Categories: Berita

Heboh Dugaan Dana ‘Damai’ Rp300 Juta dalam Kasus Pelecehan Seksual di Ponpes Sumberkerang Probolinggo

PROBOLINGGO, DetikNusantara.co.id – Kasus dugaan pelecehan seksual yang menyeret oknum pengasuh Pondok Pesantren berinisial ED di Desa Sumberkerang, Kecamatan Gending, Kabupaten Probolinggo, kini memasuki babak baru. Selain proses persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Kraksaan yang terus bergulir, publik kini dikejutkan dengan isu adanya aliran dana sebesar Rp300 juta untuk upaya Restorative Justice (RJ).

Kabar ini memicu polemik, mengingat secara hukum, kasus kekerasan seksual tidak termasuk dalam kategori perkara yang dapat diselesaikan melalui mekanisme perdamaian atau RJ.

Tim kuasa hukum ED, Vildeni Intan Kartika Sari dan Muhajir, saat dikonfirmasi di kantor Firma Hukumnya, membenarkan adanya transaksi tersebut. Namun, Muhajir menegaskan bahwa secara aturan perundang-undangan, kasus pelecehan seksual sejatinya tidak mengenal istilah RJ.

“Meskipun dilihat di undang-undang manapun, Restorative Justice untuk kasus pelecehan seksual dan kasus terorisme itu tidak bisa dilakukan,” tegas Muhajir kepada awak media.

Kendati mengetahui aturan tersebut, pihak kuasa hukum ED tetap memfasilitasi penyerahan uang ratusan juta rupiah itu kepada pihak korban. Vildeni Intan Kartika Sari menjelaskan bahwa uang sebesar Rp300 juta tersebutmerupakan hasil kesepakatan antara keluarga kliennya.

“Itu berdasarkan kesepakatan keluarga, dan uang tersebut sudah kami serahkan langsung kepada kuasa hukum korban,” jelas Vildeni.

Ironisnya, meski dana fantastis tersebut telah berpindah tangan, proses hukum terhadap ED tetap berjalan hingga ke meja hijau. Hal ini membuktikan bahwa upaya penyelesaian di luar jalur hukum (damai) tersebut tidak menghentikan tuntutan pidana.

Saat ditanya mengenai langkah hukum untuk menarik kembali dana tersebut karena misi perdamaian (RJ) tidak tercapai, pihak kuasa hukum ED memilih untuk tidak memberikan jawaban pasti.

“No comment,” ujar kuasa hukum ED singkat saat ditanya mengenai upaya pengembalian dana tersebut.

Hingga berita ini diturunkan, publik masih menanti kejelasan terkait status uang tersebut dan bagaimana dampak hukumnya terhadap jalannya persidangan di PN Kraksaan. Praktik pemberian dana di tengah kasus asusila ini pun kini menjadi sorotan tajam berbagai pihak karena dinilai mencederai rasa keadilan.

Admin

Recent Posts

Milad Ke-70 Maqnaul Ulum Jember: Empat Pilar Pesantren Jawa Timur Berkumpul, Cetak Ulama Teknokrat

JEMBER – Pondok Pesantren Maqnaul Ulum Sukowono, Jember, menggelar perayaan puncak resepsi Hari Ulang Tahun…

4 jam ago

Semangat “KOMPAK LUAR BIASA”, RT 07 Desa Klenang Kidul Buka Rangkaian HUT Ke-81 Kemerdekaan RI

PROBOLINGGO, DetikNusantara.co.id – Semangat nasionalisme dan kebersamaan mulai terasa di lingkungan RT 07, Desa Klenang…

13 jam ago

Karyawati Dibegal di Gending Probolinggo Saat Berangkat Kerja

PROBOLINGGO, DetikNusantara.co.id – Aksi dugaan pencurian dengan kekerasan (curas) terjadi di wilayah Kecamatan Gending, Kabupaten…

1 hari ago

Sambut HUT ke-81 RI, SMPN 1 Sukodono Gelar Lomba Kebersihan Kelas dan Kompetisi Ekstrakurikuler

LUMAJANG, DetikNusantara.co.id – Dalam rangka menyambut dan memeriahkan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Kemerdekaan Republik…

1 hari ago

114 Sekolah di Lumajang Masih Dipimpin PLT, Pengisian Kepala Sekolah Definitif Tunggu Pertek BKN

LUMAJANG, DetikNusantara.co.id – Sebanyak 114 sekolah di Kabupaten Lumajang hingga kini masih dipimpin oleh Pelaksana…

2 hari ago

Tanpa Kepastian Kasus Solar Subsidi PT YTL, Brikom TKN Ancam Demo Kejari Kabupaten Probolinggo

PROBOLINGGO, DetikNusantara.co.id – Penanganan kasus dugaan penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis solar yang…

3 hari ago