Categories: Berita

Rumah Dinas Bea Cukai Probolinggo Alih Fungsi Jadi Salon & MUA, Langgar Aturan?

PROBOLINGGO, DetikNusantara.co.id – Fasilitas negara berupa Rumah Dinas milik Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean C Probolinggo kini tengah menjadi sorotan. Pasalnya, bangunan yang seharusnya berfungsi sebagai hunian penunjang tugas negara tersebut diduga telah beralih fungsi menjadi tempat usaha komersial.

Pantauan di lokasi yang terletak di Jalan Panjaitan, Kelurahan Sukabumi, Kecamatan Mayangan, Kota Probolinggo, tampak sebuah banner besar terpampang di area rumah dinas. Banner tersebut mempromosikan unit usaha bernama “MUA & Salon Indah” yang menawarkan jasa potong rambut, smoothing, hingga tata rias (make up).

Rumah dinas tersebut diduga dihuni oleh Kepala Sub Bagian Umum Bea Cukai Probolinggo. Saat mencoba melakukan konfirmasi di Kantor Bea Cukai setempat, pejabat yang bersangkutan tidak dapat ditemui.

Kepala Seksi KIP dan Layanan Informasi, Abdoel Rachman, yang mewakili pihak kantor, membenarkan bahwa bangunan tersebut memang merupakan aset rumah dinas milik Bea Cukai Probolinggo. Namun, terkait dialihfungsikannya rumah tersebut menjadi tempat usaha, ia berkilah bahwa hal itu tidak melanggar aturan selama struktur fisik bangunan tetap terjaga.

“Selama tidak mengubah bentuk bangunan, itu tidak ada aturan yang melarang secara jelas,” ujar Abdoel Rachman saat memberikan keterangan.

Pernyataan pihak Bea Cukai tersebut berbanding terbalik dengan payung hukum yang mengatur tentang hunian negara. Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 40 Tahun 1994 (sebagaimana diubah dengan PP Nomor 31 Tahun 2005) serta Peraturan Menteri PUPR Nomor 22/PRT/M/2008, terdapat aturan ketat mengenai pemanfaatan Rumah Negara.

Beberapa poin krusial yang dilarang dalam regulasi tersebut antara lain:

  1. Alih Fungsi: Rumah dinas mutlak diperuntukkan sebagai tempat tinggal guna menunjang tugas pegawai negeri.
  2. Tempat Usaha: Menggunakan area rumah dinas untuk toko, kantor swasta, atau usaha komersial lainnya dilarang keras.
  3. Sewa Pihak Ketiga: Dilarang menyewakan atau memberikan hak huni kepada pihak yang tidak berhak.

Jika terbukti menyalahgunakan fasilitas negara untuk kepentingan pribadi atau komersial, penghuni dapat dijatuhi sanksi berlapis, meliputi:

  • Sanksi Administratif: Mulai dari peringatan tertulis, pencabutan Surat Izin Penghunian (SIP), hingga pengosongan paksa oleh instansi terkait.
  • Sanksi Disiplin Pegawai: Bagi ASN, tindakan ini masuk kategori penyalahgunaan fasilitas negara yang dapat berujung pada penundaan kenaikan pangkat hingga penurunan jabatan sesuai PP tentang Disiplin PNS.
  • Sanksi Pidana: Jika ditemukan unsur kerugian negara atau penyalahgunaan wewenang yang lebih dalam.

Masyarakat kini menunggu ketegasan dari instansi terkait maupun Direktorat Jenderal Bea dan Cukai pusat untuk menindaklanjuti dugaan pelanggaran penggunaan aset negara di Kota Probolinggo ini.

Admin

Recent Posts

Ngopi di Warung Kopi Pinggir Jalan, H. Bukasan Serap Aspirasi Warga Sekaligus Dukung UMKM Lumajang

LUMAJANG, DetikNusantara.co.id – Anggota Komisi B DPRD Kabupaten Lumajang sekaligus Ketua Fraksi PDI Perjuangan, H.…

15 jam ago

Dinas PUPR Kabupaten Probolinggo Bungkam soal Dugaan Ketidaksesuaian Proyek Penguatan Tebing di Desa Rangkang

PROBOLINGGO, DetikNusantara.co.id – Proyek pembangunan penguatan tebing kanan dan kiri sungai di Dusun 2 RT…

15 jam ago

Yakuza Maneges Jember Hadir dengan 7 Prinsip Ketat & Slogan Gasss Tanpa Ampun untuk Kemanusiaan

JEMBER, 3 Agustus 2026 — Organisasi sosial-spiritual Yakuza Maneges resmi membuka cabang di Kabupaten Jember.…

20 jam ago

Dukung Program Pemkab Lumajang, Pengusaha Muda Rayyan Agung Raih Penghargaan dari Bupati

LUMAJANG, DetikNusantara.co.id – Komitmen pengusaha muda Rayyan Agung dalam mendukung berbagai program Pemerintah Kabupaten (Pemkab)…

2 hari ago

Konsolidasi 1.500 Kader NasDem di Probolinggo, Dini Rahmania Berhasil Kawal TPG 250 Guru Madrasah dan Targetkan 14 Kursi DPRD 2029

PROBOLINGGO, DetikNusantara.co.id – Partai Nasional Demokrat (NasDem) terus memperkuat konsolidasi organisasi sebagai langkah awal menghadapi…

2 hari ago

Kapal KM Mutiara Sentosa 2 Terbakar di Perairan Sumenep, Ratusan Penumpang Dievakuasi

SUMENEP, DetikNusantara.co.id – Kapal penumpang KM Mutiara Sentosa 2 yang melayani rute Surabaya–Makassar mengalami kebakaran…

3 hari ago