Categories: Pendidikan

Koncab Sempat Berjalan Demokratis, Sudiono kembali Pimpin PGRI Tiris Periode 2025–2030

PROBOLINGGO,DetikNusantara.co.id – Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Kecamatan Tiris sukses menggelar Konferensi Cabang (Koncab) di Tiris pada Kamis (2/10/2025).

Acara penting ini dihadiri oleh Ketua PGRI Kabupaten Probolinggo, H. Hasyim serta ratusan guru anggota PGRI se-Kecamatan Tiris.

Dalam forum Koncab, Sudiono, selaku Ketua PGRI Kecamatan Tiris periode 2021–2025, menyampaikan laporan pertanggungjawaban kepengurusannya selama empat tahun terakhir. Ia menegaskan bahwa momen ini menandai berakhirnya masa jabatan lama sekaligus membuka lembaran baru kepemimpinan.

”Hari ini adalah hari terakhir masa jabatan saya, sekaligus saya laporkan pertanggungjawaban selama masa jabatan mulai tahun 2021–2025,” tutur Sudiono.

Sementara itu, Ketua PGRI Kabupaten Probolinggo, H. Hasyim, dalam sambutannya menekankan bahwa Koncab merupakan forum demokratis yang harus dijalankan dengan penuh tanggung jawab.

“Pada Koncab tahun ini ada pertanggungjawaban dari pengurus lama dan pemilihan pengurus baru. Karena setelah dibubarkan, kepengurusan tidak boleh kosong. Pengurus tidak ada bayarannya, jadi jangan dijadikan ajang rebutan,” tegas Hasyim.

Setelah melalui proses musyawarah dan pemilihan yang berjalan lancar dan khidmat, Sudiono kembali terpilih untuk memimpin organisasi guru ini. Berikut adalah susunan Pengurus PGRI Kecamatan Tiris Periode 2025–2030:

Jabatan Nama:

Ketua: Sudiono

Wakil Ketua I: Mohammad Sofiullah

Wakil Ketua II: Setia Heri Arifin

Sekretaris: Rizal Kurniawan

Dengan terpilihnya kembali Sudiono bersama jajaran pengurus baru, PGRI Kecamatan Tiris, diharapkan mampu memperkuat peran organisasi dalam meningkatkan kualitas pendidikan dan memperjuangkan aspirasi para pendidik di wilayah Tiris.

Redaksi

Recent Posts

Apakah Uang yang Dikembalikan Tersangka Korupsi Bisa Ditarik Kembali Jika Penyidikan Dihentikan (SP3)?

DETIKNUSANTARA.CO.ID - Ada soalan: Seseorang telah ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Pasal 603 dan 604 KUHP.…

2 hari ago

Dilema Delik Pengancaman: Bedah Unsur Pasal 483 KUHP dalam Transaksi ‘Take Down’ Berita oleh Oknum Jurnalis

DETIKNUSANTARA.CO.ID - Ada rumusan Kasus: Seorang individu meminta kepada seorang oknum jurnalis untuk menurunkan (take…

2 hari ago

Logika Kalender Hijriah: Bahaya di Balik Sikap Tidak Konsisten Memilih Awal dan Akhir Ramadan

DETIKNUSANTARA.CO.ID - Ada sebuah soalan: apakah boleh seseorang mengawali puasa mengikuti keputusan pemerintah (1 Ramadan…

2 hari ago

Kisah Pilu Nada, Balita di Probolinggo Pejuang Atresia Bilier yang Butuh Uluran Tangan

PROBOLINGGO, DetikNusantara.co.id – Di sebuah rumah sederhana di Dusun Krajan 1, Desa Sumberan, Kecamatan Besuk,…

3 hari ago

Pastikan Listrik Idul Fitri 1447 H Aman, PLN NP UP Paiton Gelar Apel Kesiapsiagaan

PROBOLINGGO, DetikNusantara.co.id — Menjelang perayaan Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah, PT PLN Nusantara Power…

4 hari ago

Aksi Sosial di Exit Tol Leces: Wartawan dan Aktivis Probolinggo Bantu Sopir Truk Asal Jember

PROBOLINGGO, DetikNusantara.co.id – Kepedulian terhadap sesama ditunjukkan oleh Komunitas Media Siber Probolinggo (KOMSIPRO) dan aktivis…

4 hari ago