Categories: Berita

Disnaker Kabupaten Probolinggo Angkat Bicara Soal Dugaan Upah Murah di RS Graha Sehat

PROBOLINGGO, DetikNusantara.co.id – Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kabupaten Probolinggo merespons serius adanya informasi mengenai dugaan pemberian upah di bawah standar yang dialami tenaga kesehatan di Rumah Sakit Graha Sehat Kraksaan. Pemerintah menegaskan bahwa perlindungan hak pekerja harus menjadi prioritas setiap perusahaan, termasuk fasilitas kesehatan swasta.

Kepala Disnaker Kabupaten Probolinggo, Saniwar, menyatakan bahwa pihaknya siap menindaklanjuti setiap temuan atau keluhan terkait pelanggaran norma upah. Namun, ia menekankan perlunya prosedur formal agar langkah hukum dapat diambil secara tepat.

“Intinya, bila ada pekerja yang dirugikan, harus ada laporan resmi ke Disnaker yang bersangkutan. Berdasarkan laporan tersebut, kami akan memprosesnya sesuai tahapan yang berlaku,” tegas Saniwar saat memberikan keterangan kepada media, Kamis (14/5/2026).

Saniwar menjelaskan bahwa dalam menangani kasus perselisihan hubungan industrial, terdapat prosedur berjenjang yang harus dilalui oleh kedua belah pihak, yakni pekerja dan manajemen perusahaan.

  • Bipartit: Upaya perundingan musyawarah langsung antara pekerja dan pihak rumah sakit untuk mencari solusi internal.
  • Mediasi: Jika tahap pertama gagal, Disnaker akan bertindak sebagai mediator untuk memfasilitasi komunikasi dan memberikan anjuran tertulis.
  • Pengadilan: Apabila mediasi tetap tidak membuahkan kesepakatan, maka persoalan tersebut dapat dilanjutkan ke Pengadilan Hubungan Industrial (PHI).

Pernyataan Disnaker ini menjadi angin segar bagi para nakes yang merasa hak-hak ekonominya tidak terpenuhi sesuai regulasi tahun 2026. Sebagaimana diberitakan sebelumnya, nakes di RS Graha Sehat Kraksaan dikabarkan menerima gaji di kisaran Rp800.000 hingga Rp1.600.000, serta minimnya kenaikan upah bagi pegawai senior yang sudah mengabdi selama satu dekade.

Sesuai aturan ketenagakerjaan, pelanggaran terhadap pembayaran Upah Minimum Kabupaten (UMK) merupakan tindak pidana kejahatan. Dinas Ketenagakerjaan mengimbau para pekerja yang merasa haknya dikebiri untuk tidak takut melapor guna mendapatkan perlindungan hukum dan kepastian upah yang layak.

Hingga saat ini, publik masih menunggu langkah nyata dari manajemen RS Graha Sehat Kraksaan setelah Humas rumah sakit, Elok, sebelumnya menyatakan masih akan melaporkan polemik ini kepada pimpinan institusi.

Admin

Recent Posts

BNPM DPC Konang Salurkan 5 Tangki Air Bersih Gratis, Warga Antusias di Tengah Kemarau Panjang

BANGKALAN, DetikNusantara.co.id – Musim kemarau panjang yang melanda sejumlah wilayah membuat sebagian masyarakat mengalami kesulitan…

1 jam ago

Pasien Kecelakaan Meninggal di RSUD Waluyo Jati, Keluarga Soroti Pelayanan Rumah Sakit

PROBOLINGGO, DetikNusantara.co.id – Pelayanan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Waluyo Jati Kraksaan, Kabupaten Probolinggo, menjadi…

2 jam ago

Misbakhun Bantah Keterlibatan Pita Cukai Ilegal: Nama Saya Tidak Ada di Data Bea Cukai

Probolinggo, DetikNusantara — Anggota DPR RI Daerah Pemilihan Probolinggo, Mukhamad Misbakhun, secara tegas membantah tuduhan…

7 jam ago

LKKNU Bersama DP3AK Surabaya Dorong RW Responsif Gender dan Ramah Anak Menuju Generasi Emas 2045

SURABAYA, DetikNusantara.co.id – Lembaga Kemaslahatan Keluarga Nahdlatul Ulama (LKKNU) bersama Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak…

10 jam ago

Dugaan Pemotongan Honor Paskibra Mencuat, Festival Anti Korupsi Semarak Digelar Pemkab Probolinggo, Edukasi atau Hanya Seremonial?

PROBOLINGGO, DetikNusantara.co.id – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Probolinggo menggelar Festival Antikorupsi 2026 di Gelora Merdeka Kraksaan,…

24 jam ago

Lomba Desa Tematik Hijau Kabupaten Probolinggo, Desa Binor Andalkan Kelengkeng dan Inovasi Pengolahan Sampah

PROBOLINGGO, DetikNusantara.co.id – Desa Binor, Kecamatan Paiton, Kabupaten Probolinggo, menjalani verifikasi lapangan penilaian Desa Tematik…

1 hari ago