Categories: Berita

Ganti Rugi Rumpon Rp6 Miliar Belum Cair, Nelayan Banyuates Segel Proyek Pasar Ikan Bersih

SAMPANG, Detiknusantara.co.id – Pembangunan proyek Pasar Ikan Bersih di Desa Banyuates, Kabupaten Sampang, terpaksa terhenti. Persatuan Nelayan Pantura secara tegas menolak kelanjutan proyek tersebut sebagai bentuk protes atas belum cairnya ganti rugi kerusakan rumpon senilai Rp6 miliar.

Kerugian besar yang dialami nelayan lokal ini diduga merupakan dampak dari kegiatan seismik perusahaan Minyak dan Gas (Migas) asal Malaysia yang beroperasi di perairan utara Sampang. Aktivitas tersebut dinilai merusak rumpon-rumpon milik nelayan, yang selama ini menjadi infrastruktur vital dalam mencari nafkah.

Koordinator Lapangan (Korlap) aksi, Faris, mengungkapkan bahwa kerusakan rumpon telah mematikan sumber ekonomi utama masyarakat pesisir Banyuates. Nilai kerugian yang ditaksir mencapai Rp6 miliar tersebut hingga kini belum menunjukkan tanda-tanda akan dibayarkan.

“Kami menolak keras kelanjutan pembangunan Pasar Ikan Bersih selama hak nelayan belum dipenuhi. Rumpon adalah tumpuan ekonomi kami. Jika alat tangkap kami rusak dan tidak diganti, pasar ini tidak akan ada gunanya bagi nelayan setempat,” tegas Faris.

Senada dengan Faris, perwakilan nelayan Pantura lainnya, Mahudi, memperingatkan pihak pengembang dan pemerintah agar tidak memaksakan kelanjutan proyek sebelum tuntutan warga terpenuhi. Ia menekankan pentingnya penyelesaian konflik secara transparan dan adil.

“Jangan paksakan pembangunan jika masalah ganti rugi ini masih menggantung. Kami tidak ingin disalahkan jika nanti terjadi hal-hal yang tidak diinginkan di lapangan akibat kekecewaan nelayan yang sudah memuncak,” ujar Mahudi.

Hingga berita ini diturunkan, pihak nelayan masih menunggu iktikad baik dari perusahaan Migas terkait maupun mediasi dari pemerintah daerah guna menyelesaikan sengketa yang menghambat proyek strategis di wilayah tersebut.

Admin

Recent Posts

Apakah Uang yang Dikembalikan Tersangka Korupsi Bisa Ditarik Kembali Jika Penyidikan Dihentikan (SP3)?

DETIKNUSANTARA.CO.ID - Ada soalan: Seseorang telah ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Pasal 603 dan 604 KUHP.…

21 jam ago

Dilema Delik Pengancaman: Bedah Unsur Pasal 483 KUHP dalam Transaksi ‘Take Down’ Berita oleh Oknum Jurnalis

DETIKNUSANTARA.CO.ID - Ada rumusan Kasus: Seorang individu meminta kepada seorang oknum jurnalis untuk menurunkan (take…

22 jam ago

Logika Kalender Hijriah: Bahaya di Balik Sikap Tidak Konsisten Memilih Awal dan Akhir Ramadan

DETIKNUSANTARA.CO.ID - Ada sebuah soalan: apakah boleh seseorang mengawali puasa mengikuti keputusan pemerintah (1 Ramadan…

24 jam ago

Kisah Pilu Nada, Balita di Probolinggo Pejuang Atresia Bilier yang Butuh Uluran Tangan

PROBOLINGGO, DetikNusantara.co.id – Di sebuah rumah sederhana di Dusun Krajan 1, Desa Sumberan, Kecamatan Besuk,…

2 hari ago

Pastikan Listrik Idul Fitri 1447 H Aman, PLN NP UP Paiton Gelar Apel Kesiapsiagaan

PROBOLINGGO, DetikNusantara.co.id — Menjelang perayaan Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah, PT PLN Nusantara Power…

3 hari ago

Aksi Sosial di Exit Tol Leces: Wartawan dan Aktivis Probolinggo Bantu Sopir Truk Asal Jember

PROBOLINGGO, DetikNusantara.co.id – Kepedulian terhadap sesama ditunjukkan oleh Komunitas Media Siber Probolinggo (KOMSIPRO) dan aktivis…

3 hari ago