLN Nusantara Power…

4 hari ago

Aksi Sosial di Exit Tol Leces: Wartawan dan Aktivis Probolinggo Bantu Sopir Truk Asal Jember

PROBOLINGGO, DetikNusantara.co.id – Kepedulian terhadap sesama ditunjukkan oleh Komunitas Media Siber Probolinggo (KOMSIPRO) dan aktivis…

4 hari ago