PROBOLINGGO, DetikNusantara.co.id – Penanganan kasus dugaan penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis solar yang melibatkan PT YTL Jawa Timur terus bergulir tanpa kepastian. DPP Brigada Komando Tapal Kuda Nusantara (Brikom TKN) mendesak Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Probolinggo untuk bersikap transparan dan profesional dalam mengusut laporan yang telah dilayangkan sejak beberapa bulan lalu.
Ketua DPP Brikom TKN, Adi Santoso, menyampaikan kekecewaannya lantaran hingga kini pihaknya selaku pelapor belum menerima perkembangan resmi terkait tindak lanjut laporan tersebut.
“Hingga saat ini kami belum mendapatkan laporan resmi dari Kejari Kabupaten Probolinggo sejauh mana proses hukum berjalan. Kami justru kaget mendengar informasi dari salah satu pegawai kejaksaan bahwa PT YTL diduga telah mengembalikan kerugian negara sekitar Rp600 juta,” ujar pria yang akrab disapa Santo tersebut, Kamis (6/8/2026).
Santo menegaskan, apabila informasi pengembalian uang tersebut benar, hal itu tidak lantas menghapus unsur pidana yang terjadi. Penyelewengan BBM bersubsidi secara tegas diatur dalam Pasal 55 UU No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi yang telah diubah melalui UU Cipta Kerja.
“Jika hanya dengan mengembalikan kerugian negara lantas perkara dianggap selesai, di mana rasa keadilan? Jangan sampai hukum hanya tajam ke bawah untuk warga miskin yang tidak mampu membayar, tetapi tumpul ke atas bagi korporasi kaya yang bisa bebas hanya dengan mengembalikan uang,” tegas Santo dengan nada geram.
Ia juga mempertanyakan keabsahan proses penghitungan kerugian negara tersebut. Menurutnya, penetapan angka kerugian negara harus melalui audit resmi dari lembaga berwenang seperti Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Pihaknya mengaku tidak pernah mendapatkan informasi mengenai kapan audit terhadap PT YTL Jawa Timur itu dilakukan.
Brikom TKN mendesak Kejari Kabupaten Probolinggo segera memberikan klarifikasi terbuka dan menyampaikan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan/Penyelidikan secara tertulis.
“Mengetahui sejauh mana penanganan laporan adalah hak kami sebagai pelapor. Jika desakan dan hak konfirmasi ini tidak diindahkan, kami siap menggelar aksi demonstrasi di depan Kantor Kejari Kabupaten Probolinggo,” pungkasnya.
Sementara itu, Kasi Intel Kejari Kabupaten Probolinggo, Taufik Eko Purwanto, saat dikonfirmasi mengenai perkembangan kasus serta isu pengembalian kerugian negara oleh PT YTL Jawa Timur, menyatakan akan berkoordinasi terlebih dahulu dengan tim penyidik.
“Saya tanyakan ke bidang terkait,” jawab Taufik singkat.
Untuk diketahui, PT YTL Jawa Timur dilaporkan oleh Brikom TKN atas dugaan penyalahgunaan solar bersubsidi yang digunakan untuk kendaraan operasional perusahaan. BBM bersubsidi sejatinya dialokasikan negara untuk masyarakat kurang mampu dan sektor tertentu, bukan untuk menyokong operasional korporasi besar.
PROBOLINGGO, DetikNusantara.co.id – Polres Probolinggo terus mengintensifkan penanganan kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) yang melanda…
PROBOLINGGO, DetikNusantara.co.id – Pengurus Daerah Persatuan Anggota Badan Permusyawaratan Desa Seluruh Indonesia (PABPDSI) Kabupaten Probolinggo…
PROBOLINGGO, DetikNusantara.co.id – Proses Pergantian Antar Waktu (PAW) anggota DPRD Provinsi Jawa Timur dari Fraksi…
PROBOLINGGO, DetikNusantara.co.id – Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Paiton Berjaya akhirnya memberikan klarifikasi atas pemberitaan…
LUMAJANG, DetikNusantara.co.id – Anggota Komisi B DPRD Kabupaten Lumajang sekaligus Ketua Fraksi PDI Perjuangan, H.…
PROBOLINGGO, DetikNusantara.co.id – Proyek pembangunan penguatan tebing kanan dan kiri sungai di Dusun 2 RT…