PROBOLINGGO, DetikNusantara.co.id — Proses rekrutmen Direktur Perusahaan Umum Daerah Air Minum (Perumdam) Tirta Argapura Kabupaten Probolinggo menuai kritik tajam. Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) LIBAS’88 Nusantara menilai Panitia Seleksi (Pansel) telah mengabaikan ketentuan Permen PUPR Nomor 15/PRT/M/2018 karena tidak mewajibkan sertifikat kompetensi sejak tahap pendaftaran.
Ketua LSM LIBAS’88 Nusantara menegaskan bahwa sertifikat kompetensi merupakan syarat jabatan yang bersifat mutlak, bukan sekadar pelengkap administratif setelah terpilih.
“Ini bukan soal perdebatan istilah antara ‘direktur’ atau ‘calon direktur’. Sertifikat kompetensi adalah syarat jabatan yang melekat (inherent requirement). Jika sejak awal tidak diwajibkan bagi pelamar, maka proses seleksi ini jelas-jelas menabrak aturan menteri,” tegasnya, Sabtu (20/12/2025).
Menurutnya, logika hukum yang digunakan Pansel sangat lemah. Ia menilai mustahil sebuah jabatan mensyaratkan kompetensi khusus, namun calon pelamarnya dibebaskan dari pembuktian kompetensi tersebut di awal seleksi.
LIBAS’88 menilai kelonggaran syarat ini berisiko melahirkan cacat prosedural yang berujung pada penurunan standar profesionalisme. Hal ini dikhawatirkan membuka celah bagi pengangkatan pejabat yang tidak kompeten, sehingga tujuan regulasi dalam menjamin layanan air minum dan perlindungan keuangan daerah tidak tercapai.
Lebih lanjut, LIBAS’88 mendesak DPRD Kabupaten Probolinggo untuk menjalankan fungsi pengawasannya secara maksimal.
“DPRD jangan hanya menjadi penonton. Rakyat menggaji mereka untuk melakukan pengawasan. Harus ada langkah konkret: panggil Pansel, minta klarifikasi resmi, dan rekomendasikan perbaikan atau pembatalan jika terbukti ada pelanggaran aturan,” ujarnya.
Sikap pasif dari legislatif, menurut LIBAS’88, justru akan memperkuat dugaan adanya pembiaran terhadap pelanggaran asas-asas umum pemerintahan yang baik (AAUPB). Ia pun memperingatkan adanya konsekuensi hukum jika proses ini tetap dipaksakan tanpa evaluasi.
“Hasil seleksi ini rentan digugat melalui Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Jika terbukti melanggar prosedur, keputusan pengangkatan tersebut bisa dinyatakan tidak sah atau batal demi hukum,” tambahnya.
Sebagai penutup, LIBAS’88 meminta seluruh pihak untuk kembali pada prinsip meritokrasi dalam mengelola BUMD.
“Perumdam ini mengelola hajat hidup orang banyak. Standar kompetensi adalah harga mati sejak tahap pencalonan. Jangan main-main dengan aturan demi kepentingan sesaat,” pungkasnya.
PROBOLINGGO, DetikNusantara.co.id – Kematian YBS, seorang siswa kelas IV SD berusia 10 tahun di Kabupaten…
SIDOARJO, DetikNusantara.co.id – Teka-teki mengenai kepemilikan mobil dinas jenis Toyota Innova dengan nomor polisi N…
PROBOLINGGO, DetikNusantara.co.id – Pengadilan Negeri (PN) Kraksaan kembali menggelar sidang lanjutan perkara pembunuhan dengan terdakwa…
SIDOARJO, DetikNusantara.co.id – Sebuah mobil dinas milik Pemerintah Kota (Pemkot) Probolinggo tengah menjadi sorotan publik.…
JEMBER – Kasus dugaan tindak pidana penganiayaan yang menimpa Januar Arik Febriyanto kembali menjadi sorotan.…
Jakarta – Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) resmi memproses normalisasi akses layanan Grok, chatbot kecerdasan…