PROBOLINGGO,DetikNusantara.co.id – Praktik dugaan titip absen oleh sejumlah anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Probolinggo, saat rapat paripurna pengesahan tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Investasi, Bantuan Hukum, dan Raperda tentang Irigasi, masih menjadi perbincangan khalayak di kabupaten setempat.
Fenomena yang seolah telah menjadi ‘tradisi’ ini dinilai sebagai pelanggaran serius terhadap etika dan integritas lembaga legislatif.
Kontras yang mencolok terlihat antara daftar kehadiran resmi yang dibacakan oleh pimpinan rapat dengan pantauan wartawan di lapangan. Banyak kursi anggota DPRD terlihat kosong selama jalannya rapat paripurna.
Hal ini menimbulkan dugaan kuat bahwa sejumlah anggota dewan hanya mengisi daftar hadir namun tidak mengikuti jalannya rapat hingga selesai.
Praktik titip absen ini tidak hanya mencederai prinsip representasi rakyat, tetapi juga berpotensi mengandung unsur tindak pidana seperti pemalsuan administrasi dan penyalahgunaan wewenang.
Saat dikonfirmasi mengenai sanksi yang akan diberikan, Sekretaris Dewan (Sekwan) Yulius Christian tidak menanggapi pesan WhatsApp, memberikan kesan bahwa kegiatan semacam ini sudah sering terjadi dan terkesan diabaikan.
Ketua DPRD Kabupaten Probolinggo, Oka Mahendra Jatikusuma, membantah bahwa anggota dewan tidak hadir. Ia menjelaskan bahwa agenda yang seharusnya dimulai pukul 12.30 WIB tertunda hingga pukul 15.30 WIB karena adanya kegiatan sosialisasi KPK di lantai bawah.
“Secara otomatis mereka sudah terhitung hadir meski sebagian tidak berada di dalam forum saat paripurna berlangsung,” sanggah Oka.
Pernyataan Ketua DPRD ini seolah-olah rapat paripurna pengesahan Raperda—yang sangat penting bagi daerah—dianggap tidak signifikan oleh anggota dewan, padahal kehadiran penuh dan fokus sangat dibutuhkan dalam pengambilan keputusan legislatif.
Jember — Pengurus Cabang Korps Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia Putri (PC KOPRI) Jember secara resmi…
DetikNusantara.co.id - PSSI telah melayangkan protes terkait penunjukan wasit asal Kuwait, Ahmed Al-Ali, untuk laga…
DetikNusantara.co.id - Kementerian Komunikasi dan Digital (Kementerian Kominfo) mengumumkan pencabutan pembekuan sementara Tanda Daftar Penyelenggara…
Jember – Sebanyak 1.000 sertifikat tanah dari program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) dibagikan kepada…
SIDOARJO,DetikNusantara.co.id – Upaya pencarian dan pertolongan (Search and Rescue/SAR) terhadap korban runtuhan musala Pondok Pesantren Al Khoziny,…
DetikNusantara.co.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menerima pengembalian uang hingga puluhan miliar rupiah dari…