Categories: Peristiwa

Diduga Salah Batas Eksekusi Lahan, Warga Alaspandan Probolinggo Wadul ke DPRD

PROBOLINGGO,DetikNusantara.co.id – Warga Desa Alaspandan, Kecamatan Pakuniran, Kabupaten Probolinggo, mendatangi Komisi 1 DPRD kabupaten setempat, Rabu (24/9/2025). Kedatangan warga itu untuk mengadukan rencana eksekusi lahan yang dinilai salah objek.

Mereka dari keluarga Radawi, Sulmian, dan Buran yang mengklaim bahwa putusan eksekusi dari Pengadilan Negeri Kraksaan tidak sesuai dengan batas objek sengketa yang seharusnya. Kuasa hukum mereka, Prayuda Rudy Nurcahya, menjelaskan bahwa kliennya tidak bermaksud melawan putusan hukum yang sudah inkracht, namun hanya ingin meluruskan batas-batas lahan yang menjadi objek eksekusi.

“Putusan tahun 2008 itu batas-batasnya salah semua. Kalau semua sudah salah, lalu lahan mana yang mau dieksekusi? Kita mau menghormati putusan, tapi dasarnya apa, putusan atau fakta di lapangan?,” ujar Prayuda.

Ia menambahkan, pihaknya berharap eksekusi tidak dilakukan karena adanya kesalahan pada batas lahan.

Selain itu, Prayuda juga mengungkapkan bahwa selama proses mediasi terkait eksekusi, baik pemohon maupun termohon tidak pernah dilibatkan atau diundang.

Anggota DPRD Kabupaten Probolinggo, Muchlis menyatakan bahwa pihaknya akan mengawal kasus ini. “Keluarga yang hadir ini bukan menolak eksekusi, mereka paham dan patuh hukum. Tapi, ada kejanggalan dari hasil eksekusi itu di mana batas-batasnya tidak sesuai dengan objek yang disengketakan. Mereka meminta untuk diluruskan dulu,” kata Muchlis.

Muchlis, sudah mencoba berkomunikasi dengan Ketua Pengadilan Negeri Kraksaan melalui pesan WhatsApp, namun mendapatkan jawaban normatif bahwa tidak ada lagi ruang diskusi karena jadwal eksekusi sudah ditetapkan pada keesokan harinya, Kamis (25/9/2025).

“InsyaAllah, kami Komisi 1 akan hadir di lokasi untuk melihat bagaimana eksekusi itu dilakukan dan kami akan mengawal hak-hak yang tertindas,” tegasnya.

Eksekusi ini didasarkan pada Permohonan Eksekusi Nomor 4/Pdt.Eks/2024/PN Krs, yang merupakan lanjutan dari putusan-putusan sebelumnya, antara Saisin Samoedin (Pemohon Eksekusi) dan Radawi alias P. Mis, dan kawan-kawan (Para Termohon Eksekusi).

Redaksi

Recent Posts

Sosialisasi 4 Pilar Kebangsaan di Ponpes Darul Arifin 2 Jember, Gus Khozin Tekankan Sinergi Pancasila dan NKRI

Jember - Sosialisasi 4 Pilar Kebangsaan digelar di Pondok Pesantren Darul Arifin 2, Kecamatan Kaliwates,…

38 menit ago

Sosok Iptu Miftahol Rahman, Kapolsek Krejengan yang Ramah dan Tegas serta Dekat dengan Ulama

PROBOLINGGO, DetikNusantara.co.id — Sosok polisi yang ramah namun tetap tegas dalam menjalankan tugas terlihat pada…

6 hari ago

Video Dugaan Penelantaran Pasien Kecelakaan RSUD Waluyo Jati Viral, Gus Haris Sidak dan Siapkan Audit

PROBOLINGGO, DetikNusantara.co.id — Video yang menyoroti pelayanan RSUD Waluyo Jati Kraksaan, Kabupaten Probolinggo, Jawa Timur,…

6 hari ago

Perawat RSUD Waluyo Jati Kraksaan Diduga Belum Terima Jasa Medis Susulan Selama 8 Bulan

PROBOLINGGO, DetikNusantara.co.id – Sejumlah perawat di RSUD Waluyo Jati Kraksaan, Kabupaten Probolinggo, diduga belum menerima…

6 hari ago

Merayakan Al-Qur’an, Menghidupkannya: Catatan Perjalanan Surabaya–Semarang

SURABAYA, DetikNusantara.co.id — Pukul enam pagi, perjalanan dari Surabaya menuju Semarang dimulai. Perjalanan itu bukan…

7 hari ago

BNPM DPC Konang Salurkan 5 Tangki Air Bersih Gratis, Warga Antusias di Tengah Kemarau Panjang

BANGKALAN, DetikNusantara.co.id – Musim kemarau panjang yang melanda sejumlah wilayah membuat sebagian masyarakat mengalami kesulitan…

7 hari ago