Categories: Hukum

Kedok Koperasi dalam Ekosistem SPPG: Kritik Struktural terhadap Praktik Monopoli dalam Program Makan Bergizi Gratis

DETIKNUSANTARA.CO.ID – Program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang diinisiasi pemerintahan Prabowo Subianto pada dasarnya dirancang sebagai kebijakan strategis yang mengintegrasikan agenda pemenuhan gizi nasional dengan pemberdayaan ekonomi rakyat. Melalui skema distribusi berbasis Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG), negara tidak hanya berupaya menanggulangi masalah gizi anak, tetapi juga menciptakan rantai ekonomi baru yang melibatkan petani, peternak, nelayan, dan pelaku UMKM lokal. Namun dalam praktik implementasinya, muncul fenomena yang secara konseptual dapat dikategorikan sebagai institutional distortion: pembentukan koperasi pseudo-partisipatif atau yang populer disebut “koperasi jadi-jadian”.

Fenomena ini pertama kali mendapat sorotan serius dari Wakil Kepala Badan Gizi Nasional, Nanik Sudaryati Deyang, yang secara terbuka mengkritik kecenderungan sejumlah mitra atau yayasan pengelola SPPG yang secara sepihak membentuk koperasi internal untuk mengendalikan rantai pasok bahan pangan. Kritik tersebut bukan sekadar reaksi administratif, melainkan refleksi atas potensi terjadinya monopolisasi struktural dalam ekosistem distribusi pangan negara.

Koperasi sebagai Instrumen atau Instrumenalisasi?

Secara teoritik, koperasi merupakan institusi ekonomi kolektif yang bertumpu pada prinsip partisipasi anggota, distribusi manfaat yang adil, serta penguatan ekonomi berbasis komunitas. Dalam kerangka ini, koperasi seharusnya menjadi instrumen demokratisasi ekonomi. Namun ketika koperasi dibentuk oleh aktor yang sama dengan pengelola SPPG, bahkan berfungsi sebagai pemasok tunggal bagi institusi yang mereka kelola sendiri, maka koperasi tersebut kehilangan substansi ideologisnya dan berubah menjadi instrumen instrumentalisasi ekonomi.

Dalam perspektif ekonomi politik, praktik semacam ini dapat diklasifikasikan sebagai bentuk rent-seeking behavior, yakni upaya aktor institusional untuk menciptakan keuntungan melalui manipulasi struktur kebijakan publik, bukan melalui kompetisi pasar yang sehat. Dengan mendirikan koperasi internal, yayasan mitra SPPG pada dasarnya menciptakan closed economic circuit, di mana aliran dana publik tidak lagi tersebar ke jaringan produsen lokal yang luas, melainkan terkonsentrasi pada entitas yang berada dalam orbit organisasi yang sama.

Akibatnya, tujuan awal program, yakni distribusi manfaat ekonomi secara horizontal kepada petani dan UMKM, mengalami distorsi serius.

Dampak Sistemik terhadap Struktur Pasar Lokal

Jika fenomena “koperasi jadi-jadian” ini tidak dikendalikan secara regulatif, maka implikasinya tidak hanya bersifat administratif, tetapi juga struktural. Terdapat setidaknya tiga konsekuensi utama.

Pertama, distorsi harga dan kualitas. Ketika satu koperasi menguasai pasokan utama bahan pangan untuk SPPG, mekanisme pasar yang sehat, yang seharusnya terbentuk melalui kompetisi antar-supplier, menjadi hilang. Tanpa tekanan kompetitif, kualitas bahan baku berpotensi menurun sementara harga dapat dimanipulasi sesuai kepentingan kelompok pengelola.

Kedua, eksklusi ekonomi lokal. Petani dan pelaku usaha kecil yang tidak tergabung dalam jaringan koperasi tersebut secara otomatis tersingkir dari rantai pasok. Dalam jangka panjang, hal ini berpotensi menciptakan oligarki ekonomi lokal yang bertentangan dengan prinsip pemerataan ekonomi desa.

Ketiga, penurunan standar kualitas gizi. Ketika struktur pasokan dikendalikan oleh aktor yang memiliki kepentingan keuntungan langsung, maka tekanan untuk menekan biaya produksi dapat berujung pada kompromi terhadap kualitas bahan pangan. Dalam konteks kebijakan gizi nasional, hal ini merupakan paradoks serius: program yang dirancang untuk meningkatkan kualitas gizi justru berpotensi mengalami degradasi kualitas akibat insentif ekonomi yang salah arah.

Konflik Kepentingan dan Kerapuhan Tata Kelola

Persoalan lain yang tidak kalah penting adalah dimensi conflict of interest dalam tata kelola SPPG. Direktur Pemberdayaan di Badan Gizi Nasional, Tengku Syahdana, bahkan mengindikasikan adanya praktik konflik kepentingan yang melibatkan hubungan keluarga atau struktur organisasi yang saling bertaut antara pengelola SPPG dan pemasok bahan pangan.

Dalam kajian tata kelola publik (public governance), situasi semacam ini menciptakan institutional capture, yaitu kondisi di mana mekanisme pengawasan kehilangan independensinya karena aktor pengendali kebijakan juga menjadi penerima manfaat ekonomi dari kebijakan tersebut. Jika tidak diintervensi secara sistemik, kondisi ini berpotensi membuka ruang bagi praktik koruptif yang sulit dideteksi melalui mekanisme audit konvensional.

Reformasi Tata Kelola: Agenda Mendesak

Untuk mencegah degradasi integritas program MBG, diperlukan reformasi tata kelola yang berbasis pada tiga pilar utama.

Pertama, audit kelembagaan komprehensif terhadap seluruh koperasi yang terlibat dalam rantai pasok SPPG. Audit ini tidak hanya memeriksa aspek legalitas formal, tetapi juga struktur kepemilikan dan relasi organisasi dengan pengelola dapur.

Kedua, penegakan sanksi struktural terhadap yayasan atau mitra yang terbukti melakukan manipulasi kelembagaan melalui pembentukan koperasi kedok. Sanksi tidak cukup berhenti pada suspend administratif, tetapi harus mencakup pencabutan hak partisipasi dalam program pemerintah di masa mendatang.

Penutup

Program Makan Bergizi Gratis bukan sekadar proyek sosial, melainkan investasi jangka panjang dalam pembangunan kualitas sumber daya manusia Indonesia. Oleh karena itu, integritas tata kelola program ini harus dijaga secara ketat. Fenomena “koperasi jadi-jadian” di lingkungan SPPG merupakan indikasi awal dari potensi distorsi struktural yang dapat menggerus tujuan mulia kebijakan ini.

Negara tidak boleh membiarkan ruang kebijakan publik direduksi menjadi arena akumulasi rente bagi segelintir aktor institusional. Jika koperasi ingin tetap menjadi pilar ekonomi rakyat, maka ia harus dikembalikan pada prinsip dasarnya: demokrasi ekonomi, transparansi, dan distribusi manfaat yang adil bagi masyarakat luas.

Dengan demikian, pembersihan ekosistem SPPG dari praktik monopoli terselubung bukan sekadar agenda administratif, melainkan keharusan moral dan institusional dalam menjaga legitimasi kebijakan publik.

[A. Mukhoffi, S.H., M.H.]

Analis Hukum & Kebijakan Publik

Redaksi

Recent Posts

Berbagi Berkah, Masjid As Syifa RSUD dr. Haryoto Lumajang Bagikan 150 Takjil Gratis Tiap Hari

LUMAJANG, DetikNusantara.co.id – Menyemarakkan bulan suci Ramadhan 1447 H, Masjid As Syifa yang berlokasi di…

7 jam ago

Polres Probolinggo Buru Pelaku Penganiayaan Wartawan, Kapolres: Sudah Jadi Atensi!

PROBOLINGGO, DetikNusantara.co.id – Kepolisian Resor (Polres) Probolinggo menegaskan komitmennya untuk segera menangkap pelaku penganiayaan terhadap…

9 jam ago

Rumah Dinas Bea Cukai Probolinggo Alih Fungsi Jadi Salon & MUA, Langgar Aturan?

PROBOLINGGO, DetikNusantara.co.id – Fasilitas negara berupa Rumah Dinas milik Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan…

10 jam ago

Dugaan Pungli & Tunggakan Rp3 Miliar, Warga Gunggungan Kidul Tagih Janji Perhutani di RDP DPRD Probolinggo

PROBOLINGGO, DetikNusantara.co.id – Puluhan warga Desa Gunggungan Kidul, Kecamatan Pakuniran, mendatangi Gedung DPRD Kabupaten Probolinggo…

2 hari ago

Aksi Sosial Ramadhan: Pemdes Sindetlami Probolinggo Bagikan 1.000 Paket Takjil Gratis

PROBOLINGGO, DetikNusantara.co.id – Memasuki momentum penuh berkah Ramadhan 1447 H, Pemerintah Desa (Pemdes) Sindetlami menunjukkan…

2 hari ago

Wartawan Dilarang Liput Kunjungan Wamenperin di Sampoerna Probolinggo, KOMSIPRO Mengecam

PROBOLINGGO, DetikNusantara.co.id – Insiden penghalangan kerja jurnalistik kembali terjadi di Kabupaten Probolinggo. Kali ini, sejumlah…

3 hari ago