Categories: Organisasi

Dugaan Pelanggaran Aturan Menteri dalam Rekrutmen Direktur Perumdam, LSM LIBAS’88 Desak DPRD Bertindak

PROBOLINGGO, DetikNusantara.co.id — Proses rekrutmen Direktur Perusahaan Umum Daerah Air Minum (Perumdam) Tirta Argapura Kabupaten Probolinggo menuai kritik tajam. Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) LIBAS’88 Nusantara menilai Panitia Seleksi (Pansel) telah mengabaikan ketentuan Permen PUPR Nomor 15/PRT/M/2018 karena tidak mewajibkan sertifikat kompetensi sejak tahap pendaftaran.

Ketua LSM LIBAS’88 Nusantara menegaskan bahwa sertifikat kompetensi merupakan syarat jabatan yang bersifat mutlak, bukan sekadar pelengkap administratif setelah terpilih.

“Ini bukan soal perdebatan istilah antara ‘direktur’ atau ‘calon direktur’. Sertifikat kompetensi adalah syarat jabatan yang melekat (inherent requirement). Jika sejak awal tidak diwajibkan bagi pelamar, maka proses seleksi ini jelas-jelas menabrak aturan menteri,” tegasnya, Sabtu (20/12/2025).

Menurutnya, logika hukum yang digunakan Pansel sangat lemah. Ia menilai mustahil sebuah jabatan mensyaratkan kompetensi khusus, namun calon pelamarnya dibebaskan dari pembuktian kompetensi tersebut di awal seleksi.

LIBAS’88 menilai kelonggaran syarat ini berisiko melahirkan cacat prosedural yang berujung pada penurunan standar profesionalisme. Hal ini dikhawatirkan membuka celah bagi pengangkatan pejabat yang tidak kompeten, sehingga tujuan regulasi dalam menjamin layanan air minum dan perlindungan keuangan daerah tidak tercapai.

Lebih lanjut, LIBAS’88 mendesak DPRD Kabupaten Probolinggo untuk menjalankan fungsi pengawasannya secara maksimal.

“DPRD jangan hanya menjadi penonton. Rakyat menggaji mereka untuk melakukan pengawasan. Harus ada langkah konkret: panggil Pansel, minta klarifikasi resmi, dan rekomendasikan perbaikan atau pembatalan jika terbukti ada pelanggaran aturan,” ujarnya.

Sikap pasif dari legislatif, menurut LIBAS’88, justru akan memperkuat dugaan adanya pembiaran terhadap pelanggaran asas-asas umum pemerintahan yang baik (AAUPB). Ia pun memperingatkan adanya konsekuensi hukum jika proses ini tetap dipaksakan tanpa evaluasi.

“Hasil seleksi ini rentan digugat melalui Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Jika terbukti melanggar prosedur, keputusan pengangkatan tersebut bisa dinyatakan tidak sah atau batal demi hukum,” tambahnya.

Sebagai penutup, LIBAS’88 meminta seluruh pihak untuk kembali pada prinsip meritokrasi dalam mengelola BUMD.

“Perumdam ini mengelola hajat hidup orang banyak. Standar kompetensi adalah harga mati sejak tahap pencalonan. Jangan main-main dengan aturan demi kepentingan sesaat,” pungkasnya.

Admin

Recent Posts

Sosok Iptu Miftahol Rahman, Kapolsek Krejengan yang Ramah dan Tegas serta Dekat dengan Ulama

PROBOLINGGO, DetikNusantara.co.id — Sosok polisi yang ramah namun tetap tegas dalam menjalankan tugas terlihat pada…

5 hari ago

Video Dugaan Penelantaran Pasien Kecelakaan RSUD Waluyo Jati Viral, Gus Haris Sidak dan Siapkan Audit

PROBOLINGGO, DetikNusantara.co.id — Video yang menyoroti pelayanan RSUD Waluyo Jati Kraksaan, Kabupaten Probolinggo, Jawa Timur,…

5 hari ago

Perawat RSUD Waluyo Jati Kraksaan Diduga Belum Terima Jasa Medis Susulan Selama 8 Bulan

PROBOLINGGO, DetikNusantara.co.id – Sejumlah perawat di RSUD Waluyo Jati Kraksaan, Kabupaten Probolinggo, diduga belum menerima…

5 hari ago

Merayakan Al-Qur’an, Menghidupkannya: Catatan Perjalanan Surabaya–Semarang

SURABAYA, DetikNusantara.co.id — Pukul enam pagi, perjalanan dari Surabaya menuju Semarang dimulai. Perjalanan itu bukan…

6 hari ago

BNPM DPC Konang Salurkan 5 Tangki Air Bersih Gratis, Warga Antusias di Tengah Kemarau Panjang

BANGKALAN, DetikNusantara.co.id – Musim kemarau panjang yang melanda sejumlah wilayah membuat sebagian masyarakat mengalami kesulitan…

6 hari ago

Pasien Kecelakaan Meninggal di RSUD Waluyo Jati, Keluarga Soroti Pelayanan Rumah Sakit

PROBOLINGGO, DetikNusantara.co.id – Pelayanan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Waluyo Jati Kraksaan, Kabupaten Probolinggo, menjadi…

6 hari ago