Categories: Peristiwa

Diduga Salah Batas Eksekusi Lahan, Warga Alaspandan Probolinggo Wadul ke DPRD

PROBOLINGGO,DetikNusantara.co.id – Warga Desa Alaspandan, Kecamatan Pakuniran, Kabupaten Probolinggo, mendatangi Komisi 1 DPRD kabupaten setempat, Rabu (24/9/2025). Kedatangan warga itu untuk mengadukan rencana eksekusi lahan yang dinilai salah objek.

Mereka dari keluarga Radawi, Sulmian, dan Buran yang mengklaim bahwa putusan eksekusi dari Pengadilan Negeri Kraksaan tidak sesuai dengan batas objek sengketa yang seharusnya. Kuasa hukum mereka, Prayuda Rudy Nurcahya, menjelaskan bahwa kliennya tidak bermaksud melawan putusan hukum yang sudah inkracht, namun hanya ingin meluruskan batas-batas lahan yang menjadi objek eksekusi.

“Putusan tahun 2008 itu batas-batasnya salah semua. Kalau semua sudah salah, lalu lahan mana yang mau dieksekusi? Kita mau menghormati putusan, tapi dasarnya apa, putusan atau fakta di lapangan?,” ujar Prayuda.

Ia menambahkan, pihaknya berharap eksekusi tidak dilakukan karena adanya kesalahan pada batas lahan.

Selain itu, Prayuda juga mengungkapkan bahwa selama proses mediasi terkait eksekusi, baik pemohon maupun termohon tidak pernah dilibatkan atau diundang.

Anggota DPRD Kabupaten Probolinggo, Muchlis menyatakan bahwa pihaknya akan mengawal kasus ini. “Keluarga yang hadir ini bukan menolak eksekusi, mereka paham dan patuh hukum. Tapi, ada kejanggalan dari hasil eksekusi itu di mana batas-batasnya tidak sesuai dengan objek yang disengketakan. Mereka meminta untuk diluruskan dulu,” kata Muchlis.

Muchlis, sudah mencoba berkomunikasi dengan Ketua Pengadilan Negeri Kraksaan melalui pesan WhatsApp, namun mendapatkan jawaban normatif bahwa tidak ada lagi ruang diskusi karena jadwal eksekusi sudah ditetapkan pada keesokan harinya, Kamis (25/9/2025).

“InsyaAllah, kami Komisi 1 akan hadir di lokasi untuk melihat bagaimana eksekusi itu dilakukan dan kami akan mengawal hak-hak yang tertindas,” tegasnya.

Eksekusi ini didasarkan pada Permohonan Eksekusi Nomor 4/Pdt.Eks/2024/PN Krs, yang merupakan lanjutan dari putusan-putusan sebelumnya, antara Saisin Samoedin (Pemohon Eksekusi) dan Radawi alias P. Mis, dan kawan-kawan (Para Termohon Eksekusi).

Redaksi

Recent Posts

Apakah Uang yang Dikembalikan Tersangka Korupsi Bisa Ditarik Kembali Jika Penyidikan Dihentikan (SP3)?

DETIKNUSANTARA.CO.ID - Ada soalan: Seseorang telah ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Pasal 603 dan 604 KUHP.…

2 hari ago

Dilema Delik Pengancaman: Bedah Unsur Pasal 483 KUHP dalam Transaksi ‘Take Down’ Berita oleh Oknum Jurnalis

DETIKNUSANTARA.CO.ID - Ada rumusan Kasus: Seorang individu meminta kepada seorang oknum jurnalis untuk menurunkan (take…

2 hari ago

Logika Kalender Hijriah: Bahaya di Balik Sikap Tidak Konsisten Memilih Awal dan Akhir Ramadan

DETIKNUSANTARA.CO.ID - Ada sebuah soalan: apakah boleh seseorang mengawali puasa mengikuti keputusan pemerintah (1 Ramadan…

2 hari ago

Kisah Pilu Nada, Balita di Probolinggo Pejuang Atresia Bilier yang Butuh Uluran Tangan

PROBOLINGGO, DetikNusantara.co.id – Di sebuah rumah sederhana di Dusun Krajan 1, Desa Sumberan, Kecamatan Besuk,…

3 hari ago

Pastikan Listrik Idul Fitri 1447 H Aman, PLN NP UP Paiton Gelar Apel Kesiapsiagaan

PROBOLINGGO, DetikNusantara.co.id — Menjelang perayaan Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah, PT PLN Nusantara Power…

4 hari ago

Aksi Sosial di Exit Tol Leces: Wartawan dan Aktivis Probolinggo Bantu Sopir Truk Asal Jember

PROBOLINGGO, DetikNusantara.co.id – Kepedulian terhadap sesama ditunjukkan oleh Komunitas Media Siber Probolinggo (KOMSIPRO) dan aktivis…

4 hari ago