Categories: Peristiwa

Kecewa dengan Putusan Batas, Eksekusi Lahan di Pakuniran Probolinggo Diwarnai Perlawanan

PROBOLINGGO, DetikNusantara.co.id – Proses eksekusi sebuah rumah warga di Desa Alaspandan, Kecamatan Pakuniran, Kabupaten Probolinggo, berjalan dramatis dan sempat diwarnai ketegangan dan perlawanan dari pihak tergugat, Rabu (15/10/2025).

Pasalnya, pihak tergugat menolak keputusan tersebut karena menganggap batas-batas eksekusi tidak sesuai dengan putusan yang ada.

Keluarga tergugat, yang terdiri dari Radawi, Mi’an, dan Burhan, keberatan dengan eksekusi itu karena batas utara, timur, selatan, dan barat lahan yang dieksekusi dianggap melenceng dari putusan.

Batas-batas tersebut seharusnya adalah: utara tanah Din Fauzan, timur Pak Hul, selatan Mulyati dan Maisum, serta barat jalan dan tanah Kamil Asim.

Kuasa hukum tergugat, Prayuda, sempat meminta Panitera untuk melakukan survei ulang batas-batas sesuai putusan, tetapi permintaannya ditolak dan eksekusi tetap dilanjutkan.

Ketegangan memuncak saat terjadi aksi saling dorong antara pihak tergugat, kuasa hukum, dan petugas kepolisian ketika pembacaan putusan eksekusi.

Samsul Arifin, salah satu tergugat, mengungkapkan kekecewaannya.”Sama-sama tidak sesuai di lapangan, ini sangat mengecewakan bagi kami,” ujarnya.

Ia juga menyatakan bahwa pihaknya belum bisa memastikan langkah hukum selanjutnya.

Setelah eksekusi, Samsul bersama keluarganya terpaksa menumpang di rumah saudara di desa lain. Sementara itu, anggota keluarga lainnya akan tinggal di penampungan sementara. Pihak tergugat juga sempat mengejar

Ketua Pengadilan Negeri Kraksaan yang hadir untuk memantau proses, guna menyampaikan keberatan mereka dan meminta eksekusi dilakukan sesuai putusan yang sebenarnya.

Redaksi

Recent Posts

Apakah Uang yang Dikembalikan Tersangka Korupsi Bisa Ditarik Kembali Jika Penyidikan Dihentikan (SP3)?

DETIKNUSANTARA.CO.ID - Ada soalan: Seseorang telah ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Pasal 603 dan 604 KUHP.…

1 hari ago

Dilema Delik Pengancaman: Bedah Unsur Pasal 483 KUHP dalam Transaksi ‘Take Down’ Berita oleh Oknum Jurnalis

DETIKNUSANTARA.CO.ID - Ada rumusan Kasus: Seorang individu meminta kepada seorang oknum jurnalis untuk menurunkan (take…

1 hari ago

Logika Kalender Hijriah: Bahaya di Balik Sikap Tidak Konsisten Memilih Awal dan Akhir Ramadan

DETIKNUSANTARA.CO.ID - Ada sebuah soalan: apakah boleh seseorang mengawali puasa mengikuti keputusan pemerintah (1 Ramadan…

2 hari ago

Kisah Pilu Nada, Balita di Probolinggo Pejuang Atresia Bilier yang Butuh Uluran Tangan

PROBOLINGGO, DetikNusantara.co.id – Di sebuah rumah sederhana di Dusun Krajan 1, Desa Sumberan, Kecamatan Besuk,…

3 hari ago

Pastikan Listrik Idul Fitri 1447 H Aman, PLN NP UP Paiton Gelar Apel Kesiapsiagaan

PROBOLINGGO, DetikNusantara.co.id — Menjelang perayaan Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah, PT PLN Nusantara Power…

4 hari ago

Aksi Sosial di Exit Tol Leces: Wartawan dan Aktivis Probolinggo Bantu Sopir Truk Asal Jember

PROBOLINGGO, DetikNusantara.co.id – Kepedulian terhadap sesama ditunjukkan oleh Komunitas Media Siber Probolinggo (KOMSIPRO) dan aktivis…

4 hari ago