Categories: Nasional

Dua Sosok Ini Pemilik Alfa Mart dan Indomaret, Lebih Tajir yang Mana?

DetikNusantara.co.id – Pemilik Alfamart adalah Djoko Susanto, sementara pemilik Indomaret adalah Anthoni Salim. Keduanya adalah pengusaha sukses Indonesia yang mengelola jaringan minimarket terbesar di negara ini.

Berikut adalah informasi lebih detail tentang pemilik kedua jaringan minimarket tersebut:

Alfamart:

Pemilik: Djoko Susanto, seorang pengusaha yang juga dikenal sebagai pemilik PT Sumber Alfaria Trijaya Tbk, perusahaan yang menaungi Alfamart.

Djoko Susanto juga dikenal sebagai Kwok Kwie Fo.

Ia masuk dalam daftar orang terkaya di Indonesia, dengan kekayaan yang sebagian besar berasal dari bisnis ritelnya, menurut Forbes.

Alfamart memiliki lebih dari 17.000 gerai di seluruh Indonesia.

Indomaret:

Pemilik: Anthoni Salim, seorang pengusaha yang juga merupakan pemimpin Salim Group, salah satu konglomerat terbesar di Indonesia.

Salim Group memiliki berbagai investasi di berbagai sektor, termasuk makanan, ritel, perbankan, telekomunikasi, dan energi.

Indomaret memiliki lebih dari 20.000 gerai di seluruh Indonesia, menurut data dari laman resmi Indomaret.

Indomaret juga memiliki hubungan dengan PT Indoritel Makmur Internasional Tbk, yang juga tergabung dalam Salim Group.

Anthoni Salim merupakan orang terkaya ketiga di Indonesia tahun 2021 dengan hartanya mencapai US$ 8,5 miliar atau setara Rp 126,30 triliun. Ia memimpin Salim Group, dengan beragam investasi di bidang makanan, ritel, perbankan, telekomunikasi hingga energi.

Djoko Susanto, merupakan seorang pemilik grup Alfamart, bisnis ritel dengan konsep minimart. Nama Djoko Susanto sendiri masuk dalam daftar orang terkaya di Indonesia hingga akhir 2021.

Forbes mencatat harta kekayaannya mencapai US$ 1,45 miliar atau setara Rp 20,52 triliun. Hartanya ini tak ia dapat dengan mudah begitu saja.

Redaksi

Recent Posts

Apakah Uang yang Dikembalikan Tersangka Korupsi Bisa Ditarik Kembali Jika Penyidikan Dihentikan (SP3)?

DETIKNUSANTARA.CO.ID - Ada soalan: Seseorang telah ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Pasal 603 dan 604 KUHP.…

2 hari ago

Dilema Delik Pengancaman: Bedah Unsur Pasal 483 KUHP dalam Transaksi ‘Take Down’ Berita oleh Oknum Jurnalis

DETIKNUSANTARA.CO.ID - Ada rumusan Kasus: Seorang individu meminta kepada seorang oknum jurnalis untuk menurunkan (take…

2 hari ago

Logika Kalender Hijriah: Bahaya di Balik Sikap Tidak Konsisten Memilih Awal dan Akhir Ramadan

DETIKNUSANTARA.CO.ID - Ada sebuah soalan: apakah boleh seseorang mengawali puasa mengikuti keputusan pemerintah (1 Ramadan…

2 hari ago

Kisah Pilu Nada, Balita di Probolinggo Pejuang Atresia Bilier yang Butuh Uluran Tangan

PROBOLINGGO, DetikNusantara.co.id – Di sebuah rumah sederhana di Dusun Krajan 1, Desa Sumberan, Kecamatan Besuk,…

3 hari ago

Pastikan Listrik Idul Fitri 1447 H Aman, PLN NP UP Paiton Gelar Apel Kesiapsiagaan

PROBOLINGGO, DetikNusantara.co.id — Menjelang perayaan Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah, PT PLN Nusantara Power…

5 hari ago

Aksi Sosial di Exit Tol Leces: Wartawan dan Aktivis Probolinggo Bantu Sopir Truk Asal Jember

PROBOLINGGO, DetikNusantara.co.id – Kepedulian terhadap sesama ditunjukkan oleh Komunitas Media Siber Probolinggo (KOMSIPRO) dan aktivis…

5 hari ago