FOTO: AI/Detik Nusantara
DetikNusantara.co.id – Kementerian Haji dan Umrah Republik Indonesia (Kemenhaj RI) mengingatkan masyarakat untuk berhati-hati terhadap promosi dan iklan yang menjanjikan keberangkatan “Haji Tanpa Antre” atau “Langsung Berangkat Tanpa Tunggu”.
Juru Bicara Kemenhaj RI, Ichsan Marsha, menegaskan bahwa setiap proses penyelenggaraan haji sudah diatur ketat dalam sistem kuota dan regulasi pemerintah.
“Kami mengingatkan para calon jemaah untuk berhati-hati terhadap tawaran haji tanpa antre. Setiap proses penyelenggaraan haji sudah diatur ketat dalam sistem kuota dan regulasi pemerintah. Jangan sampai masyarakat menjadi korban dari oknum atau travel yang tidak bertanggung jawab,” ujar Ichsan di Jakarta, Selasa (7/10/2025).
Kemenhaj RI mencatat sejumlah kasus penipuan dengan modus serupa pada tahun-tahun sebelumnya. Para calon jamaah dijanjikan bisa berangkat lebih cepat, namun akhirnya gagal berangkat dan mengalami kerugian besar.
Dalam praktiknya, pelaku biasanya memanfaatkan visa pekerja (Visa Ummal) yang dijanjikan akan diubah menjadi izin tinggal (iqomah) dan dokumen haji seperti tasreh atau nusuk. Namun, dokumen-dokumen tersebut hampir dapat dipastikan palsu.
Beberapa warga dilaporkan menjadi korban penipuan ini dan telah melapor ke Kemenhaj RI. Ichsan menegaskan, bahkan bagi penduduk atau mukimin yang sudah lama tinggal di Arab Saudi, tetap tidak bisa memperoleh tasreh haji tanpa melalui proses pendaftaran resmi dan memenuhi syarat yang ditetapkan otoritas Saudi.
Selain menggunakan visa pekerja, terdapat pula modus lain dengan memanfaatkan jalur umrah setelah Ramadhan. Jamaah dijanjikan dapat tinggal di Arab Saudi hingga musim haji dengan alasan dokumen keberangkatan sedang diurus. Padahal, janji tersebut palsu dan sering kali melibatkan pemalsuan dokumen.
Ichsan menegaskan, Kemenhaj RI tidak akan segan menindak tegas PIHK atau pihak mana pun yang terbukti melanggar aturan, termasuk menyebarkan iklan menyesatkan.
“Kami akan menjatuhkan sanksi administratif hingga proses hukum bagi PIHK yang menyalahgunakan izin atau menipu masyarakat. Setiap promosi penyelenggaraan haji harus sesuai d
Modus Penipuan yang Sering Digunakan:
Visa Pekerja:
Pelaku penipuan memanfaatkan visa pekerja (Visa Ummal) yang dijanjikan akan diubah menjadi izin tinggal (iqomah) dan dokumen haji seperti tasreh atau nusuk. Namun, dokumen-dokumen tersebut biasanya palsu.
Jalur Umrah:
Penipu menjanjikan jamaah dapat tinggal di Arab Saudi hingga musim haji dengan alasan dokumen keberangkatan sedang diurus. Padahal, janji tersebut palsu dan sering kali melibatkan pemalsuan dokumen.
Tindakan Kemenhaj RI:
Menindak tegas PIHK atau pihak mana pun yang terbukti melanggar aturan
Menjatuhkan sanksi administratif hingga proses hukum bagi PIHK yang menyalahgunakan izin atau menipu masyarakat
Mengimbau penyelenggara haji khusus berizin untuk menjaga integritas dan kepercayaan publik dengan mematuhi seluruh regulasi dan etika penyelenggaraan haji
Pesan untuk Calon Jamaah:
Berhati-hati terhadap tawaran yang terlalu bagus untuk menjadi kenyataan
Pastikan untuk memeriksa keaslian dan izin PIHK sebelum melakukan pendaftaran
Jangan tergiur dengan iming-iming keberangkatan cepat tanpa melalui proses resmi.
DetikNusantara.co.id - Apple telah mengumumkan bahwa pemesanan awal iPhone 17 Series, termasuk iPhone Air, iPhone…
PROBOLINGGO,DetikNusantara.co.id – Kabupaten Probolinggo kembali mencuri perhatian. Bukan lewat sektor wisata, melainkan lewat langkah serius…
PROBOLINGGO,DetikNusantara.co.id - Sejumlah Kepala Desa di Kecamatan Krejengan, Kabupaten Probolinggo, melaksanakan peningkatan kapasitas di tengah…
SAMPANG,Detiknusantara.co.id - Dalam rangka meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat, Satuan Administrasi Samsat Polres Sampang terus…
DetikNusantara.co.id - Kiper Timnas Indonesia, Maarten Paes, menganggap dua laga putaran keempat Kualifikasi Piala Dunia…
Jember — Pengurus Cabang Korps Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia Putri (PC KOPRI) Jember secara resmi…