Categories: Berita

Diduga Main Hakim Sendiri, Oknum Ustadz Dilaporkan Karena Gasak Harta Tunadaksa di Kangean

SUMENEP, DetikNusantara.co.id – Sebuah tindakan yang sangat disesalkan terjadi di Desa Gelaman, Kecamatan Arjasa, Kabupaten Sumenep. Seorang pria berinisial SR, yang dikenal sebagai seorang ustadz, diduga kuat melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan terhadap seorang tunanetra bernama Bustam. Peristiwa memilukan ini terjadi pada tanggal 17 Mei 2025 dan telah dilaporkan secara resmi ke Polsek Kangean dengan nomor laporan: LP/B/18/IV/2025/Polres Sumenep_Kamis, 24 April 2025.

Berdasarkan laporan, SR yang merupakan warga Desa Pajennangger, Kecamatan Arjasa, diduga tidak seorang diri melainkan bersama tiga rekannya. Mereka diduga memaksa masuk ke rumah Bustam dan mengambil sejumlah alat pertukangan saat rumah dalam keadaan kosong. Motif dari tindakan tersebut diduga kuat adalah permasalahan utang piutang kayu jati antara Bustam dan orang tua SR.

Diketahui, Bustam yang juga memiliki keterbatasan fisik pada kakinya, memiliki sisa kewajiban pembayaran sebesar Rp10 juta dari total Rp18 juta. Ia telah membayar Rp8 juta dan telah berjanji untuk melunasi sisanya pada 15 Maret 2025. Namun, karena mengalami kesulitan ekonomi, Bustam meminta penundaan pembayaran. Alih-alih menunjukkan empati, SR justru diduga mengambil tindakan sendiri di luar jalur hukum.

Saat kejadian, Bustam sedang bekerja di Pulau Sepanjang. Ia sempat menghubungi SR dan meminta agar menunggu kedatangannya untuk menyelesaikan masalah tersebut secara musyawarah. Namun, permintaan Bustam ditolak. SR memilih untuk mendatangi rumah Bustam yang sedang kosong dan membawa kabur barang-barang milik korban yang ditaksir bernilai sekitar Rp67 juta.

Tindakan SR ini sontak menuai kecaman dari masyarakat setempat. “Tidak pantas disebut ustadz jika perilakunya seperti preman,” ungkap seorang warga yang enggan disebut namanya dengan nada geram.

Saat ini, kasus dugaan pencurian ini sedang dalam penanganan pihak kepolisian. Masyarakat berharap pihak berwajib dapat memberikan perhatian serius terhadap kasus ini, mengingat korban adalah seorang penyandang disabilitas.

Redaksi

Recent Posts

Revisionisme Sejarah : Momentum Menyatukan Suara dan Tekad untuk Kopri

Hari ini, KOPRI PMII kembali dihadapkan pada perdebatan yang telah lama bergulir: kapan sebenarnya Hari…

44 menit ago

Gempa 5,7 SR di Banyuwangi Dirasakan hingga Denpasar Bali dan Nusa Tenggara Barat

BANYUWANGI,DetikNusantara.co.id - Gempa bumi dengan magnitudo 5,7 mengguncang wilayah Kabupaten Banyuwangi, Jawa Timur, pada Kamis…

2 jam ago

Cegah Kericuhan Massa dengan Aparat, Eksekusi Sengketa Tanah di Probolinggo Ditunda

PROBOLINGGO,DetikNusantara.co.id - Rencana eksekusi sengketa tanah di Desa Alaspandan, Kecamatan Pakuniran, Kabupaten Probolinggo, akhirnya diputuskan…

4 jam ago

Presiden Prabowo Tantang Israel Akui Negara Palestina

JAKARTA,DetikNusantara.co.id - Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto menyerukan agar Israel mengakui kedaulatan negara Palestina. Pernyataan…

6 jam ago

Ada Fitur Terjemahan Baru di WhatsApp Khusus Android dan iOs

DetikNusantara.co.id - WhatsApp telah meluncurkan fitur terjemahan pesan yang memungkinkan pengguna menerjemahkan pesan ke dalam…

8 jam ago

Badai di Balik Program MBG, Keracunan Massal Terjadi di Mana-Mana, Ini Data dari BGN dan JPPI

DetikNusantara.co.id - Data dari Badan Gizi Nasional (BGN) mencatat, sejak Januari hingga 22 September 2025,…

9 jam ago