Categories: Berita

Disnaker Kabupaten Probolinggo Angkat Bicara Soal Dugaan Upah Murah di RS Graha Sehat

PROBOLINGGO, DetikNusantara.co.id – Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kabupaten Probolinggo merespons serius adanya informasi mengenai dugaan pemberian upah di bawah standar yang dialami tenaga kesehatan di Rumah Sakit Graha Sehat Kraksaan. Pemerintah menegaskan bahwa perlindungan hak pekerja harus menjadi prioritas setiap perusahaan, termasuk fasilitas kesehatan swasta.

Kepala Disnaker Kabupaten Probolinggo, Saniwar, menyatakan bahwa pihaknya siap menindaklanjuti setiap temuan atau keluhan terkait pelanggaran norma upah. Namun, ia menekankan perlunya prosedur formal agar langkah hukum dapat diambil secara tepat.

“Intinya, bila ada pekerja yang dirugikan, harus ada laporan resmi ke Disnaker yang bersangkutan. Berdasarkan laporan tersebut, kami akan memprosesnya sesuai tahapan yang berlaku,” tegas Saniwar saat memberikan keterangan kepada media, Kamis (14/5/2026).

Saniwar menjelaskan bahwa dalam menangani kasus perselisihan hubungan industrial, terdapat prosedur berjenjang yang harus dilalui oleh kedua belah pihak, yakni pekerja dan manajemen perusahaan.

  • Bipartit: Upaya perundingan musyawarah langsung antara pekerja dan pihak rumah sakit untuk mencari solusi internal.
  • Mediasi: Jika tahap pertama gagal, Disnaker akan bertindak sebagai mediator untuk memfasilitasi komunikasi dan memberikan anjuran tertulis.
  • Pengadilan: Apabila mediasi tetap tidak membuahkan kesepakatan, maka persoalan tersebut dapat dilanjutkan ke Pengadilan Hubungan Industrial (PHI).

Pernyataan Disnaker ini menjadi angin segar bagi para nakes yang merasa hak-hak ekonominya tidak terpenuhi sesuai regulasi tahun 2026. Sebagaimana diberitakan sebelumnya, nakes di RS Graha Sehat Kraksaan dikabarkan menerima gaji di kisaran Rp800.000 hingga Rp1.600.000, serta minimnya kenaikan upah bagi pegawai senior yang sudah mengabdi selama satu dekade.

Sesuai aturan ketenagakerjaan, pelanggaran terhadap pembayaran Upah Minimum Kabupaten (UMK) merupakan tindak pidana kejahatan. Dinas Ketenagakerjaan mengimbau para pekerja yang merasa haknya dikebiri untuk tidak takut melapor guna mendapatkan perlindungan hukum dan kepastian upah yang layak.

Hingga saat ini, publik masih menunggu langkah nyata dari manajemen RS Graha Sehat Kraksaan setelah Humas rumah sakit, Elok, sebelumnya menyatakan masih akan melaporkan polemik ini kepada pimpinan institusi.

Admin

Recent Posts

Usut Dugaan Mark-Up Program Makan Bergizi Gratis di Probolinggo, LSM JAKPRO: Kami Tidak Omon-Omon!

PROBOLINGGO, DetikNusantara.co.id – Pengungkapan kasus dugaan manipulasi harga (mark-up) dan monopoli bahan baku program Makan…

11 jam ago

Dugaan Penyelewengan Dana Desa Pocangan Jember Mencuat, Warga Soroti Proyek TPT Rp35 Juta yang Tak Sesuai

JEMBER – Dugaan ketidaksesuaian penggunaan anggaran pembangunan Tembok Penahan Tanah (TPT) yang bersumber dari Dana…

1 hari ago

Menuju O2SN Nasional 2026: Atlet SMA/SMK DKI Jakarta Borong Kemenangan di Tingkat Provinsi

Jakarta - Sejumlah atlet siswa dari berbagai sekolah menengah atas dan kejuruan di DKI Jakarta…

1 hari ago

Pasien BPJS Pulang Paksa Berujung Wafat, LBH Justisia Arunakara Minta Keringanan Biaya ke RS IHC Wonolangan

PROBOLINGGO, DetikNusantara.co.id – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Justisia Arunakara Indonesia mendatangi Rumah Sakit (RS) IHC…

2 hari ago

BNPM Soroti Dugaan Pungli di Dinas Pertanian Bangkalan Terkait Kebijakan TPP Beras

BANGKALAN, DetikNusantara.co.id – Isu dugaan pungutan liar (pungli) kini tengah menerpa lingkungan Dinas Pertanian Kabupaten…

2 hari ago

Aktivis 98 Resolution Network Apresiasi Naniek S. Deyang Jadi Kepala BGN Baru: Langkah Tepat Selamatkan Program Makan Bergizi Gratis

JAKARTA, DetikNusantara.co.id — Dukungan mengalir terhadap penunjukan Naniek Sudaryati Deyang sebagai Kepala Badan Gizi Nasional…

4 hari ago