Categories: Peristiwa

Diduga belum Kantongi Izin, Gedung Tua di Kawasan Cagar Budaya Jakbar Dibongkar

JAKARTA,DetikNusantara.co.id – Gedung tua di kawasan Cagar Budaya di Jalan Roa Malaka Utara No.38 A, Kelurahan Roa Malaka, Kecamatan Tambora, Jakarta Barat, dilakukan pembongkaran karena perizinannya.

Kawasan Cagar Budaya sendiri berada dalam perlindungan Undang-Undang Cagar Budaya No.11 Tahun 2010 di tambah Peraturan Pemerintah No.1 Tahun 2022, tentang Register Nasional dan Pelestarian Cagar Budaya. Tentunya Dinas Konservasi dan Cagar Budaya harus melakukan pengawasan rutin terhadap gedung-gedung tua yang berada di wilayahnya.

Apakah pembongkaran gedung tua yang sedang berlangsung di Jalan Roa Malaka Utara 38 A, sudah mengantongi izin?.

Saat pembongkaran yang berlangsung pada Kamis 31 Juli 2025, pihak pemilik sedang tidak ada di lokasi, itu disampaikan oleh Chaerul, selqku mandor bangunan tersebut.

Chaerul mengatakan, pemilik bangunan adalah Irwan, sementara ia tidak berada di lokasi, nanti akan disampaikan terkait kedatangan wwak media.

Saat ditanya terkait perizinan bongkar, apakah sudah dilengkapi atau belum, Chaerul menjelaskan, bahwa semua perizinan dilakukan oleh Irwan, selaku pemilik bangunan.

“Soal izin pemilik bangunan yang mengetahuinya,” cetus Chaerul.

Sebelumnya, awak media sudah mendapatkan keterangan dari Galuh, jika Konservasi Cagar Budaya bagi siapapun yang hendak membongkar, merubah bangunan yang berada dalam kawasan Cagar Budaya, harus melakukan perizinan yang benar.

“Dinas Cagar Budaya harus ketat dan hati-hati dalam memberikan perizinan terkait pembongkaran dan pembangunan di zona kawasan Cagar Budaya,” ungkap dia.

Galuh mengatakan, Undang-undang perlindungan Cagar Budaya sudah sangat jelas melarang bagi siapapun yang membongkar, merubah bangunan yang di duga telah terdaftar dalam perlindungan Undang-undang Cagar Budaya, untuk itu Dinas Cagar Budaya harus bisa menerapkannya.

Galuh menambhakan, bagi masyarakat atau oknum terkait yang kedapatan melakukan pelanggaran tentang pelanggaran Undang-Undang perlindungan Cagar Budaya, dapat di kenakan pidana.

Redaksi

Recent Posts

Polres Probolinggo Intensifkan Penanganan Karhutla di TNBTS, Kapolres Turun Langsung Pimpin Pemadaman

PROBOLINGGO, DetikNusantara.co.id – Polres Probolinggo terus mengintensifkan penanganan kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) yang melanda…

8 jam ago

PABPDSI Probolinggo Usulkan Perda Desa Dicabut, Minta DPRD Bentuk Empat Perda Baru

PROBOLINGGO, DetikNusantara.co.id – Pengurus Daerah Persatuan Anggota Badan Permusyawaratan Desa Seluruh Indonesia (PABPDSI) Kabupaten Probolinggo…

8 jam ago

PAW Anggota DPRD Jatim Mahrus, Noer Syamsi Zakaria: Nunggu Info dari DPP

PROBOLINGGO, DetikNusantara.co.id – Proses Pergantian Antar Waktu (PAW) anggota DPRD Provinsi Jawa Timur dari Fraksi…

9 jam ago

SPPG Paiton Berjaya Buka Suara Terkait Tudingan Arogan kepada Suplier Buah

PROBOLINGGO, DetikNusantara.co.id – Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Paiton Berjaya akhirnya memberikan klarifikasi atas pemberitaan…

12 jam ago

Ngopi di Warung Kopi Pinggir Jalan, H. Bukasan Serap Aspirasi Warga Sekaligus Dukung UMKM Lumajang

LUMAJANG, DetikNusantara.co.id – Anggota Komisi B DPRD Kabupaten Lumajang sekaligus Ketua Fraksi PDI Perjuangan, H.…

1 hari ago

Dinas PUPR Kabupaten Probolinggo Bungkam soal Dugaan Ketidaksesuaian Proyek Penguatan Tebing di Desa Rangkang

PROBOLINGGO, DetikNusantara.co.id – Proyek pembangunan penguatan tebing kanan dan kiri sungai di Dusun 2 RT…

1 hari ago