Berita

Diduga Terkait Tambang Bermasalah di Tongas, Anggota DPRD Kabupaten Probolinggo Fraksi PPP Disorot

×

Diduga Terkait Tambang Bermasalah di Tongas, Anggota DPRD Kabupaten Probolinggo Fraksi PPP Disorot

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

PROBOLINGGO, DetikNusantara.co.id – Dugaan keterlibatan seorang anggota DPRD Kabupaten Probolinggo dari Partai Persatuan Pembangunan (PPP) berinisial J dalam kepemilikan usaha tambang yang menjadi objek pengaduan masyarakat di Kecamatan Tongas menuai sorotan.

Sorotan tersebut muncul setelah Pemerintah Kabupaten Probolinggo mengirimkan surat kepada Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Jawa Timur, Dinas ESDM Provinsi Jawa Timur, dan Inspektur Tambang Kementerian ESDM terkait tindak lanjut pengaduan masyarakat atas aktivitas pertambangan CV Yuslury Benta dan CV Mutiara Timur di wilayah Desa Klampok, Desa Tanjungrejo, dan Desa Pamatan, Kecamatan Tongas.

Dalam surat tertanggal 15 April 2026 tersebut dijelaskan bahwa DPRD Kabupaten Probolinggo bersama Pemerintah Kabupaten Probolinggo telah melakukan rapat dengar pendapat pada 1 April 2026 dengan melibatkan perangkat daerah, pemilik tambang, LSM, dan perwakilan warga. Hasil rapat antara lain meminta pemerintah melakukan monitoring dampak lingkungan dan kerusakan infrastruktur jalan akibat aktivitas pertambangan serta meminta perusahaan mengakomodasi tuntutan masyarakat.

Tak hanya itu, monitoring lapangan yang dilakukan pada 6 April 2026 menemukan sejumlah indikasi persoalan. Pada tambang CV Yuslury Benta ditemukan indikasi aktivitas penambangan di luar titik koordinat yang tercantum dalam Izin Usaha Pertambangan (IUP). Selain itu, pada CV Yuslury Benta maupun CV Mutiara Timur ditemukan indikasi pelanggaran kriteria baku kerusakan lahan akibat ketinggian dinding galian yang melebihi ketentuan.

Di tengah mencuatnya persoalan tersebut, beredar informasi bahwa salah satu pemilik tambang yang menjadi objek pengaduan masyarakat diduga merupakan anggota DPRD Kabupaten Probolinggo dari PPP berinisial J. Informasi tersebut hingga kini belum mendapatkan klarifikasi langsung dari yang bersangkutan.

Upaya konfirmasi telah dilakukan melalui pesan WhatsApp kepada J. Namun hingga berita ini diterbitkan, pesan yang dikirim telah diterima dengan tanda centang dua, tetapi belum mendapatkan tanggapan.

Jika dugaan keterlibatan tersebut benar, maka persoalan ini tidak hanya menyangkut aspek perizinan dan lingkungan hidup, tetapi juga menyentuh persoalan etika penyelenggara negara. Sebagai wakil rakyat, anggota DPRD memiliki tanggung jawab moral untuk menjadi contoh dalam kepatuhan terhadap aturan dan menjaga kepentingan masyarakat di atas kepentingan pribadi maupun usaha yang dimiliki.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *