Categories: Nasional

Kembali Berulah, KKB Tembak Mati Seorang Pekerja Jalan

DetikNusantara.co.id – Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) Papua, kembali berulah dan bikin kekerasan. Mereka telah menembak mati seorang pekerja jalan di Kabupaten Intan Jaya pada Rabu (8/10/2025) pagi lalu.

Kepala Operasi Damai Satgas Cartenz Brigjen Pol. Faizal Ramadhani dalam keterangan tertulis menyebut korban bernama Anselmus Arfin (25), karyawan PT TJP. Saat kejadian, korban tengah melakukan pengukuran jalan di Kampung Ndugusiga bersama empat rekan kerjanya.

“Aksi penembakan terjadi sekitar pukul 10.20 WIT. Saat itu korban dan tim menggunakan traktor untuk pengukuran jalan di perbatasan Kampung Ndugusiga dan Bambu Kuning. Tiba-tiba terdengar satu kali tembakan dari arah kiri jalan, mengenai dada kiri korban hingga tembus ke punggung,” jelas Brigjen Faizal.

Rekan korban, Muhammad Rasyid, bersama pekerja lain langsung mengevakuasi korban ke RSUD Sugapa. Namun, korban dinyatakan meninggal dunia akibat luka tembak yang cukup parah.

Usai kejadian, Satgas Ops Damai Cartenz yang dipimpin AKP Ojan Prabowo segera melakukan pengejaran bersama prajurit TNI, sementara sebagian anggota lainnya memantau situasi di RSUD Sugapa dan berkoordinasi dengan pihak perusahaan.

Berdasarkan hasil pemantauan awal, pelaku diduga berasal dari kelompok KKB pimpinan Daniel Aibon Kogoya, yang dikenal aktif melakukan gangguan keamanan di wilayah Intan Jaya.

“Kami menempatkan personel di beberapa lokasi strategis dan memperkuat patroli agar kejadian serupa tidak terulang. Tim sedang menelusuri jaringan pelaku dan memastikan penegakan hukum berjalan sesuai prosedur,” ujar Kombes Adarma Sinaga.

Pihak kepolisian menegaskan bahwa operasi pengejaran terhadap KKB Papua akan terus dilakukan hingga situasi di Intan Jaya kembali kondusif.

Redaksi

Recent Posts

Apakah Uang yang Dikembalikan Tersangka Korupsi Bisa Ditarik Kembali Jika Penyidikan Dihentikan (SP3)?

DETIKNUSANTARA.CO.ID - Ada soalan: Seseorang telah ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Pasal 603 dan 604 KUHP.…

1 hari ago

Dilema Delik Pengancaman: Bedah Unsur Pasal 483 KUHP dalam Transaksi ‘Take Down’ Berita oleh Oknum Jurnalis

DETIKNUSANTARA.CO.ID - Ada rumusan Kasus: Seorang individu meminta kepada seorang oknum jurnalis untuk menurunkan (take…

1 hari ago

Logika Kalender Hijriah: Bahaya di Balik Sikap Tidak Konsisten Memilih Awal dan Akhir Ramadan

DETIKNUSANTARA.CO.ID - Ada sebuah soalan: apakah boleh seseorang mengawali puasa mengikuti keputusan pemerintah (1 Ramadan…

1 hari ago

Kisah Pilu Nada, Balita di Probolinggo Pejuang Atresia Bilier yang Butuh Uluran Tangan

PROBOLINGGO, DetikNusantara.co.id – Di sebuah rumah sederhana di Dusun Krajan 1, Desa Sumberan, Kecamatan Besuk,…

2 hari ago

Pastikan Listrik Idul Fitri 1447 H Aman, PLN NP UP Paiton Gelar Apel Kesiapsiagaan

PROBOLINGGO, DetikNusantara.co.id — Menjelang perayaan Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah, PT PLN Nusantara Power…

4 hari ago

Aksi Sosial di Exit Tol Leces: Wartawan dan Aktivis Probolinggo Bantu Sopir Truk Asal Jember

PROBOLINGGO, DetikNusantara.co.id – Kepedulian terhadap sesama ditunjukkan oleh Komunitas Media Siber Probolinggo (KOMSIPRO) dan aktivis…

4 hari ago