Categories: Berita

Miris, Gaji Nakes di RS Graha Sehat Kraksaan Probolinggo Diduga Jauh di Bawah Standar UMK

PROBOLINGGO, DetikNusantara.co.id – Kondisi kesejahteraan tenaga kesehatan (nakes) di Rumah Sakit Graha Sehat Kraksaan, Kabupaten Probolinggo, kini tengah menjadi sorotan tajam. Fasilitas kesehatan swasta ini diduga memberikan upah yang tidak layak dan jauh di bawah ketentuan Upah Minimum Kabupaten (UMK) yang berlaku.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, sejumlah perawat dan apoteker di rumah sakit tersebut dikabarkan hanya menerima gaji di kisaran Rp800.000 hingga Rp1.600.000 per bulan. Angka ini dinilai sangat memprihatinkan mengingat peran krusial nakes dalam pelayanan publik dan tanggung jawab profesi yang besar.

Ironisnya, ketimpangan upah ini tidak hanya dialami oleh pegawai baru. Informasi tambahan menyebutkan bahwa pegawai yang telah mengabdi selama 10 tahun pun hanya menerima gaji di kisaran Rp2.700.000. Padahal, pada tahun 2026 ini, standar UMK di wilayah Kabupaten Probolinggo telah berada di atas angka tersebut.

Merujuk pada UU Cipta Kerja dan peraturan turunannya, setiap pemberi kerja dilarang membayar upah lebih rendah dari batas minimum yang ditetapkan pemerintah. Memberikan upah di bawah standar hukum tidak hanya mengancam kesejahteraan pekerja, tetapi juga berimplikasi pada sanksi pidana maupun administratif bagi manajemen rumah sakit.

Standar gaji bagi tenaga profesional seperti apoteker dan perawat yang memiliki Surat Tanda Registrasi (STR) seharusnya mendapatkan apresiasi lebih, baik melalui gaji pokok yang sesuai regulasi maupun tunjangan jasa pelayanan yang transparan.

Saat mencoba melakukan klarifikasi terkait temuan ini, pihak manajemen RS Graha Sehat Kraksaan tampak belum siap memberikan penjelasan secara terbuka.

Humas RS Graha Sehat, Elok, saat dikonfirmasi langsung di lokasi pada Rabu (13/5/2026), enggan memberikan keterangan mendalam mengenai kebijakan pengupahan di institusinya.

“Kami belum bisa memberikan keterangan. Hal ini masih akan saya laporkan terlebih dahulu kepada pimpinan,” ujar Elok singkat kepada awak media.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi lebih lanjut dari pihak pimpinan rumah sakit mengenai langkah evaluasi atau penyesuaian upah bagi para karyawannya. Kondisi ini memicu desakan agar Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) serta Dinas Kesehatan setempat segera turun tangan melakukan fungsi pengawasan guna memastikan hak-hak pekerja medis terpenuhi sesuai undang-undang.

Admin

Recent Posts

BNPM DPC Konang Salurkan 5 Tangki Air Bersih Gratis, Warga Antusias di Tengah Kemarau Panjang

BANGKALAN, DetikNusantara.co.id – Musim kemarau panjang yang melanda sejumlah wilayah membuat sebagian masyarakat mengalami kesulitan…

2 jam ago

Pasien Kecelakaan Meninggal di RSUD Waluyo Jati, Keluarga Soroti Pelayanan Rumah Sakit

PROBOLINGGO, DetikNusantara.co.id – Pelayanan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Waluyo Jati Kraksaan, Kabupaten Probolinggo, menjadi…

3 jam ago

Misbakhun Bantah Keterlibatan Pita Cukai Ilegal: Nama Saya Tidak Ada di Data Bea Cukai

Probolinggo, DetikNusantara — Anggota DPR RI Daerah Pemilihan Probolinggo, Mukhamad Misbakhun, secara tegas membantah tuduhan…

7 jam ago

LKKNU Bersama DP3AK Surabaya Dorong RW Responsif Gender dan Ramah Anak Menuju Generasi Emas 2045

SURABAYA, DetikNusantara.co.id – Lembaga Kemaslahatan Keluarga Nahdlatul Ulama (LKKNU) bersama Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak…

11 jam ago

Dugaan Pemotongan Honor Paskibra Mencuat, Festival Anti Korupsi Semarak Digelar Pemkab Probolinggo, Edukasi atau Hanya Seremonial?

PROBOLINGGO, DetikNusantara.co.id – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Probolinggo menggelar Festival Antikorupsi 2026 di Gelora Merdeka Kraksaan,…

1 hari ago

Lomba Desa Tematik Hijau Kabupaten Probolinggo, Desa Binor Andalkan Kelengkeng dan Inovasi Pengolahan Sampah

PROBOLINGGO, DetikNusantara.co.id – Desa Binor, Kecamatan Paiton, Kabupaten Probolinggo, menjalani verifikasi lapangan penilaian Desa Tematik…

1 hari ago