Categories: Peristiwa

Dijanjikan Jadi PNS, Oknum Guru di Probolinggo Tipu Warga Rp153 Juta

PROBOLINGGO, DetikNusantara.co.id –
Jatinah, 62 tahun, warga Desa Sukorejo, Kecamatan Kotaanyar, Kabupaten Probolinggo, diduga menjadi korban penipuan oleh seorang oknum guru berinisial SB. Uang senilai Rp153 juta yang ia serahkan sebagai biaya kelulusan PNS raib tanpa kejelasan.

Dari kererangan korban, kasus ini bermula pada Januari 2022, ketika SB datang ke rumah Jatinah menawarkan jalan pintas agar anaknya, DW (36), bisa lolos seleksi pegawai negeri di bidang kesehatan.

Dengan alasan ada “biaya operasional hingga tingkat provinsi”, SB meminta dana secara bertahap hingga mencapai ratusan juta rupiah untuk memperlancar proses tersebut.

Jatinah, yang saat itu percaya dan berharap besar pada janji tersebut, menyanggupi permintaan SB. Uang diserahkan bertahap, sebagian disertai bukti kwintasi. Namun hingga akhir 2025, jabatan dan status PNS yang dijanjikan tak kunjung datang.

Upaya keluarga meminta pengembalian uang juga tak membuahkan hasil. Terakhir, SB berjanji mengembalikan dana itu pada 7 Oktober 2025, tapi hingga kini tak ada itikad baik yang terlihat.

“Karena tidak ada kejelasan, saya akhirnya melapor ke Polres Probolinggo,” ujar DW anak korban, Senin (20/10).

Kasus ini memicu perhatian warga sekitar yang berharap polisi menindak tegas praktik penipuan berkedok penerimaan pegawai negeri.

Kasihumas Polres Probolinggo, Iptu Merdhania Pravita Shanty, membenarkan laporan tersebut.

“Benar, korban melaporkan dugaan penipuan dengan modus menjanjikan menjadi PNS tenaga kesehatan. Saat ini masih dalam proses penyelidikan,” katanya melalui pesan selukernya.

Polisi kini tengah menelusuri bukti dan keterangan saksi untuk memastikan keterlibatan oknum guru tersebut.

Redaksi

Recent Posts

Apakah Uang yang Dikembalikan Tersangka Korupsi Bisa Ditarik Kembali Jika Penyidikan Dihentikan (SP3)?

DETIKNUSANTARA.CO.ID - Ada soalan: Seseorang telah ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Pasal 603 dan 604 KUHP.…

1 hari ago

Dilema Delik Pengancaman: Bedah Unsur Pasal 483 KUHP dalam Transaksi ‘Take Down’ Berita oleh Oknum Jurnalis

DETIKNUSANTARA.CO.ID - Ada rumusan Kasus: Seorang individu meminta kepada seorang oknum jurnalis untuk menurunkan (take…

1 hari ago

Logika Kalender Hijriah: Bahaya di Balik Sikap Tidak Konsisten Memilih Awal dan Akhir Ramadan

DETIKNUSANTARA.CO.ID - Ada sebuah soalan: apakah boleh seseorang mengawali puasa mengikuti keputusan pemerintah (1 Ramadan…

1 hari ago

Kisah Pilu Nada, Balita di Probolinggo Pejuang Atresia Bilier yang Butuh Uluran Tangan

PROBOLINGGO, DetikNusantara.co.id – Di sebuah rumah sederhana di Dusun Krajan 1, Desa Sumberan, Kecamatan Besuk,…

2 hari ago

Pastikan Listrik Idul Fitri 1447 H Aman, PLN NP UP Paiton Gelar Apel Kesiapsiagaan

PROBOLINGGO, DetikNusantara.co.id — Menjelang perayaan Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah, PT PLN Nusantara Power…

3 hari ago

Aksi Sosial di Exit Tol Leces: Wartawan dan Aktivis Probolinggo Bantu Sopir Truk Asal Jember

PROBOLINGGO, DetikNusantara.co.id – Kepedulian terhadap sesama ditunjukkan oleh Komunitas Media Siber Probolinggo (KOMSIPRO) dan aktivis…

3 hari ago