Categories: Uncategorized

Implikasi Hukum Pidana terhadap Praktik Titip Absen Anggota DPRD dalam Pengesahan Raperda

Detiknusantara.co.id – Fenomena titip absen oleh anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) saat rapat paripurna, khususnya dalam pengesahan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda), merupakan bentuk pelanggaran serius terhadap etika dan integritas lembaga legislatif. Praktik tersebut tidak hanya mencederai prinsip representasi rakyat, tetapi juga berpotensi mengandung unsur tindak pidana berupa pemalsuan administrasi dan penyalahgunaan wewenang.

Secara normatif, kehadiran anggota DPRD dalam rapat paripurna diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah serta Peraturan Tata Tertib DPRD masing-masing daerah. Kehadiran merupakan kewajiban konstitusional sebagai bagian dari pelaksanaan fungsi legislasi, anggaran, dan pengawasan. Dengan demikian, menitipkan absen untuk dianggap hadir merupakan bentuk pelanggaran terhadap kode etik sekaligus manipulasi administratif.

Dari perspektif hukum pidana, tindakan menitip absen dapat dikualifikasikan sebagai pemalsuan surat atau dokumen negara, sebagaimana diatur dalam Pasal 263 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Pasal tersebut menyebutkan bahwa barang siapa membuat surat palsu atau memalsukan surat yang dapat menimbulkan suatu hak, kewajiban, atau pembebasan dari suatu perikatan dengan maksud untuk digunakan seolah-olah asli, diancam dengan pidana penjara paling lama enam tahun.

Dalam konteks titip absen, penggunaan tanda tangan atau daftar hadir palsu dapat dikategorikan sebagai bentuk pemalsuan surat karena mengakibatkan akibat hukum, yakni tercatatnya kehadiran anggota DPRD secara fiktif dalam risalah sidang resmi lembaga negara.

Selain itu, apabila tindakan tersebut dilakukan secara sistematis dan disertai dengan penerimaan fasilitas, tunjangan, atau honor rapat yang seharusnya hanya diterima oleh anggota yang hadir, maka dapat pula dijerat dengan Pasal 372 KUHP tentang penggelapan atau bahkan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yaitu penyalahgunaan wewenang yang merugikan keuangan negara atau daerah.

Dengan demikian, titip absen bukanlah sekadar pelanggaran etik internal, melainkan juga dapat berimplikasi pidana, terutama ketika perbuatan tersebut mempengaruhi sah tidaknya proses legislasi dan menimbulkan potensi kerugian negara. Dalam kerangka etika pemerintahan yang baik (good governance), setiap anggota DPRD wajib hadir secara fisik dan bertanggung jawab atas kehadirannya dalam setiap rapat paripurna, sebab keabsahan suatu peraturan daerah juga bergantung pada kuorum kehadiran yang sah.

Oleh karena itu, diperlukan penegakan hukum yang tegas melalui Badan Kehormatan DPRD sebagai pintu masuk pemeriksaan etik, disertai kemungkinan pelimpahan ke aparat penegak hukum apabila ditemukan indikasi tindak pidana. Penegasan sanksi pidana terhadap praktik titip absen merupakan langkah strategis untuk mengembalikan marwah lembaga legislatif dan memastikan bahwa setiap kebijakan publik lahir dari proses demokrasi yang jujur, akuntabel, dan berintegritas.

Redaksi

Recent Posts

Grebeg Tumpeng Meriahkan 1 Muharam 2026, Warga Desa Tumpeng Panjatkan Doa Keselamatan dari Ancaman Erupsi Semeru

LUMAJANG, DetikNusantara.co.id – Suasana penuh khidmat dan kebersamaan mewarnai peringatan Tahun Baru Islam 1 Muharam…

19 jam ago

Kapolres Situbondo Pimpin Langsung Pengamanan Pengesahan Warga Baru PSHT, Situasi Aman dan Kondusif

SITUBONDO, DetikNusantara.co.id – Kapolres Situbondo, AKBP Bayu Anuwar Sidiqie, memimpin langsung pengamanan kegiatan Pengesahan Warga…

19 jam ago

Perkuat Akses Hukum Masyarakat, Lexnora Law Firm Gelar Diklat Paralegal di Probolinggo

PROBOLINGGO, DetikNusantara.co.id – Dalam upaya memperluas akses keadilan dan meningkatkan pemahaman hukum di tengah masyarakat,…

21 jam ago

Rakorda PROJO Jatim Rekomendasikan Konfercab Serentak dan Program Operasi Bibir Sumbing Gratis untuk Anak Kurang Mampu

SURABAYA, DetikNusantara.co.id – Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Organisasi Masyarakat Pro-Jokowi (PROJO) Jawa Timur menggelar Rapat…

23 jam ago

Viral Video Polemik Rujukan Bayi Prematur di Bangkalan, Puskesmas Tanah Merah: Sudah Sesuai SOP

BANGKALAN, DetikNusantara.co.id — Jagat media sosial baru-baru ini dihebohkan oleh video terkait proses rujukan seorang…

2 hari ago

AKP Febry Hermawan Pimpin Langsung Pengawalan Kedatangan Jemaah Haji Bangkalan, Pastikan Aman dan Lancar

BANGKALAN, DetikNusantara.co.id – Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Bangkalan melakukan pengawalan dan pengamanan ketat terhadap…

2 hari ago