Categories: Fakta

Konflik Peran Penyidik dalam Pembuktian Pidana: Kritik atas Penyalahgunaan Putusan MK tentang Perluasan Definisi Saksi

Detiknusantara.co.id – Mahkamah Konstitusi melalui putusannya No.65/PUU-VIII/2010 telah memperluas definisi saksi sebagaimana dimaksud dalam hukum acara pidana. Perluasan tersebut dimaksudkan untuk menjamin hak terdakwa agar dapat menghadirkan saksi yang meringankan (saksi a de charge) dalam rangka memperoleh peradilan yang adil (fair trial). Dalam konstruksi ini, saksi tidak lagi dimaknai secara sempit sebagai orang yang “melihat, mendengar, atau mengalami sendiri” suatu peristiwa pidana, tetapi juga mencakup pihak-pihak yang memiliki pengetahuan relevan yang dapat menguntungkan terdakwa.

 

Namun, penerapan putusan MK tersebut sering kali disalahartikan oleh aparat penegak hukum, termasuk oleh penuntut umum. Salah satu bentuk kesalahpahaman itu adalah menghadirkan penyidik sebagai saksi di persidangan dengan dalih makna “saksi” telah diperluas. Padahal, tindakan tersebut tidak sejalan dengan maksud substantif maupun prinsip etik yuridis dari putusan MK.

 

Pertama, penyidik bukanlah saksi dalam arti yuridis yang murni, karena keterangannya bukanlah keterangan faktual yang bebas dan independen, melainkan bagian dari proses pembuktian hasil kerjanya sendiri. Dengan demikian, penyidik memiliki konflik kepentingan (conflict of interest), sebab kesaksiannya tidak lain adalah pembenaran terhadap hasil penyidikan yang ia lakukan. Dalam hukum acara pidana, saksi dituntut untuk bersikap netral, tidak berkepentingan terhadap hasil perkara, dan memberikan keterangan di bawah sumpah atas peristiwa yang dialaminya secara langsung. Penyidik jelas tidak memenuhi unsur independensi ini.

 

Kedua, tujuan putusan MK adalah memperkuat hak terdakwa, bukan memperluas kewenangan penuntut umum. Putusan MK tidak memberikan legitimasi kepada jaksa untuk menghadirkan penyidik sebagai saksi a charge (yang memberatkan). Perluasan tersebut harus ditempatkan dalam konteks perlindungan hak asasi terdakwa, bukan alat pembenaran bagi jaksa untuk memperkuat dakwaannya dengan saksi yang berasal dari kalangan penyidik. Apabila penyidik dihadirkan untuk menjelaskan teknis penyidikan, maka posisinya bukan saksi, melainkan saksi verbalisan yang memiliki status hukum berbeda.

 

Ketiga, dari aspek asas hukum acara pidana, menghadirkan penyidik sebagai saksi mengaburkan batas antara fungsi penyidik dan fungsi pembuktian. KUHAP secara sistematik membedakan antara keterangan saksi dan alat bukti surat, termasuk berita acara penyidikan. Jika penyidik kemudian menjadi saksi untuk membenarkan berita acara yang ia buat, maka terjadi percampuran peran yang melanggar asas imparsialitas dan due process of law. Akibatnya, kesaksian penyidik tidak memiliki nilai pembuktian yang objektif, bahkan dapat dikualifikasikan sebagai pelanggaran asas peradilan yang adil.

 

Keempat, dalam perspektif etik profesi penegak hukum, tindakan jaksa menghadirkan penyidik sebagai saksi menunjukkan kekeliruan logika hukum dan potensi penyalahgunaan kekuasaan (abuse of process). Jaksa seharusnya mengedepankan prinsip equality of arms antara penuntut dan pembela, bukan memperkuat posisinya dengan saksi yang pada hakikatnya adalah bagian dari struktur penyidikan yang ia kawal.

 

Oleh karena itu, penerapan putusan MK yang memperluas definisi saksi tidak dapat dijadikan dasar yuridis untuk menghadirkan penyidik sebagai saksi. Sebab, secara normatif, sistematis, dan filosofis, penyidik bukanlah saksi, melainkan pelaku proses penyidikan yang hasil kerjanya diuji di hadapan hakim melalui alat bukti lain. Penafsiran sebaliknya akan menciptakan praktik peradilan yang tidak adil, mengaburkan fungsi pembuktian, dan bertentangan dengan prinsip konstitusional peradilan yang jujur, independen, dan tidak memihak sebagaimana dijamin oleh Pasal 24 ayat (1) dan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945.

Redaksi

Recent Posts

Sosok Iptu Miftahol Rahman, Kapolsek Krejengan yang Ramah dan Tegas serta Dekat dengan Ulama

PROBOLINGGO, DetikNusantara.co.id — Sosok polisi yang ramah namun tetap tegas dalam menjalankan tugas terlihat pada…

5 hari ago

Video Dugaan Penelantaran Pasien Kecelakaan RSUD Waluyo Jati Viral, Gus Haris Sidak dan Siapkan Audit

PROBOLINGGO, DetikNusantara.co.id — Video yang menyoroti pelayanan RSUD Waluyo Jati Kraksaan, Kabupaten Probolinggo, Jawa Timur,…

5 hari ago

Perawat RSUD Waluyo Jati Kraksaan Diduga Belum Terima Jasa Medis Susulan Selama 8 Bulan

PROBOLINGGO, DetikNusantara.co.id – Sejumlah perawat di RSUD Waluyo Jati Kraksaan, Kabupaten Probolinggo, diduga belum menerima…

5 hari ago

Merayakan Al-Qur’an, Menghidupkannya: Catatan Perjalanan Surabaya–Semarang

SURABAYA, DetikNusantara.co.id — Pukul enam pagi, perjalanan dari Surabaya menuju Semarang dimulai. Perjalanan itu bukan…

6 hari ago

BNPM DPC Konang Salurkan 5 Tangki Air Bersih Gratis, Warga Antusias di Tengah Kemarau Panjang

BANGKALAN, DetikNusantara.co.id – Musim kemarau panjang yang melanda sejumlah wilayah membuat sebagian masyarakat mengalami kesulitan…

6 hari ago

Pasien Kecelakaan Meninggal di RSUD Waluyo Jati, Keluarga Soroti Pelayanan Rumah Sakit

PROBOLINGGO, DetikNusantara.co.id – Pelayanan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Waluyo Jati Kraksaan, Kabupaten Probolinggo, menjadi…

6 hari ago