Categories: Peristiwa

Diduga belum Kantongi Izin, Gedung Tua di Kawasan Cagar Budaya Jakbar Dibongkar

JAKARTA,DetikNusantara.co.id – Gedung tua di kawasan Cagar Budaya di Jalan Roa Malaka Utara No.38 A, Kelurahan Roa Malaka, Kecamatan Tambora, Jakarta Barat, dilakukan pembongkaran karena perizinannya.

Kawasan Cagar Budaya sendiri berada dalam perlindungan Undang-Undang Cagar Budaya No.11 Tahun 2010 di tambah Peraturan Pemerintah No.1 Tahun 2022, tentang Register Nasional dan Pelestarian Cagar Budaya. Tentunya Dinas Konservasi dan Cagar Budaya harus melakukan pengawasan rutin terhadap gedung-gedung tua yang berada di wilayahnya.

Apakah pembongkaran gedung tua yang sedang berlangsung di Jalan Roa Malaka Utara 38 A, sudah mengantongi izin?.

Saat pembongkaran yang berlangsung pada Kamis 31 Juli 2025, pihak pemilik sedang tidak ada di lokasi, itu disampaikan oleh Chaerul, selqku mandor bangunan tersebut.

Chaerul mengatakan, pemilik bangunan adalah Irwan, sementara ia tidak berada di lokasi, nanti akan disampaikan terkait kedatangan wwak media.

Saat ditanya terkait perizinan bongkar, apakah sudah dilengkapi atau belum, Chaerul menjelaskan, bahwa semua perizinan dilakukan oleh Irwan, selaku pemilik bangunan.

“Soal izin pemilik bangunan yang mengetahuinya,” cetus Chaerul.

Sebelumnya, awak media sudah mendapatkan keterangan dari Galuh, jika Konservasi Cagar Budaya bagi siapapun yang hendak membongkar, merubah bangunan yang berada dalam kawasan Cagar Budaya, harus melakukan perizinan yang benar.

“Dinas Cagar Budaya harus ketat dan hati-hati dalam memberikan perizinan terkait pembongkaran dan pembangunan di zona kawasan Cagar Budaya,” ungkap dia.

Galuh mengatakan, Undang-undang perlindungan Cagar Budaya sudah sangat jelas melarang bagi siapapun yang membongkar, merubah bangunan yang di duga telah terdaftar dalam perlindungan Undang-undang Cagar Budaya, untuk itu Dinas Cagar Budaya harus bisa menerapkannya.

Galuh menambhakan, bagi masyarakat atau oknum terkait yang kedapatan melakukan pelanggaran tentang pelanggaran Undang-Undang perlindungan Cagar Budaya, dapat di kenakan pidana.

Redaksi

Recent Posts

Hujan Deras Tak Surutkan Semangat! Kisah Inspiratif Dafa dan Pemain Cilik Jember di Turnamen Lintas Kecamatan

JEMBER – Pemandangan penuh semangat dan kebersamaan terlihat di Lapangan Sumberanget, Kecamatan Ledokombo, Kabupaten Jember,…

2 jam ago

Razia Gabungan Polres Sumenep: Dua Pengunjung Hiburan Malam Positif Narkoba

SUMENEP, Detiknusantara.co.id – Kepolisian Resor (Polres) Sumenep kembali mempertegas komitmennya dalam menjaga ketertiban umum dan…

1 hari ago

Abdur Rahman Terpilih Aklamasi Pimpin GP Ansor Kraksaan, Siap Rangkul Kader dan Perkuat Peran Keumatan

PROBOLINGGO, DetikNusantara.co.id – Konferensi Cabang (Konfercab) IV Pimpinan Cabang Gerakan Pemuda (GP) Ansor Kraksaan yang…

1 hari ago

Puluhan Ribu Peserta Padati Jalan Sehat Kerukunan Kemenag Probolinggo, Peringatan HAB Ke-80 Berlangsung Meriah

PROBOLINGGO, DetikNusantara.co.id – Peringatan Hari Amal Bakti (HAB) ke-80 Kementerian Agama (Kemenag) di Kabupaten Probolinggo…

1 hari ago

PLB Minta Audiensi dengan DPRD Banyuwangi Terkait Wifi Ilegal

BANYUWANGI – Maraknya penggunaan jaringan wifi ilegal di berbagai kecamatan di Banyuwangi mendapat sorotan tajam…

1 hari ago

PSSI Lumajang Gelar Seleksi Akbar Akademi PSIL, Bidik Talenta Usia 9-17 Tahun

LUMAJANG, DetikNusantara.co.id – Akademi PSIL yang baru berdiri sejak Desember 2024 terus menunjukkan keseriusan dalam…

2 hari ago