Categories: Peristiwa

Diduga Salah Batas Eksekusi Lahan, Warga Alaspandan Probolinggo Wadul ke DPRD

PROBOLINGGO,DetikNusantara.co.id – Warga Desa Alaspandan, Kecamatan Pakuniran, Kabupaten Probolinggo, mendatangi Komisi 1 DPRD kabupaten setempat, Rabu (24/9/2025). Kedatangan warga itu untuk mengadukan rencana eksekusi lahan yang dinilai salah objek.

Mereka dari keluarga Radawi, Sulmian, dan Buran yang mengklaim bahwa putusan eksekusi dari Pengadilan Negeri Kraksaan tidak sesuai dengan batas objek sengketa yang seharusnya. Kuasa hukum mereka, Prayuda Rudy Nurcahya, menjelaskan bahwa kliennya tidak bermaksud melawan putusan hukum yang sudah inkracht, namun hanya ingin meluruskan batas-batas lahan yang menjadi objek eksekusi.

“Putusan tahun 2008 itu batas-batasnya salah semua. Kalau semua sudah salah, lalu lahan mana yang mau dieksekusi? Kita mau menghormati putusan, tapi dasarnya apa, putusan atau fakta di lapangan?,” ujar Prayuda.

Ia menambahkan, pihaknya berharap eksekusi tidak dilakukan karena adanya kesalahan pada batas lahan.

Selain itu, Prayuda juga mengungkapkan bahwa selama proses mediasi terkait eksekusi, baik pemohon maupun termohon tidak pernah dilibatkan atau diundang.

Anggota DPRD Kabupaten Probolinggo, Muchlis menyatakan bahwa pihaknya akan mengawal kasus ini. “Keluarga yang hadir ini bukan menolak eksekusi, mereka paham dan patuh hukum. Tapi, ada kejanggalan dari hasil eksekusi itu di mana batas-batasnya tidak sesuai dengan objek yang disengketakan. Mereka meminta untuk diluruskan dulu,” kata Muchlis.

Muchlis, sudah mencoba berkomunikasi dengan Ketua Pengadilan Negeri Kraksaan melalui pesan WhatsApp, namun mendapatkan jawaban normatif bahwa tidak ada lagi ruang diskusi karena jadwal eksekusi sudah ditetapkan pada keesokan harinya, Kamis (25/9/2025).

“InsyaAllah, kami Komisi 1 akan hadir di lokasi untuk melihat bagaimana eksekusi itu dilakukan dan kami akan mengawal hak-hak yang tertindas,” tegasnya.

Eksekusi ini didasarkan pada Permohonan Eksekusi Nomor 4/Pdt.Eks/2024/PN Krs, yang merupakan lanjutan dari putusan-putusan sebelumnya, antara Saisin Samoedin (Pemohon Eksekusi) dan Radawi alias P. Mis, dan kawan-kawan (Para Termohon Eksekusi).

Redaksi

Recent Posts

Razia Gabungan Polres Sumenep: Dua Pengunjung Hiburan Malam Positif Narkoba

SUMENEP, Detiknusantara.co.id – Kepolisian Resor (Polres) Sumenep kembali mempertegas komitmennya dalam menjaga ketertiban umum dan…

16 jam ago

Abdur Rahman Terpilih Aklamasi Pimpin GP Ansor Kraksaan, Siap Rangkul Kader dan Perkuat Peran Keumatan

PROBOLINGGO, DetikNusantara.co.id – Konferensi Cabang (Konfercab) IV Pimpinan Cabang Gerakan Pemuda (GP) Ansor Kraksaan yang…

18 jam ago

Puluhan Ribu Peserta Padati Jalan Sehat Kerukunan Kemenag Probolinggo, Peringatan HAB Ke-80 Berlangsung Meriah

PROBOLINGGO, DetikNusantara.co.id – Peringatan Hari Amal Bakti (HAB) ke-80 Kementerian Agama (Kemenag) di Kabupaten Probolinggo…

20 jam ago

PLB Minta Audiensi dengan DPRD Banyuwangi Terkait Wifi Ilegal

BANYUWANGI – Maraknya penggunaan jaringan wifi ilegal di berbagai kecamatan di Banyuwangi mendapat sorotan tajam…

21 jam ago

PSSI Lumajang Gelar Seleksi Akbar Akademi PSIL, Bidik Talenta Usia 9-17 Tahun

LUMAJANG, DetikNusantara.co.id – Akademi PSIL yang baru berdiri sejak Desember 2024 terus menunjukkan keseriusan dalam…

2 hari ago

Aspirasi Panas Peternak di Banyuwangi: Sonny Danaparamita DPR Diminta Lindungi Plasma Nutfah & Tinjau Ulang Impor Kambing

‎Banyuwangi – Anggota DPR RI Sonny T. Danaparamita menghadiri Kontes Kambing Peranakan Etawa yang digelar…

2 hari ago