Categories: Olahraga

Hasil Imbang Lawan Malaysia, Timnas Indonesia U-23 Lolos ke Semifinal

DetikNusantara.co.id – Timnas Indonesia U-23 berhasil melangkah ke babak semifinal ASEAN U-23 Championship 2025 setelah mengamankan posisi puncak Grup A, meski hanya bermain imbang 0-0 melawan Malaysia di Stadion Utama Gelora Bung Karno, Jakarta, Senin (21/7/2025) malam.

Babak Pertama: Dominasi Tanpa Gol
Tim Garuda Muda langsung mengambil inisiatif menyerang sejak awal pertandingan. Dengan penguasaan bola mencapai 65%, Indonesia terlihat percaya diri membangun serangan melalui umpan-umpan pendek. Namun, lini pertahanan Malaysia yang solid berhasil meredam setiap ancaman.

Peluang terbaik Indonesia datang pada menit ke-16 melalui tendangan Rayhan Hannan dari luar kotak penalti, sayangnya masih bisa diamankan kiper Malaysia. Hingga turun minum, skor tetap bertahan 0-0 meski Indonesia beberapa kali masuk area pertahanan lawan.

Babak Kedua: Peluang Terbuang
Indonesia kembali mendapat kesempatan emas di menit 46 melalui serangan balik cepat Jens Raven, namun penyelesaian akhirnya masih kurang tajam. Tekanan terus diberikan oleh skuad asuhan Gerald Vanenburg, termasuk tembakan keras Jen Raven di menit 58 yang masih bisa ditepis kiper Zulhilmi Sharani.

Pelatih Vanenburg kemudian memasukkan Hokky Caraka menggantikan Raven yang mulai kelelahan di menit 74. Sayangnya, perubahan ini tidak membuahkan gol yang diharapkan. Pertahanan Malaysia yang rapat berhasil menahan gempuran Indonesia hingga pertandingan usai.

Hasil Akhir
Dengan hasil ini, Indonesia mengamankan tiket semifinal sebagai juara grup dengan koleksi 7 poin dari 3 pertandingan. Posisi runner-up diraih Filipina yang mengumpulkan 6 poin.

Susunan Pemain:
Indonesia U-23: Cahya Supriadi; Alfharezzi Buffon, Kadek Arel, Kakang Rudianto, Dony Tri; Robi Darwis, Toni Firmansyah, Rayhan Hannan; Victor Dethan (Hokky Caraka 74′), Jens Raven, Rahmat Arjuna.

Malaysia U-23: Zulhilmi Sharani; Shafizan Arshad, Haqimi Azim, Muhammad Khalil, Ziad El Basheer; Haykal Danish, Aliff Izwan, Ahmad Aysar, Fergus Tierney, Aiman Yusuf. 

Redaksi

Recent Posts

Apakah Uang yang Dikembalikan Tersangka Korupsi Bisa Ditarik Kembali Jika Penyidikan Dihentikan (SP3)?

DETIKNUSANTARA.CO.ID - Ada soalan: Seseorang telah ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Pasal 603 dan 604 KUHP.…

23 jam ago

Dilema Delik Pengancaman: Bedah Unsur Pasal 483 KUHP dalam Transaksi ‘Take Down’ Berita oleh Oknum Jurnalis

DETIKNUSANTARA.CO.ID - Ada rumusan Kasus: Seorang individu meminta kepada seorang oknum jurnalis untuk menurunkan (take…

24 jam ago

Logika Kalender Hijriah: Bahaya di Balik Sikap Tidak Konsisten Memilih Awal dan Akhir Ramadan

DETIKNUSANTARA.CO.ID - Ada sebuah soalan: apakah boleh seseorang mengawali puasa mengikuti keputusan pemerintah (1 Ramadan…

1 hari ago

Kisah Pilu Nada, Balita di Probolinggo Pejuang Atresia Bilier yang Butuh Uluran Tangan

PROBOLINGGO, DetikNusantara.co.id – Di sebuah rumah sederhana di Dusun Krajan 1, Desa Sumberan, Kecamatan Besuk,…

2 hari ago

Pastikan Listrik Idul Fitri 1447 H Aman, PLN NP UP Paiton Gelar Apel Kesiapsiagaan

PROBOLINGGO, DetikNusantara.co.id — Menjelang perayaan Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah, PT PLN Nusantara Power…

3 hari ago

Aksi Sosial di Exit Tol Leces: Wartawan dan Aktivis Probolinggo Bantu Sopir Truk Asal Jember

PROBOLINGGO, DetikNusantara.co.id – Kepedulian terhadap sesama ditunjukkan oleh Komunitas Media Siber Probolinggo (KOMSIPRO) dan aktivis…

3 hari ago