Categories: Peristiwa

Diduga belum Kantongi Izin, Gedung Tua di Kawasan Cagar Budaya Jakbar Dibongkar

JAKARTA,DetikNusantara.co.id – Gedung tua di kawasan Cagar Budaya di Jalan Roa Malaka Utara No.38 A, Kelurahan Roa Malaka, Kecamatan Tambora, Jakarta Barat, dilakukan pembongkaran karena perizinannya.

Kawasan Cagar Budaya sendiri berada dalam perlindungan Undang-Undang Cagar Budaya No.11 Tahun 2010 di tambah Peraturan Pemerintah No.1 Tahun 2022, tentang Register Nasional dan Pelestarian Cagar Budaya. Tentunya Dinas Konservasi dan Cagar Budaya harus melakukan pengawasan rutin terhadap gedung-gedung tua yang berada di wilayahnya.

Apakah pembongkaran gedung tua yang sedang berlangsung di Jalan Roa Malaka Utara 38 A, sudah mengantongi izin?.

Saat pembongkaran yang berlangsung pada Kamis 31 Juli 2025, pihak pemilik sedang tidak ada di lokasi, itu disampaikan oleh Chaerul, selqku mandor bangunan tersebut.

Chaerul mengatakan, pemilik bangunan adalah Irwan, sementara ia tidak berada di lokasi, nanti akan disampaikan terkait kedatangan wwak media.

Saat ditanya terkait perizinan bongkar, apakah sudah dilengkapi atau belum, Chaerul menjelaskan, bahwa semua perizinan dilakukan oleh Irwan, selaku pemilik bangunan.

“Soal izin pemilik bangunan yang mengetahuinya,” cetus Chaerul.

Sebelumnya, awak media sudah mendapatkan keterangan dari Galuh, jika Konservasi Cagar Budaya bagi siapapun yang hendak membongkar, merubah bangunan yang berada dalam kawasan Cagar Budaya, harus melakukan perizinan yang benar.

“Dinas Cagar Budaya harus ketat dan hati-hati dalam memberikan perizinan terkait pembongkaran dan pembangunan di zona kawasan Cagar Budaya,” ungkap dia.

Galuh mengatakan, Undang-undang perlindungan Cagar Budaya sudah sangat jelas melarang bagi siapapun yang membongkar, merubah bangunan yang di duga telah terdaftar dalam perlindungan Undang-undang Cagar Budaya, untuk itu Dinas Cagar Budaya harus bisa menerapkannya.

Galuh menambhakan, bagi masyarakat atau oknum terkait yang kedapatan melakukan pelanggaran tentang pelanggaran Undang-Undang perlindungan Cagar Budaya, dapat di kenakan pidana.

Redaksi

Recent Posts

Perkuat Akses Hukum Masyarakat, Lexnora Law Firm Gelar Diklat Paralegal di Probolinggo

PROBOLINGGO, DetikNusantara.co.id – Dalam upaya memperluas akses keadilan dan meningkatkan pemahaman hukum di tengah masyarakat,…

10 menit ago

Rakorda PROJO Jatim Rekomendasikan Konfercab Serentak dan Program Operasi Bibir Sumbing Gratis untuk Anak Kurang Mampu

SURABAYA, DetikNusantara.co.id – Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Organisasi Masyarakat Pro-Jokowi (PROJO) Jawa Timur menggelar Rapat…

2 jam ago

Viral Video Polemik Rujukan Bayi Prematur di Bangkalan, Puskesmas Tanah Merah: Sudah Sesuai SOP

BANGKALAN, DetikNusantara.co.id — Jagat media sosial baru-baru ini dihebohkan oleh video terkait proses rujukan seorang…

21 jam ago

AKP Febry Hermawan Pimpin Langsung Pengawalan Kedatangan Jemaah Haji Bangkalan, Pastikan Aman dan Lancar

BANGKALAN, DetikNusantara.co.id – Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Bangkalan melakukan pengawalan dan pengamanan ketat terhadap…

1 hari ago

Pesan KH Ahmad Nizar Jakfar Menggema dalam Pelepasan Santri MTs-MA Fatahillah Probolinggo

PROBOLINGGO, DetikNusantara.co.id – Pesan bijak almarhum KH Ahmad Nizar Jakfar kembali menggema dalam acara Tasyakkuran…

1 hari ago

Viral Video Dugaan Pembuangan Limbah di Pantai Banyuglugur Situbondo, Warga Desak Investigasi

SITUBONDO, DetikNusantara.co.id – Sebuah video yang memperlihatkan dugaan pencemaran lingkungan di kawasan pesisir Kecamatan Banyuglugur,…

2 hari ago