Categories: Peristiwa

Gegara Isi WhatsApp, Pria di Lumajang Ini Habisi Selingkuhan Istrinya

LUMAJANG,DetikNusantara.co.id – Kepolisian Resor atau Polres  Lumajang bergerak cepat mengamankan pelaku pembacokan yang menewaskan Ahmad Zakaria (24), warga Desa Kedawung, Kecamatan Padang, Kabupaten Lumajang.

Korban ditemukan tak bernyawa dengan luka bacok di bagian kepala, mulut, dan leher di dekat rumah warga Desa Mojo, Kecamatan Padang, Selasa (2/9/2025) sekitar pukul 00.15 WIB.

Pelaku diketahui bernama AA (22), warga satu desa dengan korban. Setelah kejadian, pelaku menyerahkan diri ke Polsek Padang tanpa perlawanan.

Kapolres Lumajang, AKBP Alex Sandy Siregar,  menjelaskan bahwa motif pelaku didasari rasa cemburu lama akibat dugaan perselingkuhan antara korban dengan istri pelaku.

“Sekitar empat bulan lalu, korban sempat menjalin hubungan dengan istri pelaku. Persoalan itu sebenarnya sudah diselesaikan secara kekeluargaan. Namun, pelaku masih menyimpan perasaan cemburu,” terang Kapolres.

Pemicunya, lanjut Kapolres, terjadi pada Senin malam (1/9/2025). Pelaku melihat status WhatsApp korban yang dianggap memanas-manasi.

“Tersangka merasa tersulut emosi setelah melihat status korban melalui handphone temannya. Dari situlah timbul niat untuk mencari korban,” jelasnya.

Pelaku kemudian mengambil senjata tajam jenis clurit dan memburu korban yang saat itu tengah melintas dengan sepeda motor bersama dua orang temannya.

“Korban dihadang, sementara dua temannya melarikan diri. Tersangka langsung mengejar dan membacok korban hingga meninggal dunia di lokasi kejadian,” kata AKBP Alex Sandy Siregar.

Petugas yang mendapat laporan segera berkoordinasi dengan perangkat desa Kedawung. Sekitar pukul 01.30 WIB, pelaku berhasil diamankan setelah menyerahkan diri.

“Alhamdulillah, berkat kesigapan anggota di lapangan, pelaku berhasil diamankan tanpa perlawanan. Saat ini tersangka sudah ditahan di Polres Lumajang untuk proses hukum lebih lanjut,” tegas Kapolres.

Atas perbuatannya, AA dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Redaksi

Recent Posts

Pramuka SMP Al Irsyad Tempa Kemandirian Siswa Lewat Kemah di Pantai Duta

Probolinggo, detiknusantara.co.id – Ratusan siswa SMP Al Irsyad Probolinggo antusias mengikuti kegiatan perkemahan Pramuka yang…

3 jam ago

Peringatan Dini dari BMKG,  Gelombang Tinggi Capai 4 Meter Hingga 3 November 2025

DetikNusantara.co.id - Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) kembali mengeluarkan peringatan dini gelombang tinggi yang…

6 jam ago

Harga BBM Terbaru per 1 November 2025: Pertamina Umumkan Kenaikan Harga Dexlite dan Pertamina DEX

DetikNusantara.comid - PT Pertamina (Persero) secara resmi mengumumkan penyesuaian harga Bahan Bakar Minyak (BBM) yang…

7 jam ago

HEBOH Reog Ponorogo Mendunia, Bersama Malang Media Arts Masuk UNESCO Creative Cities Network

Paris – Pada peringatan World Cities Day 2025, Direktur Jenderal UNESCO Audrey Azoulay menetapkan 58…

12 jam ago

Begal Bersenjata Tajam dan Air Soft Gun di Probolinggo Tumbang Bertarung dengan Korban

PROBOLINGGO, DetikNusantara.co.id - Aksi pembegalan kembali terjadi di Kabupaten Probolinggo. Kali ini, seorang remaja bernama…

21 jam ago

Marak Motor Rusak Akibat Pertalite Diduga Oplosan, DPRD Probolinggo Tuntut Investigasi Menyeluruh SPBU

PROBOLINGGO, Detik Nusantara.co.id - Menyusul banyaknya laporan motor yang mengalami kerusakan, tersendat (brebet), hingga mogok…

1 hari ago