SURABAYA, DetikNusantara.co.id – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur bergerak cepat merespons potensi penyalahgunaan nama institusi. Melalui surat edaran bernomor B-3357/M.5/Cum.1/05/2025, Kejati Jatim memperingatkan seluruh Kepala Daerah di Jawa Timur untuk tidak meladeni oknum atau pihak tak bertanggung jawab yang mengatasnamakan kejaksaan demi keuntungan pribadi.
Surat edaran ini diterbitkan menyusul adanya indikasi modus penipuan dan intervensi dalam proyek-proyek pengadaan barang dan jasa. Oknum-oknum ini diduga kuat:
Kejati Jatim dengan tegas menyatakan bahwa tindakan-tindakan tersebut tidak dibenarkan dan sama sekali tidak mewakili institusi Kejaksaan di wilayah hukum Kejaksaan Tinggi Jawa Timur.
“Kami menegaskan bahwa tindakan tersebut tidak dibenarkan dan tidak mewakili institusi di wilayah hukum kejaksaan tinggi jika terjadi hal-hal seperti yang telah dijelaskan diatas,” demikian penegasan dari Kejati Jatim.
Masyarakat dan seluruh elemen pemerintah daerah diimbau untuk lebih berhati-hati dan segera melaporkan jika menemui gelagat mencurigakan seperti yang disebutkan di atas.
Untuk melaporkan atau mengonfirmasi kebenaran informasi terkait hal ini, Kejati Jatim menyediakan saluran pengaduan resmi. Anda bisa menghubungi nomor 0813-3055-1504 atau mengirimkan email ke pengawaskejatijatim@gmail.com. Kontak ini akan langsung terhubung dengan bagian Pengawas Kejati Jatim.
Hari ini, KOPRI PMII kembali dihadapkan pada perdebatan yang telah lama bergulir: kapan sebenarnya Hari…
BANYUWANGI,DetikNusantara.co.id - Gempa bumi dengan magnitudo 5,7 mengguncang wilayah Kabupaten Banyuwangi, Jawa Timur, pada Kamis…
PROBOLINGGO,DetikNusantara.co.id - Rencana eksekusi sengketa tanah di Desa Alaspandan, Kecamatan Pakuniran, Kabupaten Probolinggo, akhirnya diputuskan…
JAKARTA,DetikNusantara.co.id - Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto menyerukan agar Israel mengakui kedaulatan negara Palestina. Pernyataan…
DetikNusantara.co.id - WhatsApp telah meluncurkan fitur terjemahan pesan yang memungkinkan pengguna menerjemahkan pesan ke dalam…
DetikNusantara.co.id - Data dari Badan Gizi Nasional (BGN) mencatat, sejak Januari hingga 22 September 2025,…