Jember – Anggota DPR RI sekaligus MPR RI Fraksi PKB, Muhammad Khozin, M.A.P, menekankan peran strategis ulama dan pesantren dalam menjaga nilai-nilai kebangsaan di tengah dinamika sosial yang terus berubah. Hal itu ia sampaikan dalam Sosialisasi Empat Pilar MPR RI di Pondok Pesantren Al-Khozini, Kaliwates, Jember, Selasa pagi, 9 Desember 2025.
Kegiatan yang dimulai pukul 08.00 WIB tersebut dihadiri para santri serta tokoh ulama, kiai, gus, dan lora dari berbagai wilayah di Kabupaten Jember. Forum berlangsung khidmat dan dialogis, dengan pembahasan seputar tantangan kebangsaan kontemporer.
Menurut Khozin, derasnya arus globalisasi dan perkembangan teknologi informasi telah membawa perubahan besar dalam pola pikir dan perilaku masyarakat. Dalam situasi itu, nilai-nilai Pancasila, UUD 1945, NKRI, dan Bhinneka Tunggal Ika perlu terus dimaknai ulang agar tetap menjadi pedoman hidup berbangsa.
“Ulama dan pesantren memiliki otoritas moral yang kuat dalam menjaga keseimbangan antara nilai keislaman dan kebangsaan. Ini menjadi kunci untuk merawat persatuan di tengah perbedaan,” kata Khozin.
Ia menegaskan bahwa Pancasila bukan hanya dasar negara, melainkan etika sosial yang harus hidup dalam praktik keseharian masyarakat. Sementara Bhinneka Tunggal Ika, menurutnya, merupakan prinsip utama dalam merawat harmoni di tengah keberagaman latar belakang sosial dan keagamaan.
Khozin juga menegaskan bahwa Negara Kesatuan Republik Indonesia adalah konsensus final yang telah disepakati para pendiri bangsa. Adapun UUD 1945 harus dipahami sebagai rujukan konstitusional dalam mewujudkan keadilan sosial dan perlindungan hak warga negara.
Dalam kesempatan itu, Khozin mengajak para kiai, gus, dan lora untuk terus memperkuat peran pesantren sebagai pusat pendidikan karakter, moderasi beragama, dan penguatan nilai kebangsaan.
“Pesantren sejak awal berdiri telah menjadi pilar penting bangsa. Dari pesantren, nilai keislaman dan kebangsaan tumbuh secara seimbang,” ujarnya. – RCX
DETIKNUSANTARA.CO.ID - Ada soalan: Seseorang telah ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Pasal 603 dan 604 KUHP.…
DETIKNUSANTARA.CO.ID - Ada rumusan Kasus: Seorang individu meminta kepada seorang oknum jurnalis untuk menurunkan (take…
DETIKNUSANTARA.CO.ID - Ada sebuah soalan: apakah boleh seseorang mengawali puasa mengikuti keputusan pemerintah (1 Ramadan…
PROBOLINGGO, DetikNusantara.co.id – Di sebuah rumah sederhana di Dusun Krajan 1, Desa Sumberan, Kecamatan Besuk,…
PROBOLINGGO, DetikNusantara.co.id — Menjelang perayaan Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah, PT PLN Nusantara Power…
PROBOLINGGO, DetikNusantara.co.id – Kepedulian terhadap sesama ditunjukkan oleh Komunitas Media Siber Probolinggo (KOMSIPRO) dan aktivis…