SUMENEP, DetikNusantara.co.id – Kasus dugaan pelecehan seksual yang melibatkan oknum guru agama di salah satu pondok pesantren di Desa Angkatan, Kecamatan Arjasa, Kabupaten Sumenep, semakin serius. Untuk menindaklanjuti laporan korban yang terus bermunculan, tim penyidik perempuan dan anak (TPPA) dari Polres Sumenep kini telah diterjunkan ke lokasi. Tim khusus ini bertugas untuk mengungkap tuntas siapa pelaku yang bertanggung jawab di balik kasus yang telah menyita perhatian publik ini.
Tim TPPA Polres Sumenep sengaja diturunkan untuk segera memberikan kejelasan atas dugaan tindakan predator seks yang menimpa beberapa santri. Menurut Slamet Riadi SH, kuasa hukum korban, kehadiran enam anggota tim penyidik dari Mapolres Sumenep ini sangat diapresiasi.
“Kedatangan tim tersebut untuk melakukan pemeriksaan keterangan saksi terhadap beberapa korban pelecehan seks,” ujar Slamet Riadi SH, yang akrab disapa Didi, kepada media pada Sabtu (7/6).
Setibanya di Mapolsek Kangean, tim penyidik langsung memeriksa empat korban dugaan pelecehan seksual. Pemeriksaan akan dilanjutkan pada Minggu (8/6) untuk korban lainnya. Total korban yang diduga dicabuli oleh oknum guru agama berinisial SN ini mencapai sembilan orang.
Didi mengaku sangat geram dan mengecam tindakan asusila yang dilakukan oleh oknum guru berlatar belakang pondok pesantren ini. “Saya sangat geram dan mengecam tindakan yang dilakukan oleh oknum guru agama ini. Seharusnya sikap seorang guru adalah melindungi, mengayomi, dan membimbing anak didiknya hingga ia mampu membahagiakan semua pihak. Namun, yang terjadi adalah sebaliknya, menjadikan santrinya sendiri sebagai pemuas nafsu bejatnya,” keluhnya.
Sebagai kuasa hukum yang dipercaya oleh keluarga korban, Didi berjanji akan memberikan pendampingan gratis hingga kasus pencabulan yang dilakukan oleh oknum guru agama ini tuntas.
Sejak beberapa hari terakhir, kasus pelecehan seksual ini telah menjadi sorotan publik.
Berbagai elemen masyarakat, mulai dari tokoh agama, tokoh masyarakat, aktivis media (LSM dan wartawan), hingga aktivis sosial, mengecam keras tindakan oknum guru agama tersebut. Komentar di media sosial bahkan menyebut tindakan yang dilakukan oknum guru agama itu sebagai “tindakan iblis yang bertopeng manusia.”
DETIKNUSANTARA.CO.ID - Ada soalan: Seseorang telah ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Pasal 603 dan 604 KUHP.…
DETIKNUSANTARA.CO.ID - Ada rumusan Kasus: Seorang individu meminta kepada seorang oknum jurnalis untuk menurunkan (take…
DETIKNUSANTARA.CO.ID - Ada sebuah soalan: apakah boleh seseorang mengawali puasa mengikuti keputusan pemerintah (1 Ramadan…
PROBOLINGGO, DetikNusantara.co.id – Di sebuah rumah sederhana di Dusun Krajan 1, Desa Sumberan, Kecamatan Besuk,…
PROBOLINGGO, DetikNusantara.co.id — Menjelang perayaan Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah, PT PLN Nusantara Power…
PROBOLINGGO, DetikNusantara.co.id – Kepedulian terhadap sesama ditunjukkan oleh Komunitas Media Siber Probolinggo (KOMSIPRO) dan aktivis…