Categories: Hukum

Fakta Baru Kasus OTT Oknum Wartawan di Probolinggo: Warga Sebut Perjuangkan Dana Kompensasi

PROBOLINGGO, DetikNusantara.co.id – Kasus Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang melibatkan seorang oknum wartawan berinisial JM, warga Kotaanyar, Kabupaten Probolinggo, mulai mengungkap fakta-fakta baru. JM diamankan pihak kepolisian atas dugaan pemerasan terhadap seorang pengusaha tambak udang, Andhika Reza Putra, di Desa Asembakor, Kecamatan Kraksaan.

Penangkapan tersebut dilakukan oleh personel Polsek Kraksaan pada Sabtu (27/12/2025) di Kafe Alino, Desa Sumberlele. Dalam operasi tersebut, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa uang tunai senilai Rp5.000.000.

Meski dituding melakukan pemerasan, muncul keterangan dari warga setempat yang memberikan sudut pandang berbeda. Ibu Pocet, salah satu warga yang tinggal di sekitar area tambak udang Desa Asembakor, mengungkapkan bahwa kehadiran JM awalnya bertujuan untuk menjembatani keluhan warga terkait minimnya kompensasi dari pihak pengusaha.

“Pak Jamal (JM) sempat bertanya kepada kami apakah selama ini ada kompensasi dari tambak. Kami jawab jujur, sejak tambak itu beroperasi, warga tidak pernah menerima apa pun,” ungkap Ibu Pocet.

Menurutnya, JM kemudian menawarkan diri untuk membantu warga mengajukan bantuan sosial. Atas arahan JM, warga melakukan pendataan terhadap sekitar 66 Kepala Keluarga (KK) yang terdampak langsung operasional tambak.

“Awalnya direncanakan pengajuan beras 10kg per orang, namun Pak Jamal menyarankan 5kg saja agar tidak terlalu memberatkan pemilik tambak. Jika dikalkulasikan dengan harga beras saat ini, totalnya sekitar Rp5 juta. Jadi uang itu sebenarnya sesuai dengan kebutuhan kompensasi warga,” tambahnya.

Hal senada disampaikan oleh Mistar, warga lainnya. Ia mengeluhkan dampak lingkungan berupa bau menyengat yang dirasakan warga setiap masa panen tiba, yakni sekitar tiga bulan sekali. Sayangnya, dampak tersebut tidak dibarengi dengan kepedulian sosial dari pihak pengusaha.

“Kami hanya mendapatkan baunya saja. Pemilik tambak terkesan arogan dan kurang bersosialisasi dengan lingkungan sekitar. Bahkan, dari sekian banyak karyawan, tidak ada satu pun warga lokal yang dipekerjakan di sana,” keluh Mistar.

Hingga saat ini, kasus tersebut masih dalam penanganan pihak kepolisian untuk mendalami apakah tindakan JM murni merupakan upaya advokasi warga atau terdapat unsur pidana pemerasan sebagaimana yang dilaporkan.

Admin

Recent Posts

Apakah Uang yang Dikembalikan Tersangka Korupsi Bisa Ditarik Kembali Jika Penyidikan Dihentikan (SP3)?

DETIKNUSANTARA.CO.ID - Ada soalan: Seseorang telah ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Pasal 603 dan 604 KUHP.…

22 jam ago

Dilema Delik Pengancaman: Bedah Unsur Pasal 483 KUHP dalam Transaksi ‘Take Down’ Berita oleh Oknum Jurnalis

DETIKNUSANTARA.CO.ID - Ada rumusan Kasus: Seorang individu meminta kepada seorang oknum jurnalis untuk menurunkan (take…

23 jam ago

Logika Kalender Hijriah: Bahaya di Balik Sikap Tidak Konsisten Memilih Awal dan Akhir Ramadan

DETIKNUSANTARA.CO.ID - Ada sebuah soalan: apakah boleh seseorang mengawali puasa mengikuti keputusan pemerintah (1 Ramadan…

1 hari ago

Kisah Pilu Nada, Balita di Probolinggo Pejuang Atresia Bilier yang Butuh Uluran Tangan

PROBOLINGGO, DetikNusantara.co.id – Di sebuah rumah sederhana di Dusun Krajan 1, Desa Sumberan, Kecamatan Besuk,…

2 hari ago

Pastikan Listrik Idul Fitri 1447 H Aman, PLN NP UP Paiton Gelar Apel Kesiapsiagaan

PROBOLINGGO, DetikNusantara.co.id — Menjelang perayaan Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah, PT PLN Nusantara Power…

3 hari ago

Aksi Sosial di Exit Tol Leces: Wartawan dan Aktivis Probolinggo Bantu Sopir Truk Asal Jember

PROBOLINGGO, DetikNusantara.co.id – Kepedulian terhadap sesama ditunjukkan oleh Komunitas Media Siber Probolinggo (KOMSIPRO) dan aktivis…

3 hari ago