PROBOLINGGO, DetikNusantara.co.id – Dunia birokrasi Kabupaten Probolinggo kembali diguncang isu tak sedap. Seorang oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) berinisial RJS dan oknum Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) berinisial I terjaring penggerebekan oleh suami sah di sebuah pusat perbelanjaan di Kota Probolinggo, Rabu (22/4/2026) kemarin.
Mirisnya, aksi “ngadem” kedua oknum pegawai Puskesmas Krejengan ini dilakukan sekitar pukul 11.00 WIB, yang notabene masih merupakan jam dinas aktif.
Berdasarkan informasi yang dihimpun tim redaksi Detik Nusantara, RJS dan I kedapatan sedang duduk berduaan di area depan pusat perbelanjaan. Suasana yang semula tenang mendadak tegang saat suami dari pihak perempuan tiba di lokasi dan memergoki mereka secara langsung.
Kejadian ini memicu keprihatinan publik, mengingat keduanya seharusnya berada di unit kerja untuk memberikan pelayanan kesehatan kepada masyarakat, bukan berada di pusat keramaian untuk urusan pribadi.
Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Probolinggo, dr. Hariawan Dwi Tamtomo, memberikan tanggapan terkait status kedua pegawai tersebut. Meski tidak memberikan pernyataan detail mengenai alasan keduanya berada di luar saat jam kerja, ia menegaskan bahwa proses pendisiplinan sedang berjalan.
“Masih berproses mas. Ada tahapan yang harus dilalui. Sementara untuk yang laki-laki (RJS), Senin besok posisinya kita geser ke Dinas Kesehatan selama proses penyelesaian masalah ini,” ujar dr. Hariawan saat dikonfirmasi.
Kasus ini menambah daftar panjang pelanggaran disiplin pegawai di lingkungan Pemkab Probolinggo. Sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS, pelanggaran jam kerja dan tindakan yang mencoreng nama baik instansi dapat dijatuhi sanksi mulai dari teguran hingga sanksi berat.
Saat ini, masyarakat menunggu ketegasan dari pihak Inspektorat dan Dinas Kesehatan agar kejadian serupa tidak terulang kembali, terutama yang melibatkan tenaga kesehatan di tingkat Puskesmas.













