SAMPANG,Detiknusantara.co.id Seluruh nelayan Desa Batioh, Kecamatan Banyuates, Kabupaten Sampang, Madura, kembali turun ke laut menolak aktivitas eksplorasi migas Petronas di Sumur Barokah, Minggu (28/9/2025).
Aksi tersebut digerakkan langsung oleh perwakilan nelayan, Suberdi, yang menuntut penyelesaian ganti rugi rumpon senilai Rp21 miliar.
Dalam aksinya, para nelayan menggunakan perahu tradisional sambil membentangkan spanduk dan poster berisi penolakan. Mereka menutup jalur aktivitas eksplorasi sebagai bentuk protes atas kerugian besar yang dialami akibat rusaknya ribuan rumpon.
“Jangan coba-coba bekerja sebelum ganti rugi rumpon diselesaikan. Petronas harus bertanggung jawab atas kerugian nelayan,” tegas Suberdi
Menurut Suberdi, kerusakan rumpon telah membuat pendapatan nelayan merosot tajam dan mengancam kelangsungan hidup keluarga mereka.
“Rumpon itu bukan sekadar alat tangkap, tapi sumber utama rezeki kami. Kalau rusak, bagaimana kami bisa melaut dan memberi makan anak-istri?” ujarnya.
Koordinator lapangan aksi, Faris Reza Malik, menambahkan bahwa seluruh nelayan pantura satu suara menolak eksplorasi sebelum hak mereka dipenuhi.
“Selama ganti rugi belum dibayarkan, jangan harap ada eksplorasi. Kami siap melakukan aksi lebih besar jika tuntutan diabaikan,” tegasnya.
Para nelayan mendesak pemerintah pusat maupun daerah segera turun tangan agar kasus ini tidak terus berlarut. Mereka menolak segala bentuk kompromi sampai ada kepastian penyelesaian dari pihak perusahaan
PROBOLINGGO,DetikNusantara.co.id – Wakil Menteri Perindustrian Republik Indonesia, Faisol Riza, menyampaikan ucapan selamat dan sukses atas…
JAKARTA,DetikNusantara.co.id – Presiden Prabowo Subianto, mengimbau agar kasus dugaan keracunan Makan Bergizi Gratis (MBG) tidak…
DetikNusantara.co.id – Pabrikan otomotif Mazda resmi meluncurkan mobil SUV EZ-60 dengan harga resmi antara 119.900…
DetikNusantara.co.id – Hubungan yang sehat tercipta karena ada usaha atau effort dari kedua belah pihak.…
DetikNusantara.co.id - Permasalahan mengenai dapat atau tidaknya pelaku pengalihan objek jaminan fidusia dijerat dengan Pasal…
DetikNusantara.co.id – Selain meluncurkan seri ponsel pintar unggula Xiaomi 17 series, Xiaomi juga mengenalkan tablet unggulan…