Categories: Berita

Disnaker Kabupaten Probolinggo Angkat Bicara Soal Dugaan Upah Murah di RS Graha Sehat

PROBOLINGGO, DetikNusantara.co.id – Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kabupaten Probolinggo merespons serius adanya informasi mengenai dugaan pemberian upah di bawah standar yang dialami tenaga kesehatan di Rumah Sakit Graha Sehat Kraksaan. Pemerintah menegaskan bahwa perlindungan hak pekerja harus menjadi prioritas setiap perusahaan, termasuk fasilitas kesehatan swasta.

Kepala Disnaker Kabupaten Probolinggo, Saniwar, menyatakan bahwa pihaknya siap menindaklanjuti setiap temuan atau keluhan terkait pelanggaran norma upah. Namun, ia menekankan perlunya prosedur formal agar langkah hukum dapat diambil secara tepat.

“Intinya, bila ada pekerja yang dirugikan, harus ada laporan resmi ke Disnaker yang bersangkutan. Berdasarkan laporan tersebut, kami akan memprosesnya sesuai tahapan yang berlaku,” tegas Saniwar saat memberikan keterangan kepada media, Kamis (14/5/2026).

Saniwar menjelaskan bahwa dalam menangani kasus perselisihan hubungan industrial, terdapat prosedur berjenjang yang harus dilalui oleh kedua belah pihak, yakni pekerja dan manajemen perusahaan.

  • Bipartit: Upaya perundingan musyawarah langsung antara pekerja dan pihak rumah sakit untuk mencari solusi internal.
  • Mediasi: Jika tahap pertama gagal, Disnaker akan bertindak sebagai mediator untuk memfasilitasi komunikasi dan memberikan anjuran tertulis.
  • Pengadilan: Apabila mediasi tetap tidak membuahkan kesepakatan, maka persoalan tersebut dapat dilanjutkan ke Pengadilan Hubungan Industrial (PHI).

Pernyataan Disnaker ini menjadi angin segar bagi para nakes yang merasa hak-hak ekonominya tidak terpenuhi sesuai regulasi tahun 2026. Sebagaimana diberitakan sebelumnya, nakes di RS Graha Sehat Kraksaan dikabarkan menerima gaji di kisaran Rp800.000 hingga Rp1.600.000, serta minimnya kenaikan upah bagi pegawai senior yang sudah mengabdi selama satu dekade.

Sesuai aturan ketenagakerjaan, pelanggaran terhadap pembayaran Upah Minimum Kabupaten (UMK) merupakan tindak pidana kejahatan. Dinas Ketenagakerjaan mengimbau para pekerja yang merasa haknya dikebiri untuk tidak takut melapor guna mendapatkan perlindungan hukum dan kepastian upah yang layak.

Hingga saat ini, publik masih menunggu langkah nyata dari manajemen RS Graha Sehat Kraksaan setelah Humas rumah sakit, Elok, sebelumnya menyatakan masih akan melaporkan polemik ini kepada pimpinan institusi.

Admin

Recent Posts

Satresnarkoba Polresta Sumenep Tangkap Residivis Kasus Sabu, Polisi Amankan Barang Bukti Narkotika

SUMENEP, DetikNusantara.co.id – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Sumenep kembali berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika…

3 jam ago

DBHCHT 2026 Lumajang Capai Rp3,4 Miliar, DKPP Salurkan Pupuk dan Siapkan 25 Mesin Rajang untuk Petani Tembakau

LUMAJANG, DetikNusantara.co.id – Pemerintah Kabupaten Lumajang melalui Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (DKPP) mengalokasikan Dana…

17 jam ago

PENA HIJAU Gelar Aksi Bersih Sungai di Probolinggo, Awali Gerakan Peduli Lingkungan Berkelanjutan

PROBOLINGGO, DetikNusantara.co.id – Komunitas Pemuda Nusantara Peduli Lingkungan Hijau (PENA HIJAU) memulai rangkaian gerakan peduli…

2 hari ago

KOPRI PKC PMII Jawa Timur Kecam Lambatnya Polda Jatim Tangani Kasus Kekerasan Perempuan

SURABAYA, 27 Juli 2026 – Korps PMII Putri (KOPRI) Pengurus Koordinator Cabang (PKC) PMII Jawa…

2 hari ago

Hadiri Haul Habib Husein Brani, Menko Pangan Zulkifli Hasan Paparkan Keberhasilan Swasembada Pangan

PROBOLINGGO, DetikNusantara.co.id – Menteri Koordinator (Menko) Bidang Pangan, Zulkifli Hasan, menghadiri acara Haul Habib Husein…

3 hari ago

DPR RI Dini Rahmania Siap Serahkan Kembali Berkas Guru Demi Percepatan Pencairan TPP Madrasah 2018–2019

PROBOLINGGO, DetikNusantara.co.id – Anggota Komisi VIII DPR RI, Hj. Dini Rahmania, menegaskan komitmennya untuk terus…

3 hari ago