Categories: Peristiwa

Gegara Isi WhatsApp, Pria di Lumajang Ini Habisi Selingkuhan Istrinya

LUMAJANG,DetikNusantara.co.id – Kepolisian Resor atau Polres  Lumajang bergerak cepat mengamankan pelaku pembacokan yang menewaskan Ahmad Zakaria (24), warga Desa Kedawung, Kecamatan Padang, Kabupaten Lumajang.

Korban ditemukan tak bernyawa dengan luka bacok di bagian kepala, mulut, dan leher di dekat rumah warga Desa Mojo, Kecamatan Padang, Selasa (2/9/2025) sekitar pukul 00.15 WIB.

Pelaku diketahui bernama AA (22), warga satu desa dengan korban. Setelah kejadian, pelaku menyerahkan diri ke Polsek Padang tanpa perlawanan.

Kapolres Lumajang, AKBP Alex Sandy Siregar,  menjelaskan bahwa motif pelaku didasari rasa cemburu lama akibat dugaan perselingkuhan antara korban dengan istri pelaku.

“Sekitar empat bulan lalu, korban sempat menjalin hubungan dengan istri pelaku. Persoalan itu sebenarnya sudah diselesaikan secara kekeluargaan. Namun, pelaku masih menyimpan perasaan cemburu,” terang Kapolres.

Pemicunya, lanjut Kapolres, terjadi pada Senin malam (1/9/2025). Pelaku melihat status WhatsApp korban yang dianggap memanas-manasi.

“Tersangka merasa tersulut emosi setelah melihat status korban melalui handphone temannya. Dari situlah timbul niat untuk mencari korban,” jelasnya.

Pelaku kemudian mengambil senjata tajam jenis clurit dan memburu korban yang saat itu tengah melintas dengan sepeda motor bersama dua orang temannya.

“Korban dihadang, sementara dua temannya melarikan diri. Tersangka langsung mengejar dan membacok korban hingga meninggal dunia di lokasi kejadian,” kata AKBP Alex Sandy Siregar.

Petugas yang mendapat laporan segera berkoordinasi dengan perangkat desa Kedawung. Sekitar pukul 01.30 WIB, pelaku berhasil diamankan setelah menyerahkan diri.

“Alhamdulillah, berkat kesigapan anggota di lapangan, pelaku berhasil diamankan tanpa perlawanan. Saat ini tersangka sudah ditahan di Polres Lumajang untuk proses hukum lebih lanjut,” tegas Kapolres.

Atas perbuatannya, AA dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Redaksi

Recent Posts

BBI DPC Situbondo Kawal Dugaan Mafia Tanah di Desa Talkandang, Pj Kades Fasilitasi Mediasi Sengketa

SITUBONDO, DetikNusantara.co.id – Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Benteng Balada Indonesia (BBI) Situbondo mengawal penanganan dugaan…

6 jam ago

Selamatan 1 Muharam di Desa Boreng, Warga dan Petani Panjatkan Doa untuk Keselamatan serta Panen Melimpah

LUMAJANG, DetikNusantara.co.id – Puluhan warga bersama para petani Desa Boreng, Kecamatan Sukodono, Kabupaten Lumajang, menggelar…

22 jam ago

Bupati Sumenep Lantik Empat Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Perkuat Kinerja OPD dan Pelayanan Publik

SUMENEP, DetikNusantara.co.id – Bupati Sumenep, Achmad Fauzi Wongsojudo, melantik empat Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama untuk…

2 hari ago

Desa Sidopekso Probolinggo Masuk 2 Besar Lomba P2B Polda Jatim, Tampilkan Model Ekonomi Sirkular Terpadu Berbasis IT

PROBOLINGGO, DetikNusantara.co.id – Desa Sidopekso, Kecamatan Kraksaan, Kabupaten Probolinggo, berhasil masuk dua besar dalam ajang…

2 hari ago

Ketua Komisi B DPRD Lumajang Tekankan Perencanaan Matang Demi Infrastruktur Berkualitas dan Tahan Lama

LUMAJANG, DetikNusantara.co.id– Ketua Komisi B DPRD Lumajang, Dedy Firmansyah, menegaskan pentingnya perencanaan yang matang dalam…

3 hari ago

Inovasi Literasi Berbuah Prestasi, Pondok Kelor Pintar Sabet Juara 1 Kabupaten Probolinggo

PROBOLINGGO, DetikNusantara.co.id – Prestasi membanggakan kembali ditorehkan Desa Pondok Kelor, Kabupaten Probolinggo. Perpustakaan Desa “Pondok…

4 hari ago