Categories: Peristiwa

Jadi Penadah Pencurian Pikap, Mantan DPO di Lumajang Ini Ditangkap Polisi

LUMAJANG,DetikNusantara.co.id – Satreskrim Polres Lumajang mengamankan seorang pria berinisial IKA (42), warga Desa Curahpetung, Kecamatan Kedungjajang, Kabupaten Lumajang, yang terlibat dalam kasus pencurian mobil pikap Daihatsu Grand Max milik Yanto, warga Desa Tanggung, Kecamatan Padang, kabupaten setempat.

Peristiwa pencurian terjadi pada Sabtu (23/8/2025) sekitar pukul 02.45 WIB, saat kendaraan korban diparkir di depan toko miliknya.

Kapolres Lumajang AKBP Alex Sandy Siregar mengungkapkan, pelaku mengambil mobil dengan cara merusak kaca kabin belakang, kemudian masuk ke dalam kendaraan, dan menghidupkan mesin menggunakan kunci palsu.

“Modus operandinya, pelaku merusak jendela belakang mobil, lalu masuk melalui jendela tersebut, kemudian kunci kendaraan dibobol menggunakan kunci palsu,” terang Kapolres, Selasa (26/8/2025).

Menurutnya, tersangka IKA bukan pelaku utama, melainkan berperan sebagai penadah hasil kejahatan sekaligus membantu pelaku utama menyembunyikan mobil curian. Polisi kini masih memburu dua orang pelaku utama yang telah ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO).

“Untuk saat ini kita masih melakukan penyelidikan pengembangan terhadap pelaku utama. Ciri-ciri dan identitas sudah kami kantongi, Insya Allah akan segera kami ungkap,” tegas Kapolres.

Kronologi penangkapan bermula ketika polisi mendapatkan laporan dan melakukan pelacakan menggunakan GPS yang terpasang di mobil korban. Dari hasil pelacakan, posisi kendaraan mengarah ke sebuah gudang atau dapur umum di rumah tersangka IKA.

“Saat dilakukan pemeriksaan, mobil tersebut ditemukan dalam kondisi ditutupi jaring kasa dan tumpukan kayu di gudang dekat rumah tersangka. Bahkan, kendaraan itu juga sempat disembunyikan di kandang ternak di Desa Curahpetung,” jelas AKBP Alex.

Selain barang bukti berupa kendaraan, polisi juga menemukan bukti komunikasi antara tersangka dan pelaku utama sebelum kejadian. Dari petunjuk itu, diketahui adanya koordinasi untuk menyerahkan mobil hasil curian.

Diketahui, IKA juga merupakan DPO kasus tahun 2021. Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 363 Jo 55 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan serta Pasal 480 KUHP tentang Penadahan.

“Kami terus melakukan pengejaran terhadap dua pelaku utama yang masih buron. Kami pastikan kasus ini akan segera terungkap,” pungkas Kapolres Lumajang.

Redaksi

Recent Posts

Viral Video Polemik Rujukan Bayi Prematur di Bangkalan, Puskesmas Tanah Merah: Sudah Sesuai SOP

BANGKALAN, DetikNusantara.co.id — Jagat media sosial baru-baru ini dihebohkan oleh video terkait proses rujukan seorang…

13 jam ago

AKP Febry Hermawan Pimpin Langsung Pengawalan Kedatangan Jemaah Haji Bangkalan, Pastikan Aman dan Lancar

BANGKALAN, DetikNusantara.co.id – Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Bangkalan melakukan pengawalan dan pengamanan ketat terhadap…

22 jam ago

Pesan KH Ahmad Nizar Jakfar Menggema dalam Pelepasan Santri MTs-MA Fatahillah Probolinggo

PROBOLINGGO, DetikNusantara.co.id – Pesan bijak almarhum KH Ahmad Nizar Jakfar kembali menggema dalam acara Tasyakkuran…

1 hari ago

Viral Video Dugaan Pembuangan Limbah di Pantai Banyuglugur Situbondo, Warga Desak Investigasi

SITUBONDO, DetikNusantara.co.id – Sebuah video yang memperlihatkan dugaan pencemaran lingkungan di kawasan pesisir Kecamatan Banyuglugur,…

2 hari ago

Camat Bungatan Serap Aspirasi Warga Lewat Program NYAMAN di Desa Patemon

SITUBONDO, DetikNusantara.co.id – Camat Bungatan, Yogie Kripsian Sah, terus melakukan berbagai inovasi untuk mendekatkan pelayanan…

2 hari ago

Dugaan Pelecehan Seksual Mantan Kepala SPPG Sumberanyar Masih Berproses di Polres Probolinggo, Kini Menjabat Kepala SPPG Bucor Kulon

PROBOLINGGO, DetikNusantara.co.id – Kasus dugaan pelecehan seksual yang menyeret mantan Kepala Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi…

2 hari ago