SITUBONDO,DetikNusantara.co.id – Satreskrim Polres Situbondo, mengamankan seorang pria berinisial MI (29) yang tengah asyik bermain judi slot online di sebuah warung milik warga di Kelurahan Mimbaan, Kecamatan Panji, kabupaten setempat.
Penangkapan tersebut dilakukan pada Senin (21/7/2025) pukul 14.00 WIB, setelah sebelumnya petugas mendapatkan informasi dari masyarakat yang mengeluhkan aktivitas mencurigakan di lokasi tersebut. Setelah melakukan pengintaian, petugas langsung mengamankan tersangka berikut sejumlah barang bukti.
“Tersangka tertangkap tangan saat memainkan judi slot online melalui aplikasi di HP. Permainan tersebut diakses menggunakan ponsel pribadi tersangka di sebuah warung,” jelas Kasatreskrim Polres Situbondo, AKP Agung Hartawan.
Dalam pengungkapan itu, Tim Resmob menyita 1 unit HP Vivo V50 Lite warna gold, uang tunai Rp 858.000, 1 buah dompet hitam, dan 1 unit sepeda motor Honda Vario warna hitam yang digunakan tersangka. Barang bukti tersebut diamankan sebagai sarana kegiatan perjudian.
Menurut Agung Hartawan, pelaku dijerat dengan Pasal 303 ayat (1) ke-2 KUHP atau Pasal 303 bis ayat (1) ke-1 KUHP, serta Pasal 45 ayat (3) jo Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang ITE, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU ITE.
Sementara itu, Kapolres Situbondo AKBP Rezi Dharmawan, mengapresiasi respons cepat Satreskrim dalam memberantas perjudian online yang kini merambah ke berbagai pelosok. Ia menegaskan bahwa Polres Situbondo tidak akan memberi ruang bagi pelaku kejahatan, termasuk judi daring yang makin marak.
“Judi online adalah bentuk kejahatan digital yang merusak generasi bangsa. Kami mengimbau kepada seluruh masyarakat, khususnya generasi muda, untuk menjauhi segala bentuk perjudian. Baik online maupun offline, semua sama-sama merusak,” tegasnya.
Kapolres Rezi, juga menambahkan bahwa dampak judi online sangat luas, mulai dari masalah ekonomi, konflik rumah tangga, hingga keterlibatan dalam tindak pidana lain seperti pencurian dan penipuan untuk membiayai aktivitas berjudi.
Rezi, mengajak seluruh elemen masyarakat untuk aktif melaporkan aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan perjudian kepada aparat kepolisian.
“Laporkan ke kami melalui layanan 110 atau langsung ke kantor polisi terdekat. Kami pastikan akan langsung menindaklanjuti,” tandas Rezi.
DETIKNUSANTARA.CO.ID - Ada soalan: Seseorang telah ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Pasal 603 dan 604 KUHP.…
DETIKNUSANTARA.CO.ID - Ada rumusan Kasus: Seorang individu meminta kepada seorang oknum jurnalis untuk menurunkan (take…
DETIKNUSANTARA.CO.ID - Ada sebuah soalan: apakah boleh seseorang mengawali puasa mengikuti keputusan pemerintah (1 Ramadan…
PROBOLINGGO, DetikNusantara.co.id – Di sebuah rumah sederhana di Dusun Krajan 1, Desa Sumberan, Kecamatan Besuk,…
PROBOLINGGO, DetikNusantara.co.id — Menjelang perayaan Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah, PT PLN Nusantara Power…
PROBOLINGGO, DetikNusantara.co.id – Kepedulian terhadap sesama ditunjukkan oleh Komunitas Media Siber Probolinggo (KOMSIPRO) dan aktivis…