BeritaLumajang

Disnakertrans Lumajang Alokasikan Hampir Rp2 Miliar Dana DBHCHT untuk Pelatihan Kerja dan BPJS Ketenagakerjaan

×

Disnakertrans Lumajang Alokasikan Hampir Rp2 Miliar Dana DBHCHT untuk Pelatihan Kerja dan BPJS Ketenagakerjaan

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

Lumajang, DetikNusantara.co.id – Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Lumajang mengalokasikan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) Tahun 2026 hampir mencapai Rp2 miliar. Anggaran tersebut difokuskan untuk mendukung program pelatihan kerja serta pembiayaan kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan bagi ribuan pekerja di Kabupaten Lumajang.

Kepala Disnakertrans Kabupaten Lumajang, Subhan, menjelaskan bahwa anggaran pelatihan kerja tahun 2026 mencapai sekitar Rp550 juta, sedangkan anggaran untuk pembiayaan BPJS Ketenagakerjaan mencapai lebih dari Rp1,3 miliar.

“Total anggaran BPJS Ketenagakerjaan tahun ini sebesar lebih dari Rp1,3 miliar. Jika digabung dengan anggaran pelatihan kerja, totalnya hampir Rp2 miliar,” ujar Subhan.

Melalui program tersebut, Disnakertrans memberikan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan kepada lebih dari 9.000 pekerja, yang terdiri dari buruh tani tembakau dan buruh tambang pasir. Program ini diharapkan mampu memberikan rasa aman bagi para pekerja yang memiliki risiko tinggi dalam menjalankan aktivitasnya.

Selain perlindungan ketenagakerjaan, Disnakertrans juga menyiapkan dua program pelatihan kerja yang akan dilaksanakan pada September 2026, yakni pelatihan menjahit dan pelatihan tata boga. Kedua pelatihan tersebut bertujuan meningkatkan keterampilan masyarakat agar memiliki daya saing di dunia kerja maupun mampu membuka usaha secara mandiri.

Subhan mengatakan, proses pendaftaran peserta akan diumumkan secara terbuka kepada masyarakat. Program ini diperuntukkan bagi warga berusia 18 hingga 35 tahun.

“Untuk menjadi peserta pelatihan kerja, nanti Disnakertrans akan mengumumkan pendaftaran kepada masyarakat dengan persyaratan usia 18 sampai 35 tahun,” katanya.

Calon peserta diwajibkan melakukan pendaftaran secara online. Selanjutnya, mereka akan mengikuti tahapan verifikasi dan pemeriksaan kelengkapan administrasi oleh petugas sebelum ditetapkan sebagai peserta pelatihan.

Menurut Subhan, seluruh program tersebut bersumber dari dana DBHCHT. Setelah kebutuhan utama buruh tani tembakau terpenuhi, manfaat program diperluas kepada buruh tambang pasir, masyarakat miskin rentan, khususnya kelompok desil 1 dan desil 2, serta pekerja mandiri.

Ia juga mengimbau masyarakat yang telah didaftarkan sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan melalui program pemerintah agar tetap melanjutkan kepesertaan secara mandiri setelah masa bantuan iuran berakhir.

Pemerintah menanggung pembayaran iuran BPJS Ketenagakerjaan selama periode Juli hingga Desember 2026. Setelah itu, peserta diharapkan dapat melanjutkan pembayaran iuran secara mandiri agar perlindungan jaminan sosial tetap berlanjut.

“Ketika masyarakat dapat melanjutkan kepesertaan secara mandiri, manfaat perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan akan tetap dirasakan. Iurannya juga relatif terjangkau, hanya Rp16.800 per bulan,” pungkas Subhan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan Detik Nusantara