PROBOLINGGO, DetikNusantara.co.id – Presiden baru Lumbung Informasi Rakyat (LIRA), Samsudin, menegaskan komitmennya untuk mengawal pengesahan Undang-Undang (UU) Perampasan Aset sebagai salah satu prioritas utama dalam upaya memperkuat pemberantasan korupsi di Indonesia.
Menurut pria kelahiran Kabupaten Probolinggo tersebut, kehadiran UU Perampasan Aset menjadi kebutuhan mendesak mengingat maraknya kasus korupsi yang diduga melibatkan pejabat maupun pihak yang memiliki kekuasaan. Kondisi itu, menurutnya, berpotensi menggerus kepercayaan publik terhadap supremasi hukum.
“Oleh karena itu, Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, harus menjadikan pemberantasan korupsi sebagai agenda prioritas nasional melalui kebijakan yang berani, tegas, dan tanpa pandang bulu,” ujar Samsudin, Rabu (15/7/2026).
Ia menilai korupsi merupakan extraordinary crime atau kejahatan luar biasa sehingga penanganannya tidak dapat dilakukan dengan cara-cara biasa.
“Korupsi telah berkembang menjadi kejahatan luar biasa. Karena itu, pemberantasannya tidak boleh dilakukan dengan cara-cara biasa. Negara harus hadir dengan keberanian politik yang nyata,” tegasnya.
Samsudin juga menyoroti berbagai perkara korupsi yang mencuat dalam beberapa tahun terakhir. Menurutnya, sejumlah kasus menunjukkan dugaan penyimpangan tidak hanya melibatkan penyelenggara negara, tetapi juga menyeret dugaan keterlibatan oknum aparat penegak hukum.
“Kondisi ini menjadi peringatan keras bahwa reformasi penegakan hukum harus dilakukan secara menyeluruh agar integritas lembaga penegak hukum tetap terjaga,” katanya.
Selain itu, Samsudin turut menyinggung penanganan perkara yang berkaitan dengan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung RI, Febrie Adriansyah. Ia menilai apabila benar terdapat pengalihan penanganan perkara tanpa pemeriksaan oleh penyidik Polri, maka mekanisme tersebut perlu dijelaskan secara terbuka kepada masyarakat.
“Dalam negara hukum, setiap tindakan aparat harus memiliki dasar hukum yang jelas. Jika benar terjadi pengalihan penyidikan, publik berhak mengetahui dasar hukum yang digunakan,” ujarnya.
Sebagai Presiden LIRA, Samsudin menegaskan pihaknya akan mendorong Presiden Prabowo Subianto bersama DPR RI agar segera mengesahkan UU Perampasan Aset. Menurutnya, regulasi tersebut merupakan instrumen strategis untuk memiskinkan koruptor sekaligus memberikan efek jera.
“Selama koruptor masih dapat menikmati hasil kejahatannya, pemberantasan korupsi tidak akan pernah memberikan efek jera. Negara harus berani merampas seluruh aset yang berasal dari tindak pidana korupsi demi mengembalikan hak rakyat,” ungkapnya.
Tak hanya itu, Samsudin juga menilai penerapan sanksi pidana paling berat harus dilakukan secara tegas sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan apabila seluruh unsur hukum telah terpenuhi.
“Tidak boleh ada seorang pun yang kebal hukum. Siapa pun yang terbukti melakukan korupsi harus diproses secara profesional, transparan, dan adil tanpa memandang jabatan, pangkat, institusi, maupun kedekatan politik,” pungkasnya.













