Categories: Peristiwa

Diduga belum Kantongi Izin, Gedung Tua di Kawasan Cagar Budaya Jakbar Dibongkar

JAKARTA,DetikNusantara.co.id – Gedung tua di kawasan Cagar Budaya di Jalan Roa Malaka Utara No.38 A, Kelurahan Roa Malaka, Kecamatan Tambora, Jakarta Barat, dilakukan pembongkaran karena perizinannya.

Kawasan Cagar Budaya sendiri berada dalam perlindungan Undang-Undang Cagar Budaya No.11 Tahun 2010 di tambah Peraturan Pemerintah No.1 Tahun 2022, tentang Register Nasional dan Pelestarian Cagar Budaya. Tentunya Dinas Konservasi dan Cagar Budaya harus melakukan pengawasan rutin terhadap gedung-gedung tua yang berada di wilayahnya.

Apakah pembongkaran gedung tua yang sedang berlangsung di Jalan Roa Malaka Utara 38 A, sudah mengantongi izin?.

Saat pembongkaran yang berlangsung pada Kamis 31 Juli 2025, pihak pemilik sedang tidak ada di lokasi, itu disampaikan oleh Chaerul, selqku mandor bangunan tersebut.

Chaerul mengatakan, pemilik bangunan adalah Irwan, sementara ia tidak berada di lokasi, nanti akan disampaikan terkait kedatangan wwak media.

Saat ditanya terkait perizinan bongkar, apakah sudah dilengkapi atau belum, Chaerul menjelaskan, bahwa semua perizinan dilakukan oleh Irwan, selaku pemilik bangunan.

“Soal izin pemilik bangunan yang mengetahuinya,” cetus Chaerul.

Sebelumnya, awak media sudah mendapatkan keterangan dari Galuh, jika Konservasi Cagar Budaya bagi siapapun yang hendak membongkar, merubah bangunan yang berada dalam kawasan Cagar Budaya, harus melakukan perizinan yang benar.

“Dinas Cagar Budaya harus ketat dan hati-hati dalam memberikan perizinan terkait pembongkaran dan pembangunan di zona kawasan Cagar Budaya,” ungkap dia.

Galuh mengatakan, Undang-undang perlindungan Cagar Budaya sudah sangat jelas melarang bagi siapapun yang membongkar, merubah bangunan yang di duga telah terdaftar dalam perlindungan Undang-undang Cagar Budaya, untuk itu Dinas Cagar Budaya harus bisa menerapkannya.

Galuh menambhakan, bagi masyarakat atau oknum terkait yang kedapatan melakukan pelanggaran tentang pelanggaran Undang-Undang perlindungan Cagar Budaya, dapat di kenakan pidana.

Redaksi

Recent Posts

Sosok Iptu Miftahol Rahman, Kapolsek Krejengan yang Ramah dan Tegas serta Dekat dengan Ulama

PROBOLINGGO, DetikNusantara.co.id — Sosok polisi yang ramah namun tetap tegas dalam menjalankan tugas terlihat pada…

5 hari ago

Video Dugaan Penelantaran Pasien Kecelakaan RSUD Waluyo Jati Viral, Gus Haris Sidak dan Siapkan Audit

PROBOLINGGO, DetikNusantara.co.id — Video yang menyoroti pelayanan RSUD Waluyo Jati Kraksaan, Kabupaten Probolinggo, Jawa Timur,…

5 hari ago

Perawat RSUD Waluyo Jati Kraksaan Diduga Belum Terima Jasa Medis Susulan Selama 8 Bulan

PROBOLINGGO, DetikNusantara.co.id – Sejumlah perawat di RSUD Waluyo Jati Kraksaan, Kabupaten Probolinggo, diduga belum menerima…

6 hari ago

Merayakan Al-Qur’an, Menghidupkannya: Catatan Perjalanan Surabaya–Semarang

SURABAYA, DetikNusantara.co.id — Pukul enam pagi, perjalanan dari Surabaya menuju Semarang dimulai. Perjalanan itu bukan…

6 hari ago

BNPM DPC Konang Salurkan 5 Tangki Air Bersih Gratis, Warga Antusias di Tengah Kemarau Panjang

BANGKALAN, DetikNusantara.co.id – Musim kemarau panjang yang melanda sejumlah wilayah membuat sebagian masyarakat mengalami kesulitan…

7 hari ago

Pasien Kecelakaan Meninggal di RSUD Waluyo Jati, Keluarga Soroti Pelayanan Rumah Sakit

PROBOLINGGO, DetikNusantara.co.id – Pelayanan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Waluyo Jati Kraksaan, Kabupaten Probolinggo, menjadi…

7 hari ago