Categories: Nasional

DPR Sebut ada 5.000 unit Dapur MBG Fiktif, BPK Diminta Bertindak

JAKARTA,DetikNusantara.co.id
Anggota Komisi IX DPR, Nurhadi, mengungkapkan tuduhan adanya 5.000 titik dapur Makan Bergizi Gratis (MBG) yang fiktif dalam rapat dengan Badan Gizi Nasional (BGN).

Temuan ini muncul saat BGN melakukan pemulihan pada sistemnya, menemukan bahwa 5.000 unit dapur MBG belum hadir secara fisik atau fiktif. Nurhadi meminta Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk turun tangan dalam kasus ini, karena program MBG menyerap anggaran triliunan rupiah.

Nurhadi mendesak BGN untuk mempublikasikan data rinci terkait titik lokasi, status pembangunan, dan jadwal operasional seluruh Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).

Sementara DPR akan terus mengawal agar hak anak-anak atas gizi tidak tergadai oleh kelalaian manajemen ataupun kepentingan segelintir pihak.

Jika terbukti ada penyimpangan, BPK diharapkan tidak hanya menilai laporan administratif tetapi juga mendorong pemerintah menindak tegas oknum internal yang terlibat

Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI) juga menyoroti masalah ini, mendorong pemerintah untuk melakukan perbaikan menyeluruh, termasuk digitalisasi verifikasi dan transparansi data.

“Jadi ada oknum yang tahu sistem BGN, tahu dia cara daftarnya seperti apa dan pakai yayasannya dia. Setelah oknum ini mengunci titiknya ternyata dia nggak bangun-bangun dapurnya, dan saat menuju 45 hari dijual-lah titik itu dengan ditawarkan ke investor,” kata Nurhadi, dikutip dari YouTube Komisi IX D

Nurhadi pun menilai temuan tersebut tidak bisa dipandang sepele karena program MBG menyerap anggaran jumbo yang nilainya mencapai triliunan rupiah.

“Ribuan titik dapur yang mangkrak bukan sekadar soal teknis, melainkan menyangkut hak anak-anak Indonesia untuk mendapatkan asupan gizi yang layak sesuai mandat program,” ujr dia.

Redaksi

Recent Posts

Apakah Uang yang Dikembalikan Tersangka Korupsi Bisa Ditarik Kembali Jika Penyidikan Dihentikan (SP3)?

DETIKNUSANTARA.CO.ID - Ada soalan: Seseorang telah ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Pasal 603 dan 604 KUHP.…

22 jam ago

Dilema Delik Pengancaman: Bedah Unsur Pasal 483 KUHP dalam Transaksi ‘Take Down’ Berita oleh Oknum Jurnalis

DETIKNUSANTARA.CO.ID - Ada rumusan Kasus: Seorang individu meminta kepada seorang oknum jurnalis untuk menurunkan (take…

23 jam ago

Logika Kalender Hijriah: Bahaya di Balik Sikap Tidak Konsisten Memilih Awal dan Akhir Ramadan

DETIKNUSANTARA.CO.ID - Ada sebuah soalan: apakah boleh seseorang mengawali puasa mengikuti keputusan pemerintah (1 Ramadan…

1 hari ago

Kisah Pilu Nada, Balita di Probolinggo Pejuang Atresia Bilier yang Butuh Uluran Tangan

PROBOLINGGO, DetikNusantara.co.id – Di sebuah rumah sederhana di Dusun Krajan 1, Desa Sumberan, Kecamatan Besuk,…

2 hari ago

Pastikan Listrik Idul Fitri 1447 H Aman, PLN NP UP Paiton Gelar Apel Kesiapsiagaan

PROBOLINGGO, DetikNusantara.co.id — Menjelang perayaan Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah, PT PLN Nusantara Power…

3 hari ago

Aksi Sosial di Exit Tol Leces: Wartawan dan Aktivis Probolinggo Bantu Sopir Truk Asal Jember

PROBOLINGGO, DetikNusantara.co.id – Kepedulian terhadap sesama ditunjukkan oleh Komunitas Media Siber Probolinggo (KOMSIPRO) dan aktivis…

3 hari ago