Categories: Peristiwa

Gegara Isi WhatsApp, Pria di Lumajang Ini Habisi Selingkuhan Istrinya

LUMAJANG,DetikNusantara.co.id – Kepolisian Resor atau Polres  Lumajang bergerak cepat mengamankan pelaku pembacokan yang menewaskan Ahmad Zakaria (24), warga Desa Kedawung, Kecamatan Padang, Kabupaten Lumajang.

Korban ditemukan tak bernyawa dengan luka bacok di bagian kepala, mulut, dan leher di dekat rumah warga Desa Mojo, Kecamatan Padang, Selasa (2/9/2025) sekitar pukul 00.15 WIB.

Pelaku diketahui bernama AA (22), warga satu desa dengan korban. Setelah kejadian, pelaku menyerahkan diri ke Polsek Padang tanpa perlawanan.

Kapolres Lumajang, AKBP Alex Sandy Siregar,  menjelaskan bahwa motif pelaku didasari rasa cemburu lama akibat dugaan perselingkuhan antara korban dengan istri pelaku.

“Sekitar empat bulan lalu, korban sempat menjalin hubungan dengan istri pelaku. Persoalan itu sebenarnya sudah diselesaikan secara kekeluargaan. Namun, pelaku masih menyimpan perasaan cemburu,” terang Kapolres.

Pemicunya, lanjut Kapolres, terjadi pada Senin malam (1/9/2025). Pelaku melihat status WhatsApp korban yang dianggap memanas-manasi.

“Tersangka merasa tersulut emosi setelah melihat status korban melalui handphone temannya. Dari situlah timbul niat untuk mencari korban,” jelasnya.

Pelaku kemudian mengambil senjata tajam jenis clurit dan memburu korban yang saat itu tengah melintas dengan sepeda motor bersama dua orang temannya.

“Korban dihadang, sementara dua temannya melarikan diri. Tersangka langsung mengejar dan membacok korban hingga meninggal dunia di lokasi kejadian,” kata AKBP Alex Sandy Siregar.

Petugas yang mendapat laporan segera berkoordinasi dengan perangkat desa Kedawung. Sekitar pukul 01.30 WIB, pelaku berhasil diamankan setelah menyerahkan diri.

“Alhamdulillah, berkat kesigapan anggota di lapangan, pelaku berhasil diamankan tanpa perlawanan. Saat ini tersangka sudah ditahan di Polres Lumajang untuk proses hukum lebih lanjut,” tegas Kapolres.

Atas perbuatannya, AA dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Redaksi

Recent Posts

Apakah Uang yang Dikembalikan Tersangka Korupsi Bisa Ditarik Kembali Jika Penyidikan Dihentikan (SP3)?

DETIKNUSANTARA.CO.ID - Ada soalan: Seseorang telah ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Pasal 603 dan 604 KUHP.…

3 hari ago

Dilema Delik Pengancaman: Bedah Unsur Pasal 483 KUHP dalam Transaksi ‘Take Down’ Berita oleh Oknum Jurnalis

DETIKNUSANTARA.CO.ID - Ada rumusan Kasus: Seorang individu meminta kepada seorang oknum jurnalis untuk menurunkan (take…

3 hari ago

Logika Kalender Hijriah: Bahaya di Balik Sikap Tidak Konsisten Memilih Awal dan Akhir Ramadan

DETIKNUSANTARA.CO.ID - Ada sebuah soalan: apakah boleh seseorang mengawali puasa mengikuti keputusan pemerintah (1 Ramadan…

3 hari ago

Kisah Pilu Nada, Balita di Probolinggo Pejuang Atresia Bilier yang Butuh Uluran Tangan

PROBOLINGGO, DetikNusantara.co.id – Di sebuah rumah sederhana di Dusun Krajan 1, Desa Sumberan, Kecamatan Besuk,…

4 hari ago

Pastikan Listrik Idul Fitri 1447 H Aman, PLN NP UP Paiton Gelar Apel Kesiapsiagaan

PROBOLINGGO, DetikNusantara.co.id — Menjelang perayaan Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah, PT PLN Nusantara Power…

5 hari ago

Aksi Sosial di Exit Tol Leces: Wartawan dan Aktivis Probolinggo Bantu Sopir Truk Asal Jember

PROBOLINGGO, DetikNusantara.co.id – Kepedulian terhadap sesama ditunjukkan oleh Komunitas Media Siber Probolinggo (KOMSIPRO) dan aktivis…

5 hari ago