Categories: Nasional

Imbas Program Xpose Uncensored, Masa dari NU kembali Kepung Gedung Trans7

JAKARTA, DetikNusantara.co.id – Massa pendemo dari Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) DKI Jakarta dan alumni pesantren melakukan demonstrasi di depan Gedung Trans7, Jakarta Selatan, pada Rabu (15/10/2025).

Mereka memprotes tayangan program ‘Xpose Uncensored’ yang dianggap melecehkan pondok pesantren, khususnya Lirboyo. Para demonstran kompak mengibarkan bendera hijau dan berjalan kaki menuju gedung Trans7 setelah berkumpul di beberapa titik.

Mereka juga berselawat, membawa spanduk bertuliskan “Menciderai Marwah Pesantren Tangkap Direksi Trans7” dan menyanyikan mars NU serta lagu Indonesia Raya.

Unjuk rasa ini dilakukan untuk menjaga marwah pesantren dan merespons pemberitaan yang dinilai tidak proporsional terhadap dunia pesantren.

Mereka mengenakan pakaian putih dan gelap. Ada juga yang mengenakan kemeja dengan aksen loreng.

Sejumlah pengunjuk rasa dan satu mobil komando memasuki halaman gedung Trans7 pukul 09.45 WIB.

“Berkat pengajian dan pendidikan dari ulama pesantren sampai sekarang kita demikian kuat dan kokoh, Alhamdulillah kita hidup tenang,” kata Ketua PWNU DKI Jakarta KH Samsul Ma’arif di atas mobil komando di depan gedung Trans7.

Arus lalu lintas di Jalan Wolter Monginsidi dan Gatot Soebroto padat merayap selama pelaksanaan penyampaian aspirasi tersebut.

Permintaan Maaf Trans7

Sebelumnya, Production Director Trans7, Andi Chairil menyampaikan permohonan maaf secara terbuka terkait tayangan program “Xpose Uncensored” edisi 13 Oktober 2025 yang menuai kecaman publik karena dinilai menyinggung kalangan pondok pesantren dan kiai di Lirboyo, Kediri, Jawa Timur.

Permintaan maaf tersebut disampaikan melalui video resmi yang diunggah di kanal YouTube Trans7 Official, Selasa (14/10). Dalam video itu, pihak Trans7 menegaskan bahwa tidak ada unsur kesengajaan untuk menyinggung atau merendahkan lembaga pesantren maupun tokoh agama mana pun.

Redaksi

Recent Posts

Apakah Uang yang Dikembalikan Tersangka Korupsi Bisa Ditarik Kembali Jika Penyidikan Dihentikan (SP3)?

DETIKNUSANTARA.CO.ID - Ada soalan: Seseorang telah ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Pasal 603 dan 604 KUHP.…

1 hari ago

Dilema Delik Pengancaman: Bedah Unsur Pasal 483 KUHP dalam Transaksi ‘Take Down’ Berita oleh Oknum Jurnalis

DETIKNUSANTARA.CO.ID - Ada rumusan Kasus: Seorang individu meminta kepada seorang oknum jurnalis untuk menurunkan (take…

1 hari ago

Logika Kalender Hijriah: Bahaya di Balik Sikap Tidak Konsisten Memilih Awal dan Akhir Ramadan

DETIKNUSANTARA.CO.ID - Ada sebuah soalan: apakah boleh seseorang mengawali puasa mengikuti keputusan pemerintah (1 Ramadan…

1 hari ago

Kisah Pilu Nada, Balita di Probolinggo Pejuang Atresia Bilier yang Butuh Uluran Tangan

PROBOLINGGO, DetikNusantara.co.id – Di sebuah rumah sederhana di Dusun Krajan 1, Desa Sumberan, Kecamatan Besuk,…

2 hari ago

Pastikan Listrik Idul Fitri 1447 H Aman, PLN NP UP Paiton Gelar Apel Kesiapsiagaan

PROBOLINGGO, DetikNusantara.co.id — Menjelang perayaan Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah, PT PLN Nusantara Power…

4 hari ago

Aksi Sosial di Exit Tol Leces: Wartawan dan Aktivis Probolinggo Bantu Sopir Truk Asal Jember

PROBOLINGGO, DetikNusantara.co.id – Kepedulian terhadap sesama ditunjukkan oleh Komunitas Media Siber Probolinggo (KOMSIPRO) dan aktivis…

4 hari ago