Categories: Berita

Diduga Tanpa Pemberitahuan, Pegadaian Paiton Lelang Kalung Nasabah

PROBOLINGGO, DetikNusantara.co.id – Meilyn Getri Susmita, warga Desa Binor, Kecamatan Paiton, Kabupaten Probolinggo, mengaku terkejut dan kecewa setelah mengetahui jaminan kalung liontin miliknya dilelang oleh Pegadaian Paiton tanpa pemberitahuan sebelumnya.

Meilyn menjelaskan bahwa ia mencairkan pinjaman sebesar Rp2.580.000 dengan menjaminkan kalung emas liontin 23 karat seberat sekitar 5 gram pada 21 November 2023 lalu. Ia juga menegaskan selalu membayar bunga pinjamannya setiap bulan melalui Shopee di Indomaret dan Alfamart.

“Saya setiap bulan membayar bunganya Mas, melalui Shopee di Indomaret dan Alfamart, tapi sama pihak Pegadaian dibilang enggak bayar sama sekali,” ungkap Meilyn pada Rabu (25/6/2025).

Ia mengakui sempat mengalami keterlambatan pembayaran pada April 2025 lalu karena anaknya sakit dan dirawat di Rumah Sakit Jember. Niatnya untuk menebus kalung tersebut muncul di bulan Juni ini.

“Saya tadi malam menghubungi petugas Pegadaian Paiton atas nama Dedy, Mas, saya sampaikan kalau mau nebus kalung saya. Dia menyuruh saya langsung ke Pegadaian,” imbuhnya.

Namun, Meilyn terkejut saat tiba di Pegadaian karena kalungnya sudah dilelang. Padahal, menurutnya, ia baru telat dua bulan dan belum lebih dari empat bulan sesuai aturan lelang jaminan.

“Setelah saya tanya ke petugas, malah saya dibilang tidak bayar sama sekali,” katanya.

Sementara itu, Aditya, Pengelola Pegadaian Unit Paiton, saat dikonfirmasi membenarkan bahwa kalung emas liontin milik Meilyn telah dilelang dengan nominal Rp4.549.500.

“Iya sudah dilelang, karena ini dari awal belum ada pembayaran. Jika sudah tidak dibayar selama empat bulan maka jaminan akan dilelang,” jelas Aditya.

Aditya juga menyampaikan bahwa pihak Pegadaian siap mengganti barang dengan berat dan jenis emas yang sama jika ada bukti pembayaran. Hal ini dikarenakan di sistem Pegadaian, cicilan tersebut tidak tercatat.

Redaksi

Recent Posts

Apakah Uang yang Dikembalikan Tersangka Korupsi Bisa Ditarik Kembali Jika Penyidikan Dihentikan (SP3)?

DETIKNUSANTARA.CO.ID - Ada soalan: Seseorang telah ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Pasal 603 dan 604 KUHP.…

1 hari ago

Dilema Delik Pengancaman: Bedah Unsur Pasal 483 KUHP dalam Transaksi ‘Take Down’ Berita oleh Oknum Jurnalis

DETIKNUSANTARA.CO.ID - Ada rumusan Kasus: Seorang individu meminta kepada seorang oknum jurnalis untuk menurunkan (take…

1 hari ago

Logika Kalender Hijriah: Bahaya di Balik Sikap Tidak Konsisten Memilih Awal dan Akhir Ramadan

DETIKNUSANTARA.CO.ID - Ada sebuah soalan: apakah boleh seseorang mengawali puasa mengikuti keputusan pemerintah (1 Ramadan…

1 hari ago

Kisah Pilu Nada, Balita di Probolinggo Pejuang Atresia Bilier yang Butuh Uluran Tangan

PROBOLINGGO, DetikNusantara.co.id – Di sebuah rumah sederhana di Dusun Krajan 1, Desa Sumberan, Kecamatan Besuk,…

2 hari ago

Pastikan Listrik Idul Fitri 1447 H Aman, PLN NP UP Paiton Gelar Apel Kesiapsiagaan

PROBOLINGGO, DetikNusantara.co.id — Menjelang perayaan Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah, PT PLN Nusantara Power…

4 hari ago

Aksi Sosial di Exit Tol Leces: Wartawan dan Aktivis Probolinggo Bantu Sopir Truk Asal Jember

PROBOLINGGO, DetikNusantara.co.id – Kepedulian terhadap sesama ditunjukkan oleh Komunitas Media Siber Probolinggo (KOMSIPRO) dan aktivis…

4 hari ago