Categories: Fakta

e-BEST Law Firm Ungkap Fakta Baru Kasus Penganiayaan Anak di Banyuwangi: Ada Pidana Ganda dan Barang Belum Kembali

Banyuwangi, 22 September 2025 – Kasus dugaan tindak pidana kekerasan terhadap anak di bawah umur kembali mencoreng wajah penegakan hukum di Banyuwangi. Korban, seorang remaja putri berinisial EEL (16), warga Dusun Sumbermulyo, Kecamatan Tegaldlimo, dilaporkan menjadi korban penganiayaan sekaligus kehilangan barang berharga milik keluarganya.

 

Peristiwa ini sudah resmi dilaporkan ke Polresta Banyuwangi pada 16 Mei 2025, tertuang dalam Laporan Polisi Nomor: LP/B/180/V/2025/SPKT/Polresta Banyuwangi/Polda Jatim. Terlapor adalah seorang perempuan berinisial LW (38) alias Mbak Lis, pemilik toko di Kecamatan Purwoharjo.

 

Selain mengalami kekerasan fisik, korban juga kehilangan telepon genggam dan sepeda motor Honda Scoopy milik pamannya, Ali Makruf, yang hingga kini masih belum dikembalikan oleh pihak terlapor.

 

Belakangan muncul isu bahwa kasus ini telah diselesaikan dengan perdamaian. Namun, pihak keluarga korban dengan tegas membantah kabar tersebut.

 

“Kami menegaskan bahwa sampai saat ini tidak pernah ada perdamaian. Kami tidak pernah menandatangani berita acara perdamaian. Motor Scoopy dan handphone masih berada di tangan terlapor. Motor itu milik saya, hanya dipinjamkan untuk keponakan saya (korban),” ungkap Ali Makruf, paman korban, Senin (22/9/2025).

 

Ayah korban juga meminta agar aparat penegak hukum menegakkan aturan tanpa pandang bulu.

 

“Anak kami jelas korban. Hak-haknya harus dilindungi. Kami percaya kepolisian mampu menangani perkara ini secara profesional, transparan, dan tanpa intervensi,” ujarnya.

 

Kuasa hukum korban dari e-BEST Law Firm, Siti Hamidah, S.H., menegaskan bahwa perkara ini tidak bisa dianggap sepele karena menyangkut hak anak di bawah umur yang wajib dilindungi negara.

 

“Kami selaku kuasa hukum korban menegaskan: tidak ada perdamaian dalam perkara ini. Korban adalah anak di bawah umur yang secara tegas dilindungi oleh Pasal 76C jo. Pasal 80 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Oleh karena itu, kami mendesak Polresta Banyuwangi segera menetapkan status hukum terlapor dan melakukan penahanan. Penahanan ini penting agar proses hukum tidak dihambat, sekaligus mencegah terlapor menghilangkan barang bukti maupun mengulangi perbuatannya,” tegas Siti Hamidah, S.H.

 

Tak hanya itu, ia juga menyoroti adanya tindak pidana lain yang jelas tercantum dalam hukum positif.

 

“Perkara ini bukan hanya soal kekerasan fisik, tetapi juga menyangkut tindak pidana penggelapan dan penguasaan barang sebagaimana diatur dalam Pasal 372 KUHP. Unsur pidana ganda ini semakin memperkuat bahwa perkara harus segera dibawa ke pengadilan. Negara wajib hadir untuk memastikan keadilan ditegakkan, khususnya bagi anak sebagai korban,” imbuhnya.

 

Saat ini perkara masih dalam proses penyelidikan di Polresta Banyuwangi. Sejumlah saksi, termasuk keluarga korban, telah diperiksa. Namun, hingga kini terlapor belum ditahan, menimbulkan pertanyaan besar dari publik mengenai keseriusan penanganan kasus ini.

 

Keluarga korban bersama kuasa hukum menegaskan komitmen untuk terus mengawal kasus hingga ke meja hijau. Mereka menuntut agar aparat penegak hukum bertindak cepat, transparan, dan profesional demi menegakkan keadilan.

 

“Kami ingatkan, hukum tidak boleh tajam ke bawah tumpul ke atas. Korban anak berhak mendapat perlindungan penuh dari negara. Sudah saatnya aparat bertindak tegas tanpa pandang bulu,” pungkas Siti Hamidah, S.H., Advokat sekaligus Penasehat Hukum e-BEST Law Firm. (r1ck)

Redaksi

Recent Posts

Razia Gabungan Polres Sumenep: Dua Pengunjung Hiburan Malam Positif Narkoba

SUMENEP, Detiknusantara.co.id – Kepolisian Resor (Polres) Sumenep kembali mempertegas komitmennya dalam menjaga ketertiban umum dan…

13 jam ago

Abdur Rahman Terpilih Aklamasi Pimpin GP Ansor Kraksaan, Siap Rangkul Kader dan Perkuat Peran Keumatan

PROBOLINGGO, DetikNusantara.co.id – Konferensi Cabang (Konfercab) IV Pimpinan Cabang Gerakan Pemuda (GP) Ansor Kraksaan yang…

15 jam ago

Puluhan Ribu Peserta Padati Jalan Sehat Kerukunan Kemenag Probolinggo, Peringatan HAB Ke-80 Berlangsung Meriah

PROBOLINGGO, DetikNusantara.co.id – Peringatan Hari Amal Bakti (HAB) ke-80 Kementerian Agama (Kemenag) di Kabupaten Probolinggo…

16 jam ago

PLB Minta Audiensi dengan DPRD Banyuwangi Terkait Wifi Ilegal

BANYUWANGI – Maraknya penggunaan jaringan wifi ilegal di berbagai kecamatan di Banyuwangi mendapat sorotan tajam…

18 jam ago

PSSI Lumajang Gelar Seleksi Akbar Akademi PSIL, Bidik Talenta Usia 9-17 Tahun

LUMAJANG, DetikNusantara.co.id – Akademi PSIL yang baru berdiri sejak Desember 2024 terus menunjukkan keseriusan dalam…

2 hari ago

Aspirasi Panas Peternak di Banyuwangi: Sonny Danaparamita DPR Diminta Lindungi Plasma Nutfah & Tinjau Ulang Impor Kambing

‎Banyuwangi – Anggota DPR RI Sonny T. Danaparamita menghadiri Kontes Kambing Peranakan Etawa yang digelar…

2 hari ago