PROBOLINGGO, DetikNusantara.co.id – Kasus dugaan pelecehan seksual yang menyeret oknum pengasuh Pondok Pesantren berinisial ED di Desa Sumberkerang, Kecamatan Gending, Kabupaten Probolinggo, kini memasuki babak baru. Selain proses persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Kraksaan yang terus bergulir, publik kini dikejutkan dengan isu adanya aliran dana sebesar Rp300 juta untuk upaya Restorative Justice (RJ).
Kabar ini memicu polemik, mengingat secara hukum, kasus kekerasan seksual tidak termasuk dalam kategori perkara yang dapat diselesaikan melalui mekanisme perdamaian atau RJ.
Tim kuasa hukum ED, Vildeni Intan Kartika Sari dan Muhajir, saat dikonfirmasi di kantor Firma Hukumnya, membenarkan adanya transaksi tersebut. Namun, Muhajir menegaskan bahwa secara aturan perundang-undangan, kasus pelecehan seksual sejatinya tidak mengenal istilah RJ.
“Meskipun dilihat di undang-undang manapun, Restorative Justice untuk kasus pelecehan seksual dan kasus terorisme itu tidak bisa dilakukan,” tegas Muhajir kepada awak media.
Kendati mengetahui aturan tersebut, pihak kuasa hukum ED tetap memfasilitasi penyerahan uang ratusan juta rupiah itu kepada pihak korban. Vildeni Intan Kartika Sari menjelaskan bahwa uang sebesar Rp300 juta tersebutmerupakan hasil kesepakatan antara keluarga kliennya.
“Itu berdasarkan kesepakatan keluarga, dan uang tersebut sudah kami serahkan langsung kepada kuasa hukum korban,” jelas Vildeni.
Ironisnya, meski dana fantastis tersebut telah berpindah tangan, proses hukum terhadap ED tetap berjalan hingga ke meja hijau. Hal ini membuktikan bahwa upaya penyelesaian di luar jalur hukum (damai) tersebut tidak menghentikan tuntutan pidana.
Saat ditanya mengenai langkah hukum untuk menarik kembali dana tersebut karena misi perdamaian (RJ) tidak tercapai, pihak kuasa hukum ED memilih untuk tidak memberikan jawaban pasti.
“No comment,” ujar kuasa hukum ED singkat saat ditanya mengenai upaya pengembalian dana tersebut.
Hingga berita ini diturunkan, publik masih menanti kejelasan terkait status uang tersebut dan bagaimana dampak hukumnya terhadap jalannya persidangan di PN Kraksaan. Praktik pemberian dana di tengah kasus asusila ini pun kini menjadi sorotan tajam berbagai pihak karena dinilai mencederai rasa keadilan.
BANGKALAN, DetikNusantara.co.id – Asosiasi Kabupaten (ASKAB) PSSI Bangkalan sukses menyelenggarakan Kongres Tahunan 2026 sebagai momentum evaluasi…
BOGOR – Gejolak internal melanda Partai Solidaritas Indonesia (PSI). Dewan Pimpinan Cabang (DPC) PSI Bogor…
Jember - Persoalan konflik agraria masih menjadi perhatian utama kalangan petani di Kabupaten Jember. Hal…
PROBOLINGGO, DetikNusantara.co.id – Dalam upaya menjamin kualitas layanan pendidikan dan standarisasi mutu madrasah, Madrasah Tsanawiyah…
PROBOLINGGO, detiknusantara.co.id – Pengurus Cabang (PC) Muslimat NU Kota Kraksaan menggelar rapat koordinasi dan konsolidasi…
PROBOLINGGO, DetikNusantara.co.id – Kasus dugaan perselingkuhan yang melibatkan oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) berinisial RJS…