Categories: Nasional

Kejari Kabupaten Probolinggo Periksa Para Petinggi Disdikdaya Soal Korupsi Cromebook

DetikNusantara.co.id – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Probolinggo memeriksa sejumlah pejabat Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikdaya) dan kepala sekolah terkait dugaan korupsi pengadaan Chromebook.

Pemeriksaan ini merupakan tindak lanjut dari penyidikan Kejaksaan Agung terkait perkara dugaan korupsi program pengadaan digitalisasi pendidikan era Menteri Dikbudristek Nadiem Anwar Makarim.

Kejari Kabupaten Probolinggo, memeriksa mantan Kepala Dinas Dikdaya selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pengadaan Chromebook tahun 2021-2022, Kabid, Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), dan beberapa kepala sekolah yang menerima Chromebook.

Pemeriksaan dilakukan untuk mengetahui spesifikasi perangkat yang diterima, manfaat perangkat, serta keluhan dalam pengoperasian.

Kejari Kabupaten Probolinggo, mengklaim sudah mengamankan beberapa dokumen terkait pengadaan Chromebook, meliputi kontrak dan Berkas Acara Serah Terima (BAST).

Seluruh hasil pemeriksaan dan barang bukti yang disita akan dilaporkan kepada tim penyidik di Kejaksaan Agung (Kejagung) melalui Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur.

“Kami memeriksa mantan Kepala Dinas Dikdaya selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pengadaan chromebook tahun 2021-2022. Kabid selalu Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), dan beberapa kepala sekolah yang menerima,” kata Kasi Intel Kejari Kabupaten Probolinggo Taufik Eka Purwanto saat dikonfirmasi selasa (19/8/2025).

Kadis Dikdaya Kabupaten Probolinggo, Dwijoko Nurjayadi membenarkan bahwa ada pemeriksaan perihal pengadaan Chromebook oleh Kejari Kabupaten Probolinggo.

“Pemeriksaan dilakukan pada Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) pengadaan Chromebook,” ucap Dwijoko.

Admin

Recent Posts

Apakah Uang yang Dikembalikan Tersangka Korupsi Bisa Ditarik Kembali Jika Penyidikan Dihentikan (SP3)?

DETIKNUSANTARA.CO.ID - Ada soalan: Seseorang telah ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Pasal 603 dan 604 KUHP.…

2 hari ago

Dilema Delik Pengancaman: Bedah Unsur Pasal 483 KUHP dalam Transaksi ‘Take Down’ Berita oleh Oknum Jurnalis

DETIKNUSANTARA.CO.ID - Ada rumusan Kasus: Seorang individu meminta kepada seorang oknum jurnalis untuk menurunkan (take…

2 hari ago

Logika Kalender Hijriah: Bahaya di Balik Sikap Tidak Konsisten Memilih Awal dan Akhir Ramadan

DETIKNUSANTARA.CO.ID - Ada sebuah soalan: apakah boleh seseorang mengawali puasa mengikuti keputusan pemerintah (1 Ramadan…

3 hari ago

Kisah Pilu Nada, Balita di Probolinggo Pejuang Atresia Bilier yang Butuh Uluran Tangan

PROBOLINGGO, DetikNusantara.co.id – Di sebuah rumah sederhana di Dusun Krajan 1, Desa Sumberan, Kecamatan Besuk,…

4 hari ago

Pastikan Listrik Idul Fitri 1447 H Aman, PLN NP UP Paiton Gelar Apel Kesiapsiagaan

PROBOLINGGO, DetikNusantara.co.id — Menjelang perayaan Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah, PT PLN Nusantara Power…

5 hari ago

Aksi Sosial di Exit Tol Leces: Wartawan dan Aktivis Probolinggo Bantu Sopir Truk Asal Jember

PROBOLINGGO, DetikNusantara.co.id – Kepedulian terhadap sesama ditunjukkan oleh Komunitas Media Siber Probolinggo (KOMSIPRO) dan aktivis…

5 hari ago