PROBOLINGGO, DetikNusantara.co.id – Kondisi kesejahteraan tenaga kesehatan (nakes) di Rumah Sakit Graha Sehat Kraksaan, Kabupaten Probolinggo, kini tengah menjadi sorotan tajam. Fasilitas kesehatan swasta ini diduga memberikan upah yang tidak layak dan jauh di bawah ketentuan Upah Minimum Kabupaten (UMK) yang berlaku.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, sejumlah perawat dan apoteker di rumah sakit tersebut dikabarkan hanya menerima gaji di kisaran Rp800.000 hingga Rp1.600.000 per bulan. Angka ini dinilai sangat memprihatinkan mengingat peran krusial nakes dalam pelayanan publik dan tanggung jawab profesi yang besar.
Ironisnya, ketimpangan upah ini tidak hanya dialami oleh pegawai baru. Informasi tambahan menyebutkan bahwa pegawai yang telah mengabdi selama 10 tahun pun hanya menerima gaji di kisaran Rp2.700.000. Padahal, pada tahun 2026 ini, standar UMK di wilayah Kabupaten Probolinggo telah berada di atas angka tersebut.
Merujuk pada UU Cipta Kerja dan peraturan turunannya, setiap pemberi kerja dilarang membayar upah lebih rendah dari batas minimum yang ditetapkan pemerintah. Memberikan upah di bawah standar hukum tidak hanya mengancam kesejahteraan pekerja, tetapi juga berimplikasi pada sanksi pidana maupun administratif bagi manajemen rumah sakit.
Standar gaji bagi tenaga profesional seperti apoteker dan perawat yang memiliki Surat Tanda Registrasi (STR) seharusnya mendapatkan apresiasi lebih, baik melalui gaji pokok yang sesuai regulasi maupun tunjangan jasa pelayanan yang transparan.
Saat mencoba melakukan klarifikasi terkait temuan ini, pihak manajemen RS Graha Sehat Kraksaan tampak belum siap memberikan penjelasan secara terbuka.
Humas RS Graha Sehat, Elok, saat dikonfirmasi langsung di lokasi pada Rabu (13/5/2026), enggan memberikan keterangan mendalam mengenai kebijakan pengupahan di institusinya.
“Kami belum bisa memberikan keterangan. Hal ini masih akan saya laporkan terlebih dahulu kepada pimpinan,” ujar Elok singkat kepada awak media.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi lebih lanjut dari pihak pimpinan rumah sakit mengenai langkah evaluasi atau penyesuaian upah bagi para karyawannya. Kondisi ini memicu desakan agar Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) serta Dinas Kesehatan setempat segera turun tangan melakukan fungsi pengawasan guna memastikan hak-hak pekerja medis terpenuhi sesuai undang-undang.
PROBOLINGGO, DetikNusantara.co.id – Pengungkapan kasus dugaan manipulasi harga (mark-up) dan monopoli bahan baku program Makan…
JEMBER – Dugaan ketidaksesuaian penggunaan anggaran pembangunan Tembok Penahan Tanah (TPT) yang bersumber dari Dana…
Jakarta - Sejumlah atlet siswa dari berbagai sekolah menengah atas dan kejuruan di DKI Jakarta…
PROBOLINGGO, DetikNusantara.co.id – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Justisia Arunakara Indonesia mendatangi Rumah Sakit (RS) IHC…
BANGKALAN, DetikNusantara.co.id – Isu dugaan pungutan liar (pungli) kini tengah menerpa lingkungan Dinas Pertanian Kabupaten…
JAKARTA, DetikNusantara.co.id — Dukungan mengalir terhadap penunjukan Naniek Sudaryati Deyang sebagai Kepala Badan Gizi Nasional…