Categories: Peristiwa

Ketahuan Main Judi Online di Warung, Pria di Situbondo Ini Ditangkap Polisi

SITUBONDO,DetikNusantara.co.id – Satreskrim Polres Situbondo, mengamankan seorang pria berinisial MI (29) yang tengah asyik bermain judi slot online di sebuah warung milik warga di Kelurahan Mimbaan, Kecamatan Panji, kabupaten setempat.

Penangkapan tersebut dilakukan pada Senin (21/7/2025) pukul 14.00 WIB, setelah sebelumnya petugas mendapatkan informasi dari masyarakat yang mengeluhkan aktivitas mencurigakan di lokasi tersebut. Setelah melakukan pengintaian, petugas langsung mengamankan tersangka berikut sejumlah barang bukti.

“Tersangka tertangkap tangan saat memainkan judi slot online melalui aplikasi di HP. Permainan tersebut diakses menggunakan ponsel pribadi tersangka di sebuah warung,” jelas Kasatreskrim Polres Situbondo, AKP Agung Hartawan.

Dalam pengungkapan itu, Tim Resmob menyita 1 unit HP Vivo V50 Lite warna gold, uang tunai Rp 858.000, 1 buah dompet hitam, dan 1 unit sepeda motor Honda Vario warna hitam yang digunakan tersangka. Barang bukti tersebut diamankan sebagai sarana kegiatan perjudian.

Menurut Agung Hartawan, pelaku dijerat dengan Pasal 303 ayat (1) ke-2 KUHP atau Pasal 303 bis ayat (1) ke-1 KUHP, serta Pasal 45 ayat (3) jo Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang ITE, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU ITE.

Sementara itu, Kapolres Situbondo AKBP Rezi Dharmawan, mengapresiasi respons cepat Satreskrim dalam memberantas perjudian online yang kini merambah ke berbagai pelosok. Ia menegaskan bahwa Polres Situbondo tidak akan memberi ruang bagi pelaku kejahatan, termasuk judi daring yang makin marak.

“Judi online adalah bentuk kejahatan digital yang merusak generasi bangsa. Kami mengimbau kepada seluruh masyarakat, khususnya generasi muda, untuk menjauhi segala bentuk perjudian. Baik online maupun offline, semua sama-sama merusak,” tegasnya.

Kapolres Rezi, juga menambahkan bahwa dampak judi online sangat luas, mulai dari masalah ekonomi, konflik rumah tangga, hingga keterlibatan dalam tindak pidana lain seperti pencurian dan penipuan untuk membiayai aktivitas berjudi.

Rezi, mengajak seluruh elemen masyarakat untuk aktif melaporkan aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan perjudian kepada aparat kepolisian.

“Laporkan ke kami melalui layanan 110 atau langsung ke kantor polisi terdekat. Kami pastikan akan langsung menindaklanjuti,” tandas Rezi.

Redaksi

Recent Posts

Viral Video Polemik Rujukan Bayi Prematur di Bangkalan, Puskesmas Tanah Merah: Sudah Sesuai SOP

BANGKALAN, DetikNusantara.co.id — Jagat media sosial baru-baru ini dihebohkan oleh video terkait proses rujukan seorang…

18 jam ago

AKP Febry Hermawan Pimpin Langsung Pengawalan Kedatangan Jemaah Haji Bangkalan, Pastikan Aman dan Lancar

BANGKALAN, DetikNusantara.co.id – Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Bangkalan melakukan pengawalan dan pengamanan ketat terhadap…

1 hari ago

Pesan KH Ahmad Nizar Jakfar Menggema dalam Pelepasan Santri MTs-MA Fatahillah Probolinggo

PROBOLINGGO, DetikNusantara.co.id – Pesan bijak almarhum KH Ahmad Nizar Jakfar kembali menggema dalam acara Tasyakkuran…

1 hari ago

Viral Video Dugaan Pembuangan Limbah di Pantai Banyuglugur Situbondo, Warga Desak Investigasi

SITUBONDO, DetikNusantara.co.id – Sebuah video yang memperlihatkan dugaan pencemaran lingkungan di kawasan pesisir Kecamatan Banyuglugur,…

2 hari ago

Camat Bungatan Serap Aspirasi Warga Lewat Program NYAMAN di Desa Patemon

SITUBONDO, DetikNusantara.co.id – Camat Bungatan, Yogie Kripsian Sah, terus melakukan berbagai inovasi untuk mendekatkan pelayanan…

2 hari ago

Dugaan Pelecehan Seksual Mantan Kepala SPPG Sumberanyar Masih Berproses di Polres Probolinggo, Kini Menjabat Kepala SPPG Bucor Kulon

PROBOLINGGO, DetikNusantara.co.id – Kasus dugaan pelecehan seksual yang menyeret mantan Kepala Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi…

2 hari ago