Categories: Organisasi

Dugaan Pelanggaran Aturan Menteri dalam Rekrutmen Direktur Perumdam, LSM LIBAS’88 Desak DPRD Bertindak

PROBOLINGGO, DetikNusantara.co.id — Proses rekrutmen Direktur Perusahaan Umum Daerah Air Minum (Perumdam) Tirta Argapura Kabupaten Probolinggo menuai kritik tajam. Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) LIBAS’88 Nusantara menilai Panitia Seleksi (Pansel) telah mengabaikan ketentuan Permen PUPR Nomor 15/PRT/M/2018 karena tidak mewajibkan sertifikat kompetensi sejak tahap pendaftaran.

Ketua LSM LIBAS’88 Nusantara menegaskan bahwa sertifikat kompetensi merupakan syarat jabatan yang bersifat mutlak, bukan sekadar pelengkap administratif setelah terpilih.

“Ini bukan soal perdebatan istilah antara ‘direktur’ atau ‘calon direktur’. Sertifikat kompetensi adalah syarat jabatan yang melekat (inherent requirement). Jika sejak awal tidak diwajibkan bagi pelamar, maka proses seleksi ini jelas-jelas menabrak aturan menteri,” tegasnya, Sabtu (20/12/2025).

Menurutnya, logika hukum yang digunakan Pansel sangat lemah. Ia menilai mustahil sebuah jabatan mensyaratkan kompetensi khusus, namun calon pelamarnya dibebaskan dari pembuktian kompetensi tersebut di awal seleksi.

LIBAS’88 menilai kelonggaran syarat ini berisiko melahirkan cacat prosedural yang berujung pada penurunan standar profesionalisme. Hal ini dikhawatirkan membuka celah bagi pengangkatan pejabat yang tidak kompeten, sehingga tujuan regulasi dalam menjamin layanan air minum dan perlindungan keuangan daerah tidak tercapai.

Lebih lanjut, LIBAS’88 mendesak DPRD Kabupaten Probolinggo untuk menjalankan fungsi pengawasannya secara maksimal.

“DPRD jangan hanya menjadi penonton. Rakyat menggaji mereka untuk melakukan pengawasan. Harus ada langkah konkret: panggil Pansel, minta klarifikasi resmi, dan rekomendasikan perbaikan atau pembatalan jika terbukti ada pelanggaran aturan,” ujarnya.

Sikap pasif dari legislatif, menurut LIBAS’88, justru akan memperkuat dugaan adanya pembiaran terhadap pelanggaran asas-asas umum pemerintahan yang baik (AAUPB). Ia pun memperingatkan adanya konsekuensi hukum jika proses ini tetap dipaksakan tanpa evaluasi.

“Hasil seleksi ini rentan digugat melalui Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Jika terbukti melanggar prosedur, keputusan pengangkatan tersebut bisa dinyatakan tidak sah atau batal demi hukum,” tambahnya.

Sebagai penutup, LIBAS’88 meminta seluruh pihak untuk kembali pada prinsip meritokrasi dalam mengelola BUMD.

“Perumdam ini mengelola hajat hidup orang banyak. Standar kompetensi adalah harga mati sejak tahap pencalonan. Jangan main-main dengan aturan demi kepentingan sesaat,” pungkasnya.

Admin

Recent Posts

SPPG Paiton Berjaya Buka Suara Terkait Tudingan Arogan kepada Suplier Buah

PROBOLINGGO, DetikNusantara.co.id – Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Paiton Berjaya akhirnya memberikan klarifikasi atas pemberitaan…

2 jam ago

Ngopi di Warung Kopi Pinggir Jalan, H. Bukasan Serap Aspirasi Warga Sekaligus Dukung UMKM Lumajang

LUMAJANG, DetikNusantara.co.id – Anggota Komisi B DPRD Kabupaten Lumajang sekaligus Ketua Fraksi PDI Perjuangan, H.…

23 jam ago

Dinas PUPR Kabupaten Probolinggo Bungkam soal Dugaan Ketidaksesuaian Proyek Penguatan Tebing di Desa Rangkang

PROBOLINGGO, DetikNusantara.co.id – Proyek pembangunan penguatan tebing kanan dan kiri sungai di Dusun 2 RT…

23 jam ago

Yakuza Maneges Jember Hadir dengan 7 Prinsip Ketat & Slogan Gasss Tanpa Ampun untuk Kemanusiaan

JEMBER, 3 Agustus 2026 — Organisasi sosial-spiritual Yakuza Maneges resmi membuka cabang di Kabupaten Jember.…

1 hari ago

Dukung Program Pemkab Lumajang, Pengusaha Muda Rayyan Agung Raih Penghargaan dari Bupati

LUMAJANG, DetikNusantara.co.id – Komitmen pengusaha muda Rayyan Agung dalam mendukung berbagai program Pemerintah Kabupaten (Pemkab)…

2 hari ago

Konsolidasi 1.500 Kader NasDem di Probolinggo, Dini Rahmania Berhasil Kawal TPG 250 Guru Madrasah dan Targetkan 14 Kursi DPRD 2029

PROBOLINGGO, DetikNusantara.co.id – Partai Nasional Demokrat (NasDem) terus memperkuat konsolidasi organisasi sebagai langkah awal menghadapi…

3 hari ago