Categories: Berita

DPRD Probolinggo Temukan 90 Hektar Lahan Tambang Belum Direklamasi, Rugikan Daerah dan Langgar Aturan

PROBOLINGGO, DetikNusantara.co.id Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Probolinggo menemukan fakta mengejutkan saat inspeksi mendadak (sidak) pada Rabu (28/5). Lebih dari 90 hektar lahan bekas penambangan untuk proyek Jalan Tol Probolinggo-Banyuwangi (JPB) di Desa Klampokan dan Desa Besuk, Kabupaten Probolinggo, belum direklamasi oleh pihak penambang. Kondisi ini berpotensi merugikan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan meresahkan masyarakat setempat.

Masyarakat dan kepala desa setempat melayangkan keluhan serius terkait aktivitas penambangan oleh CV Tulus Bangun Karya dan CV Cahaya Cipta Gemilang. Mereka menilai kegiatan ini tidak sesuai regulasi, termasuk masalah “topsoil” yang seharusnya disimpan namun tidak ditemukan di lokasi.

Ketua Komisi III, Muhammad Al Fatih, menegaskan bahwa setiap izin tambang seharusnya menyertakan rencana reklamasi yang wajib dilaksanakan sesuai dengan luas tanah asalnya. “Kenyataan di lapangan menunjukkan bahwa pihak CV tidak melaksanakan kegiatan reklamasi sesuai harapan masyarakat,” ujar Fatih.

Ia menambahkan, lahan yang kini bisa digunakan masyarakat adalah hasil reklamasi mandiri, bukan dari tanggung jawab penuh pihak CV. Hal ini jelas merupakan pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan.

Komisi III sendiri telah memanggil dan memberikan peringatan kepada pihak penambang tiga bulan sebelumnya. Namun, penambang tidak menunjukkan kepatuhan terhadap arahan tersebut. Bahkan, ditemukan dugaan bahwa tanah wakaf turut menjadi bagian dari lahan tambang.

Menindaklanjuti temuan ini, Komisi III berencana berkoordinasi dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN) terkait masalah tanah wakaf. Dalam waktu dekat, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) juga akan memasang papan peringatan di lokasi penambangan sebagai penanda aktivitas yang menyalahi aturan.

Redaksi

Recent Posts

Apakah Uang yang Dikembalikan Tersangka Korupsi Bisa Ditarik Kembali Jika Penyidikan Dihentikan (SP3)?

DETIKNUSANTARA.CO.ID - Ada soalan: Seseorang telah ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Pasal 603 dan 604 KUHP.…

1 hari ago

Dilema Delik Pengancaman: Bedah Unsur Pasal 483 KUHP dalam Transaksi ‘Take Down’ Berita oleh Oknum Jurnalis

DETIKNUSANTARA.CO.ID - Ada rumusan Kasus: Seorang individu meminta kepada seorang oknum jurnalis untuk menurunkan (take…

1 hari ago

Logika Kalender Hijriah: Bahaya di Balik Sikap Tidak Konsisten Memilih Awal dan Akhir Ramadan

DETIKNUSANTARA.CO.ID - Ada sebuah soalan: apakah boleh seseorang mengawali puasa mengikuti keputusan pemerintah (1 Ramadan…

1 hari ago

Kisah Pilu Nada, Balita di Probolinggo Pejuang Atresia Bilier yang Butuh Uluran Tangan

PROBOLINGGO, DetikNusantara.co.id – Di sebuah rumah sederhana di Dusun Krajan 1, Desa Sumberan, Kecamatan Besuk,…

2 hari ago

Pastikan Listrik Idul Fitri 1447 H Aman, PLN NP UP Paiton Gelar Apel Kesiapsiagaan

PROBOLINGGO, DetikNusantara.co.id — Menjelang perayaan Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah, PT PLN Nusantara Power…

3 hari ago

Aksi Sosial di Exit Tol Leces: Wartawan dan Aktivis Probolinggo Bantu Sopir Truk Asal Jember

PROBOLINGGO, DetikNusantara.co.id – Kepedulian terhadap sesama ditunjukkan oleh Komunitas Media Siber Probolinggo (KOMSIPRO) dan aktivis…

4 hari ago