Categories: Nasional

Korupsi Kuota Haji, Pendakwah Khalid Basalamah Diperiksa KPK

JAKARTA,DetikNusantara.co.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa pendakwah sekaligus pemilik agensi perjalanan haji PT Zahra Oto Mandiri atau Uhud Tour, Khalid Zeed Abdullah Basalamah, sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi kuota haji.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan pemeriksaan tersebut merupakan jadwal ulang dari pemanggilan sebelumnya.
“Pemeriksaan saksi hari ini (Selasa, 9/9/2025) merupakan penjadwalan ulang dari pemeriksaan sebelumnya,” ujarnya di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.

Khalid Basalamah pun membenarkan kehadirannya di KPK. “Iya, ini pengulangan karena kemarin kami ada jadwal,” kata Khalid setibanya di lokasi.

Latar Belakang Kasus Kuota Haji

Kasus dugaan korupsi kuota haji ini tengah menjadi sorotan publik. KPK mengumumkan memulai penyidikan pada 9 Agustus 2025, setelah sebelumnya meminta keterangan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas pada 7 Agustus 2025.

Berdasarkan temuan awal, KPK memperkirakan potensi kerugian negara dalam kasus ini mencapai lebih dari Rp1 triliun. Selain itu, KPK juga telah mencegah tiga orang bepergian ke luar negeri, termasuk mantan Menag Yaqut.

Sorotan DPR dan Pembagian Kuota Bermasalah

Tak hanya KPK, Panitia Khusus (Pansus) Angket Haji DPR RI juga menyoroti penyelenggaraan ibadah haji 2024. Salah satu temuan mereka adalah kejanggalan dalam pembagian 20.000 kuota tambahan dari Pemerintah Arab Saudi.

Kementerian Agama saat itu membagi 10.000 kuota untuk haji reguler dan 10.000 untuk haji khusus. Padahal, Pasal 64 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 mengatur kuota haji khusus hanya sebesar 8 persen, sementara 92 persen sisanya diperunt

KPK menegaskan akan terus memanggil sejumlah pihak terkait, termasuk penyelenggara haji dan pihak swasta, guna mengungkap dugaan korupsi kuota haji 2023–2024 secara tuntas.

Redaksi

Recent Posts

Apakah Uang yang Dikembalikan Tersangka Korupsi Bisa Ditarik Kembali Jika Penyidikan Dihentikan (SP3)?

DETIKNUSANTARA.CO.ID - Ada soalan: Seseorang telah ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Pasal 603 dan 604 KUHP.…

18 jam ago

Dilema Delik Pengancaman: Bedah Unsur Pasal 483 KUHP dalam Transaksi ‘Take Down’ Berita oleh Oknum Jurnalis

DETIKNUSANTARA.CO.ID - Ada rumusan Kasus: Seorang individu meminta kepada seorang oknum jurnalis untuk menurunkan (take…

19 jam ago

Logika Kalender Hijriah: Bahaya di Balik Sikap Tidak Konsisten Memilih Awal dan Akhir Ramadan

DETIKNUSANTARA.CO.ID - Ada sebuah soalan: apakah boleh seseorang mengawali puasa mengikuti keputusan pemerintah (1 Ramadan…

21 jam ago

Kisah Pilu Nada, Balita di Probolinggo Pejuang Atresia Bilier yang Butuh Uluran Tangan

PROBOLINGGO, DetikNusantara.co.id – Di sebuah rumah sederhana di Dusun Krajan 1, Desa Sumberan, Kecamatan Besuk,…

2 hari ago

Pastikan Listrik Idul Fitri 1447 H Aman, PLN NP UP Paiton Gelar Apel Kesiapsiagaan

PROBOLINGGO, DetikNusantara.co.id — Menjelang perayaan Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah, PT PLN Nusantara Power…

3 hari ago

Aksi Sosial di Exit Tol Leces: Wartawan dan Aktivis Probolinggo Bantu Sopir Truk Asal Jember

PROBOLINGGO, DetikNusantara.co.id – Kepedulian terhadap sesama ditunjukkan oleh Komunitas Media Siber Probolinggo (KOMSIPRO) dan aktivis…

3 hari ago