Categories: Peristiwa

Lagi! Nelayan Kangean Sumenep Demo Besar-Besaran Menolak Rencana Eksploitasi Migas

SUMENEP,Detiknusantara.co.id – Hari ini seluruh nelayan Kepulauan Kangean, Sumenep, Madura, menggelar aksi demonstrasi besar-besaran di perairan Komerean, Sumenep, sebagai bentuk penolakan terhadap rencana eksploitasi minyak dan gas bumi (migas) di multizona wilayah barat Pulau Kangean.

Aksi demonstrasi laut ini lahir dari keresahan mendalam masyarakat atas potensi dampak sosial-ekologis yang mengancam keberlanjutan kehidupan mereka. Nelayan menyadari bahwa aktivitas pertambangan migas tidak hanya berisiko merusak ekosistem laut dan darat, tetapi juga memperlebar ketidakadilan sosial yang sudah dirasakan.

Tuntutan Aliansi Nelayan Kangean:

1. Menghentikan rencana eksploitasi migas di laut maupun darat Kepulauan Kangean.

2. Menegakkan perlindungan lingkungan dan hak-hak masyarakat lokal sebagaimana diamanatkan dalam UU No. 32 Tahun 2019.

3. Menjamin transparansi dan partisipasi masyarakat dalam setiap pengambilan keputusan terkait pertambangan migas.

4. Mendesak Syahbandar Kangean agar tidak mengeluarkan izin sandar bagi kapal survei seismik 3D.

5. Menuntut perusahaan untuk bertanggung jawab atas perubahan kondisi sosial masyarakat serta memulihkan keadaan seperti semula.

6. Meminta Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa dan Bupati Sumenep Achmad Fauzi segera menghentikan aktivitas kapal survei seismik 3D di perairan Kangean.

7. Mendorong Menteri Kelautan dan Perikanan untuk mengawasi dan mengaudit PT KEI yang berniat mengeksploitasi migas di pulau kecil strategis ini.

8. Menegaskan agar pemerintah mendengarkan suara rakyat dan menempatkan kepentingan masyarakat sebagai prioritas utama.

Aksi ini melibatkan nelayan dari berbagai komunitas: Patereman, Oeng Pao, Pabe, Nyaplongundung, Daandung, Timur Jang-jang, Saghubing, dan Mamburit. Aliansi Nelayan Kepulauan Kangean
Miftahul Anam, perwakilan nelayan.

Redaksi

View Comments

Recent Posts

Apakah Uang yang Dikembalikan Tersangka Korupsi Bisa Ditarik Kembali Jika Penyidikan Dihentikan (SP3)?

DETIKNUSANTARA.CO.ID - Ada soalan: Seseorang telah ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Pasal 603 dan 604 KUHP.…

1 hari ago

Dilema Delik Pengancaman: Bedah Unsur Pasal 483 KUHP dalam Transaksi ‘Take Down’ Berita oleh Oknum Jurnalis

DETIKNUSANTARA.CO.ID - Ada rumusan Kasus: Seorang individu meminta kepada seorang oknum jurnalis untuk menurunkan (take…

1 hari ago

Logika Kalender Hijriah: Bahaya di Balik Sikap Tidak Konsisten Memilih Awal dan Akhir Ramadan

DETIKNUSANTARA.CO.ID - Ada sebuah soalan: apakah boleh seseorang mengawali puasa mengikuti keputusan pemerintah (1 Ramadan…

1 hari ago

Kisah Pilu Nada, Balita di Probolinggo Pejuang Atresia Bilier yang Butuh Uluran Tangan

PROBOLINGGO, DetikNusantara.co.id – Di sebuah rumah sederhana di Dusun Krajan 1, Desa Sumberan, Kecamatan Besuk,…

2 hari ago

Pastikan Listrik Idul Fitri 1447 H Aman, PLN NP UP Paiton Gelar Apel Kesiapsiagaan

PROBOLINGGO, DetikNusantara.co.id — Menjelang perayaan Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah, PT PLN Nusantara Power…

3 hari ago

Aksi Sosial di Exit Tol Leces: Wartawan dan Aktivis Probolinggo Bantu Sopir Truk Asal Jember

PROBOLINGGO, DetikNusantara.co.id – Kepedulian terhadap sesama ditunjukkan oleh Komunitas Media Siber Probolinggo (KOMSIPRO) dan aktivis…

3 hari ago