Categories: Berita

Dana Desa Rawan Korupsi, LGS Jatim Usulkan Pemeriksaan Rutin APBDes oleh Inspektorat

PROBOLINGGO, DetikNusantara.co.id – Lembaga Garuda Sakti (LGS) Provinsi Jawa Timur menyoroti penggunaan dana desa yang mencapai miliaran rupiah namun dinilai belum signifikan dalam memajukan desa. Ketua Umum LGS Jatim, Dedy Mistariyanto, mengungkapkan keprihatinannya bahwa dana desa justru berpotensi menjadi lahan subur praktik korupsi, sejalan dengan penelitian ICW yang menunjukkan tingginya angka korupsi di sektor ini.

Menyikapi hal tersebut, LGS Jatim memberikan saran konstruktif untuk pembinaan dan pencegahan korupsi dana desa. Ia mengusulkan agar, serupa dengan mekanisme pemeriksaan Laporan Pertanggungjawaban APBD oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Laporan Keuangan APBDes juga perlu diperiksa secara rutin oleh Aparat Pengawasan Intern Pemerintah Daerah (APIP), khususnya Inspektorat Kabupaten/Kota.

Dedy Mistariyanto menjelaskan bahwa Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 73 Tahun 2020 tentang Pengawasan Pengelolaan Keuangan Desa telah mengamanatkan peran APIP dalam melakukan pemeriksaan yang meliputi identifikasi masalah, analisis, dan evaluasi secara independen dan profesional untuk menilai efisiensi, efektivitas, kehematan, serta kepatuhan terhadap regulasi.

“Output dari pemeriksaan ini adalah Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) APBDes. LGS Jatim berharap Inspektorat tidak hanya reaktif terhadap laporan masyarakat, tetapi juga proaktif melakukan pemeriksaan,” jelasnya.

Lebih lanjut, LGS Jatim juga menekankan perlunya audit kinerja terhadap Camat dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dalam menjalankan fungsi pengawasan pengelolaan keuangan desa.

“Hal ini bertujuan untuk mencegah terjadinya pembiaran terhadap kinerja pengawas yang justru dapat memicu praktik korupsi,” tegas Dedy.

LGS Jatim menyatakan akan menyampaikan saran dan pendapat ini kepada Kementerian Dalam Negeri, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), serta BPK. Mereka mendesak agar Laporan Hasil Pemeriksaan APBDes menjadi agenda rutin tahunan sebagai langkah preventif dalam memberantas praktik korupsi yang masih masif terjadi di berbagai desa.
Reporter: Anshori

Redaksi

View Comments

  • Sepakat, inspektorat sebagai upaya pencegahan korupsi pada dana desa, seyogkanya rutin sehingga keluarnya LHP APBDES sehingga hal tersebut dapat dicek oleh masyarakat sebagai pengawas melekat dan juga menjadi bagian dari sistem informal pengawasan.

Recent Posts

Revisionisme Sejarah : Momentum Menyatukan Suara dan Tekad untuk Kopri

Hari ini, KOPRI PMII kembali dihadapkan pada perdebatan yang telah lama bergulir: kapan sebenarnya Hari…

3 jam ago

Gempa 5,7 SR di Banyuwangi Dirasakan hingga Denpasar Bali dan Nusa Tenggara Barat

BANYUWANGI,DetikNusantara.co.id - Gempa bumi dengan magnitudo 5,7 mengguncang wilayah Kabupaten Banyuwangi, Jawa Timur, pada Kamis…

4 jam ago

Cegah Kericuhan Massa dengan Aparat, Eksekusi Sengketa Tanah di Probolinggo Ditunda

PROBOLINGGO,DetikNusantara.co.id - Rencana eksekusi sengketa tanah di Desa Alaspandan, Kecamatan Pakuniran, Kabupaten Probolinggo, akhirnya diputuskan…

6 jam ago

Presiden Prabowo Tantang Israel Akui Negara Palestina

JAKARTA,DetikNusantara.co.id - Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto menyerukan agar Israel mengakui kedaulatan negara Palestina. Pernyataan…

9 jam ago

Ada Fitur Terjemahan Baru di WhatsApp Khusus Android dan iOs

DetikNusantara.co.id - WhatsApp telah meluncurkan fitur terjemahan pesan yang memungkinkan pengguna menerjemahkan pesan ke dalam…

10 jam ago

Badai di Balik Program MBG, Keracunan Massal Terjadi di Mana-Mana, Ini Data dari BGN dan JPPI

DetikNusantara.co.id - Data dari Badan Gizi Nasional (BGN) mencatat, sejak Januari hingga 22 September 2025,…

11 jam ago